Rafidin Memenuhi Panggilan Polisi, Disuguhkan Dengan Belasan Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan ITE


    Kasat Reskrim Polres Bima KotaIptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K

Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa kehamilan “Bunga” yang sampai hari ini belum jelas siapa ayah dari bayi dalam kandungannya, juga ikut “menyeret” Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima dari Partai Amanat Nasional (PAN), Rafidin H. Baharudin, S.Sos. Dalam kasus ini, Rafidin telah dilaporkan secara resmi ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota dengan delig aduan dugaan pencemaran nama baik SR melalui akun Media Sosial (Medsos) milik pribadinya (ITE).

Informasi terkini yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, proses penanganan kasus ini masih terus berlangsung. Namun status penanganannya dijelaskan masih dalam wilayah Penyelidikan. Sejumlah saksi dari pihak pelapor, diterangkan dimintai oleh Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum terlapor, Nukrah, SH kepada Media ini beberapa waktu lalu. “Ya, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Penyidik,” ungkap Nukrah dengan nada singkat.

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K menjelaskan bahwa kasus ini masih ditangani oleh Penyidik Unit Tipidter. Pun demikian halnya dengan kasus yang dilaporkan oleh “oknum” Kades terhadap sejumlah akun Medsos.

“Penanganan terhadap dua perkara yang dilaporkan itu masih dilaksanakan oleh Penyidik. Sampai dengan saat ini, kami belum bisa menjelaskan secara detail apakah unsur tindak pidananya sudah terpenuhi atau sebaliknya karena masih dalam wilayah Penyelidikan. Yang pasti, Penyidik masih bekerja secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rayendra, Rabu (24/11/2021).

Sementara soal Rafidin sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana ITE sebagaimana dilaporkan oleh pelapor, Rayendra menjelaskan bahwa Rafidin sudah dipanggil secara resmi guna memberikan keterangan kepada Penyidik.

“Ia sudah dipanggil secara resmi dan telah memberikan keterangan kepada Penyidik Tipidter pada hari Selasa (23/11/2021. Pada moment itu pula, Penyidik menyodorkan belasan pertanyaan kepada Rafidin, dan semuanya telah ia jawab,” ungkap Kasat Reskrim yang dikenal santai tetapi pasti ini (Rayendra).

Rayendra mengungkapkan, dalam perkara ini pula Rafidin dimintai keterangannya selama lebih dari satu jam oleh Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Dia juga sangat kooperatif. Indikatornya terlihat melalui kehadirannya ketika dipanggil secara resmi guna memberikan keterangan kepada Penyidik,” ucap Rayendra.

Adakah “bayang-bayang” bahwa yang bersangkutan akan berpotensi sebagai tersangka dalam kasus tersebut?.

“Penanganan kasus tersebut masih dalam wilayah Penyelidikan. Apakah dugaan tindak pidana yang dilakukannya dalam kasus tersebut memenuhi unsur atau sebaliknya, tentu saja akan terkuak melalui keterangan dari saksi Ahli. Yakni Pidana, Ahli Bahasa dan Ahli ITE,” urainya.

Fase-fase penanganan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Penyidik terkait kasus ini, antara lain akan memintai keterangan dari Ahli Pidana, Ahli Bahasa dan Ahli ITE.

“Untuk itu, Penyidik akan segera berkoordinasi dengan tiga Saksi Ahli tersebut,” pungkas Rayendra.

Sementara terkait kasus yang dilaporkan oleh “oknum Kades” dimaksud, baik pihak pelapor maupun terlapor juga telah dimintai keterangannya oleh Penyidik. Sejumlah saksi yang diajukan oleh Pelapor juga diakuinya telah memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik.

“Yang dilaporkan adalah sejumlah Akun Medsos. Pihak yang dilaporkan maupun saksi yang diajukan oleh “oknum Kades” itu juga telah memberikan kesaksian secara resmi kepada Penyidik. Dan hasil pemeriksaan terkait perkara yang dilaporkan pihak pelapor tersebut, juga telah dituangkan secara resmi di dalam Berita Acara Pemeriksaan. Untuk memastikan apakah unsur tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh yang bersangkutan, juga akan diketahui setelah Saksi-Saksi Ahli memberikan keterangan kepada Penyidik,” pungkas Rayendra. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.