“Mangkir” Pada Panggilan Pertama, Kini Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua Untuk Oknum Korlap Yang “Lari Kocar-Kacir”

Kasat Reskrm Polres Bima, AKP Masdidin, SH

Visioner Berita Kabupaten Bima-Beberapa waktu lalu penyidik Sat Reskrim Polres Bima dibawah kendali Kapolres, AKBP Hariyanto, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim setempat melayangkan surat panggilan pertama kepada oknum Koordinator Lapangan (Korlap) aksi pemblokiran jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima yang diduga lari kocar-kacir, Afrizal hingga 15 orang anggota Front Perjuangan Rakyat Donggo-Soromandi (FPR-DS) berstatus tersangka dan ditahan secara resmi di dalam sel tahanan setempat.

Hanya saja pada panggilan resmi pertama untuk tujuan dimintai keterangannya sebagai saksi tersebut, Polisi menyebutkan bahwa Afrizal dan dua orang lainnya diduga mangkir alias tidak hadir memberikan keterangan kepada Penyidik. Oleh karenanya, penyidik Sat Reskrim Polres Bima kini melayangkan surat panggilan kedua untuk Afrizal dan dua orang lainnya (Atri alias Ompu Pana dan Alfina alias La Kese).

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH membenarkan hal itu. Kepada Media Online www.visionerbima.com pada Selasa (20/6/2023), Masdidin menjelaskan telah melayangkan secara resmi surat panggilan kedua terhadap Afrizal dan dua orang lainnya tersebut.

“Karena tidak hadir memberikan keterangan kepada penyidik pada panggilan pertama, kini kami sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Afrizal dan dua orang lainnya untuk datang memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik. Dalam kaitan itu, kami menghimbau agar mereka bersikap kooperatif,” imbuh Masdidin.

Upaya pemanggilan terhadap Afrizal dan dua orang lainnya tersebut, diakuinya terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pemblokiran jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima dan berkorelasi dengan 15 orang tersangka lainnya yang telah ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima.

“Sekali lagi, kami menghimbau agar Afrizal dan dua orang lainnya tersebut untuk  hadir memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik pada Kamis (22/6/2023). Jika panggilan kedua ini tidak diindahkan oleh mereka, tentu saja akan ada upaya hukum lain yang akan ditempuh oleh Penyidik,” tegas Masdidin.

Sementara terkait penanganan kasus tindak pidana terhadap 15 orang anggota FPR-DS yang telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima tersebut, diakuinya bahwa sampai saat ini masih ditangani oleh Penyidik setempat.

“Proses penanganan hukum terkait kasus ini, hingga kini masih berjalan sebagaimana mestinya. Sementara Surat pemberitahuan Daftar Perkara (SPDP) terkait kasus ini juga sudah kami serahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima,” pungkas Masdidin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.