Berkas Tahap I Perkara “Pembunuh” Bayi Dikirim ke Jaksa, Saihan dan MNS Diancam Sanksi Pidana 15 Tahun Penjara

Saihan alias HAN

Visioner Berita Kota Bima-Pasca dibekuk oleh Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota di Jawa Tengah (Jateng) sekitar 2 bulan silam hingga saat ini, “pembunuh” bayi yakni Saihan alias Han hingga saat ini masih ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota. Sementara MNS yang merupakan pasanganya di luar nikah, terlebih dahulu dikerangkeng ke dalam sel tahanan setempat setelah ditetapkan secara resmi oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Catatan penting Media Online www.visionerbima.com mengungkap, kasus ini merupakan salah satu yang paling diatensi oleh kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH. Penyidik didesaknyauntuk bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawabsesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Teka-teki tentang sudah sejauhmana penanganan kasus ini oleh Penyidik setempat, pun akhirnya terjawab. Tercatat sudah sekitar 6 bulan lamanya penyidik menanganan kasus ini yakni mulai dari tahapan penyelidikan ke penyidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Saihan sempat kabur ke Jateng hingga berstatus DPO dan berhasil dibekuk oleh Tim Puma 2 setempat yang dipimpin oleh Katim, Aiptu Hero Suharjo, SH. Sementara MNS, dijelaskan sejak awal bersikap sangat kooperatif.

Kini penanganan kasus tersebut dijelaskan hampir tuntas. Berkas tahap satunya, diterangkan sudah dikirim kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Minggu lalu. Dalam kasus ini, kedua “pembunuh” bayi tersebut ditegaskan dijerat dengan sanksi pidana dengan ancaman 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak.

“Ya, berkas tahap satu terkait penanganan perkara ini sudah dikirim kepaa pihak Kejaksaan. Selanjutnya pihak Kejaksaan melakukan penelitian berkas tersebut. Jika di dalam berkas perkara tersebut ditemukan masih adanya kekurangan oleh pihak Kejaksaan, tentu saja akan ada petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi oleh Penyidik pula,” terang Jufrin, Sabtu (27/5/2023).

Oleh sebab itu, Jufrin menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk-petunjuk dari pihak Kejaksaan. Namun jika pihak Kejaksaan menyatakan tidak adanya kendala terkait berkas perkara tersebut, tentu akan memuluskanya menuju P-21.

“Ya, jika pihak Kejaksaan menyatakan tidak ada kendala maka moment perkara tersebut di P-21 tentu semakin mulus. Untuk itu, Penyidik masih menunggunya,”papar Jufrin.

Jufrin menandaskan, Penyidik tidak menemukan adanya kendala apapun selama menangani perkara ini. Namun tantangan yang dihadapinya saat itu sehingga penanganan kasus ini terkesan telambat diakuinya lebih dipicu oleh kaburnya Saihan ke Jateng dalam waktu yang lumayan lama sehingga ditetapkan secara resmi sebagai DPO.

“Terimakasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusi postifi dalam bentuk informasi sehingga Saihan berhasil ditangkap. Ucapan yang sama juga kami sampaikan kepada sejumlah Awak Media terutama www.visionerbima.com yang sejak awal hingga skarang masih terus mengawal, mengontrol dan mengawasi penanganan kasus ini. Dan dalam kaitan itu pula, tentu saja kami sangat terbantu,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.