Ganas!, Dua “Bandar” Sabu Bersama BB 3 Ons Lebih Digulung Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Dua Terduga Bandar Sabu Bersama BB Yang Diamankan

Visioner Berita Kabupaten Sumbawa-Peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sumbawa Nusa tenggara Barat (NTB) dinilai masih marak. Hal itu tercermin kepaa intensitas pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu oleh Resnarkoba Polres Sumbawa dibawah kendali Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH Kasat Kasat Narkoba setempat dalam beberapa bulan terakhir ini.

Setelah sebelumnya berhasil membekuk sejumlah berhasi memembekuk sejumlah terduga bandar dan pengedar dalam kasus Narkoba jenis sabu, kini Sat Resnarkoba Polres Sumbawa kembali membuktikan prestasinya yang dinilai dahsyat. Dua orang terduga bandar sabu berinisial LS alias Man (39) dan SB alias Eful (40) berhasil digulung.

Kedua terduga bandar ini berhasil digulung oleh Sat Resnarkoba Polres Sumbawa dengan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat 3 ons lebih. Dijelaskan, LS alias Man merupakan warga asal Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa-Kabupaten Sumbawa. Sementara SB alias Eful merupakan warga asal Desa lenek pesiramah Kecamatan Lenek-Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Kapolres Sumbawa, ABP Henry Novika Chandra, S.IK, MH membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap kedua terduga bandar itu dengan BB Narkoba jenis sabu seberat 3 ons lebih. Keduanya dibekuk pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.

“Usai dibekuk, keduanya digelandang ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa bersama BB Narkoba dimaksud. Hingga kini keduanya masih diamankan bersama BB narkoba dimaksud sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Sumbawa,” ungkap mantan Kapolres Bima Kota yang telah membuktikan sejumlah perstasi besar dalam pengungkapan kasus luar biasa ini kepada sejumlah Awak Media.

Kedua terduga bandar sabu dimaksud di bekuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaknidi rumahnya LS alias Man di Jalan Manggis (Jalan Baru) Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa-Kabupaten Sumbawa. Sebelum dibekuk, dijelaskan terlebih dahulu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam.

“Proses Penyelidikan secara akurat dan mendalam tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa mendapat informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan secara akurat dan mendalam tersebut, akhirnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap kedua terduga bandar itu bersama BB narkoba jenis sabu seberat 3,11 ons dan Narkoba jenis ganja sebesar 2,32 gram,” beber Henry.

 Henry kemudian menjelaskan tentang BB yang diamankan dalam kasus ini. Yakni 7 poket Sabu bruto 3,11 (berat brutto) dengan rincian 2 poket besar, 4 poket sedang sabu 1 poket kecil, 1 bungkusan kertas berisi ganja seberat 2,32 gram (berat brutto), 1 bedel klip obat, 1 buah bong, 1 buah skop, 1 buah pipet air, 1 buah sumbu, 1 buah pipa kaca, 1 buah tissu, 1 buah korek gas, 1 bugkus rokok Gudang Garam (GG) Surya, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet, 1 buah HP Merk Readmi warna biru, 2 buah HP merk Nokia warna biru dan putih serta 4 lembar bukti transfer.

“Dari seluruh BB yang berhasil diamankan itu, kedunya diduga sebaga bandar sabu. Sebelum dibekuk, keduanya sudah lama diintai oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa,” terang sosok Kapolres yang dikenal kocak tetapi juga tegas ini (Henry).

Kapolres kelahiran Jawa Timur (Jatim) yang dikenal paling anti terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur ini kemudian mengungkapkan kronologis kejadian terkait penangkapan kedua terduga bandar sabu dimaksud. Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 15.30 Wita, Kasat resnarkoba Polres Sumbawa yakni Iptu malaungi, SH, MH memerintahkan Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan menangkap LS alias Man dan SB alias Eful di kamar kos LS alias man.

“Usai dilakukan Penyelidikan, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa yang dipimpin secara langsung oleh Kasat Narkoba setempat, Iptu Malaungi, SH, MH kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos itu dan menangkap kedua terduga bandar sabu ini. Saat penggeledahan berlangsung, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menemukan 1kemasan ganja dalam kertas dengan bruto 2,32 gram , 1 poket kecil sabu, 5 poket sedang sabu, 2 poket besar sabu seberat 3,11 Ons (berat brutto) di dalam tas plastik di kamar kos milik LS alias Man,” bongkar Henry.

Selanjutnya kedua terduga pelaku bersama seluruh BB Narkoba dimaksud langsungdigelandang ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Henry kemudian menegaskan, kedua terduda bandar dimaksud disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun hal-hal yang kami lakukanterkait kasus ini yakni membuat laporan Polisi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan interogasi terhadap kedua terduga, melakukan lidik pengembangan asal barang haram dimaksud dan melakukan tes urine terhadap kedua terduga. Singkatnya, perang terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa tak kenal kata henti. Hal itu dimaksudkan untuk menyelamatkan anak bangsa terutama generasi muda dari jeratan Narkoba baik berupa sabu maupun ganja,” tegasnya lagi.

Henry kemudian menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa atas kerjasamanya yang baik dengan pihak Polres Sumbawa sehingga kedua terduga bandar tersebut berhasil diringkus. Henry kemudian berharap agar kerjasama yang baik ini bisa dijaga, dipertahankan dan dilestarikan sampai kapanpun.

“Mari satukan sikap yakni leawan Narkoba. Jangan biarkan generasi kita hancur karena Narkoba. Sebab, barang haram tersebut bukan saja bisa merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat. Tetapi juga mengancam nasib, masa depan dan keberlangsungan hidup generasi muda kita,” pungkas Henry. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.