Batas Kesabarannya “Hilang”, Ellya Seret 3 Akun FB “Ujaran Kebencian” ke Polisi, Satu Diantaranya Tersangka Johan Jauhari

Ketiga Terlapor Adalah Warga Asal Kabupaten Bima, Bukan Warga Kota Bima

Moment HJ. Ellya Alwainy H. Muhammad Lutfi Didampingi 3 Orang Kuasa Hukumnya di Ruang SPKT Polres Bima Kota, Sabtu Malam (26/5/2023)

Visioner Berita Kota Bima-Foto istri Walikota Bima, Hj. Ellya Alwainy H. Muhammad Lutfi disebar luaskan tanpa hak oleh sejumlah akun Facebook (FB) di beranda Media Sosial (Medsos). 3 Akun FB atas Rizal Baba Kasama (Rizal), Sudirman Alias Den Alex dan akun FB atas nama Johan Jauhari yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota (atas laporan (Ellya) diduga keras bukan sekedar memposting foto Ellya yang tak mengenakan jilbab serta menjulurkan lidah itu.

Tetapi diduga keras ketiganya menyertakan narasi yang diduga tak lazim dan dilakukan secara berulang-ulang di beranda Medsos. Padahal, tertanggal 15 Mei 2023 Ellya telah menghapus foto itu dan meminta maaf secara terbuka di ruang publik atas ketidak sengajaan anaknya yang semula memposting foto dimaksud melalui Instagram (IG) namun terkoneksi secara langsung dengan akun FB milik Ellya pula.

“Pada saat itu, Handphone (HP) saya digunakan oleh anak kandung saya. Namun karena sudah malam dan dia sudah ngantuk akhirnya ketekan foto tersebut ke IG yang kemudian terkoneksi secara langsung dengan akun FB saya pribadi. Selang beberapa menit kemudian, saya mendapat telephone dari teman-teman yang menjelaskan adanya foto saya itu yang sudah beredar luas di Medsos. Seketika itu pula saya langsung menghapusnya dan kemudian meminta maaf kepada publik melalui akun saya pula,” tandas Ellay.

Tampaknya permohonan maaf atas kekeliruan anaknya itu, diduga keras tidak digubris oleh akun FB atas nama Johan Jauhari, Rizal Baba Kasama dan den Alex. Bukan itu saja, akun FB atas nama Igen Prakoso juga ikut-ikutan memposting di beranda Medsos dan mendai sejumlah temanya termasuk salah satunya Johan Jauhari.

“Saya sangat keberatan dengan apa yang mereka lakukan itu. Permohonan maaf saya ata s kekeliruan anak saya tersebut justeru mereka abaiknya. Sejumlah sahabat, teman dan keluarga saya sudah menegur mereka agar menghapus foto itu. Namun mereka masih juga ngeyel,” tandas Ellya.

Akun FB Rizal Baba Kasama itu, tercatat paling sering memposting foto dimaksud di beranda FBnya. Bukan saja memposting pada beranda FBnya sendiri. Tetapi beberapa kali ia memposting foto itu, ia juga endandai sejumlah teman FBnya.

“Melalui Massangernya, saya sudah meminta dia untuk menghapus foto itu. Namun jawaban yang saya terima adalah dia mengaku tidak kenal saya. Kendati sudah saya menegurnya, namun dia tetap memposting foto itu di beranda Medsos. Walau saya sudah menyatakan sangat keberatan, namun dia masih juga memposting foto saya itu,” beber Ellya.

Batas kesabaran Ellyam kini nampaknya sudah “hilang”. Sabtu malam (27/5/2023) sekitar pukul 18.35 Wita, Ellya yang didampingi oleh tiga orang Kuasa Hukumya yakni Dedy Susanto & Patners yakni Dedy Susanto, SH, Ardiansyah, SH (Dian) dan Rangga, SH melaporkan secara resmi akun FB atas nama Rizal Baba Kasama, tersangka ITE yang masih dalam proses hukum yakni Johan Jauhari dan Den Alex ke SPKT Polres Bima Kota.

Pada moment melaporkan tiga Akun FB, Ellya juga diantar oleh puluhan orang, antara lain Pemuda Lutfi dan pada moment yang sama juga ditemukan adanya Ketua KNPI Kota Bima, Zulhijah Juwaid. Di  ruang SPKT, Ellya yang didampingi oleh tiga orang Kuasa Hukumnya tersebut memberikan keterangan sekitar 30 menit lamanya.  

“Ya, kami sudah melaporkan secara resmi tiga pemilik Akun FB tersebut ke Mapolres Bima Kota. Delig aduanya adalah terkait dengan dugaan ujaran kebencian sesuai dengan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). Di dalam pasal tersebut juga menjelaskan bahwa ancaman hukuman kepada ketiganya adalah 6 tahun penjara,” terang Dedy Susanto, SH.

Liputan langsung sejumlah Awak Media pada moment itu melaporkan, usai di ruang SPKT Ellya bersama tiga orang Kuasa Hukumnya dan para pendukungnya langsung bergegas menuju ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim setempat. Masih dalam liputan sejumlah Awak Media, di ruang Unit Tipidter tersebut Ellya memberikan keterangan sekitar 2 jam lamanya kepada Penyidik setempat.

“Klien kami sudah memberikan keterangan awal kepada Penyidik Tipider Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dalam kasus ini pula, klien kami mengajukan sejumlah nama sebagai saksinya,” terang Dedy Susanto.

Pada moment yang sama, Dedy Susanto menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seabrek alat bukti kepada penyidik setempat. Yakni hasil Screen Shot (SS) postingan dari tiga pemilik akun FB tersebut. Dan bukti SS postingan sejumlah nama lainya.

“Kesabaran klian kami sudah diambang batas. Permohonan maafnya atas kekeliruan anaknya, justeru tidak dihiraukan oleh mereka. Kendati klien kami sudah meminta maaf secara terbuka di ruang publik atas kekeliruan anaknya itu, namun mereka masih memposting foto itu secara berulang-ulang. Oleh karenanya, diduga adanya kebencian mereka terhadap klien kami ini,” papar Dedy Susanto.

Upaya hukum yang ditempuhnya dalam kaitan itu, ditegaskanya sangatlah serius. Dedy Susanto kemudian menyatakan penanganan kasus ini harus berakhir hingga Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima memutuskan siapa yang salah dan siapa pula yang benar di mata hukum.

“Tak ada istilah damai, apalagi mencabut perkara. Kasus ini harus dituntaskan oleh palu pihak Majelis Hakim pada PN Raba-Bima. Sementara soal unsur tindak pidana tentang dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini, tentu menurut kami sudah terpenuhi. Namun soal kepastianya, tentu saja akan berpulang pada keputusan Majelis Hakim pada PN Raba-Bima nantinya,” ujar Dedy Susanto.

Sekedar catatan, identitas tiga pemilik Akun FB yang sudah dilaporkan tersebut diketahui sebagai warga asal Kabupaten Bima. Johan Jauhari adalah warga asal Desa Ngali Kecamatan belo-Kabupaten Bima. Rizal Kasama merupaka warga asal Desa Doro O’o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Dan Den Alex merupakan warga asal Desa Ngali Kecamatan Belo-Kabupaten Bima.

Soal Domisil, Johan Jauhari berdomisili di Jakarta. Rizal Baba Kasama dijelaskan berdomisli di Kabupaten Bima. Sementara Den Alex dijelaskan berdomisili di salah satu rumah kos di Kota Bima.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin memebenarkan adanya laporan Ellya dimaksud. Dalam kasus ini, diakuinya bahwa Ellya telah melaporkan secara resmi ketiga Akun FB tersebut kepada Unit Tipidre Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Ellya sudah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik setempat. Dan pada moment yang sama, Ellya didampingi oleh tiga orang Kuasa Hukumnya yakni Dedy Susanto & Patners. Dan pada saat yang bersamaan, Ellya dan Kuasa Hukumnya telah menyerahkan Barang-Bukti (BB) berupa hasil SS,” tandas Jufrin.

Penanganan kasus ini diakuinya masih dalam tahapan Penyelidikan. Selanjutnya masih banyak upaya-upaya hukum yang tentu saja wajib dilaksanakan oleh Penyidik.

“Penanganan kasus ini akan tetap dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik Unit Tpidter Sat Reskrim setempat. Soal seperti apa perkembangan penanganan kasus ini selanjutnya, Insya Allah akan kami kabarkan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.