Dirut PDAM “Seret” Penyegel Kantor dan Dugaan Pencurian Laptop Serta Hardisck ke Polisi

Dirut PDAM, H.Hairuddin, ST, MT

Visioner Berita Kota Bima-Aksi penyegelan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bima yang dilakukan oleh eks karyawan yang dipecat tanpa pesangon dan pihak FSBSI Kokab Bima beberapa waktu lalu, nampaknya berbuntut ke meja hukum Polres Bima Kota. Plt. Direktur Utama (Dirut) PDAM setempat, H. Hairuddin, ST, MT mengaku tekah melaporkan sejumlah oknum yang terlibat pada aksi penyegelan tersebut kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Jum’at Minggu lalu.

“Laporan tersebut yakni terkait dengan kasus penyegelan kantor PDAM dan dugaan aksi pengerusakan sejumlah aset milik PDAM. Antara lain, kaca mobil Toyota Kijang Grand. Dan dalam kasus ini pula, saya percara bahwa Penyidik Sat Reskrim Polres Bima akan bekerja dengan sangat baik. Sekali lagi, kami telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Hairuddin kepada sejumlah Awak Media, Senin (17/7/2023).

Dalam kasus ini pula, Hairudin mengaku telah dimintai keterangan secara resmi oleh penyidik setempat. Pun demikian halnya dengan sejumlah saksi yang diajukanya.

“Keterangan dan dan sejumlah saksi tersebut juga telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam kasus ini pula, kami berharap agar penyidik agar segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah terduga yang telah kami laporkan itu,” harap Hairuddin.

Tak hanya dugaan pengerusakan yang telah dilaporkan secara resmi oleh Hairuddin kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Tetapi juga terkait kasus dugaan pencurian satu unit Lapotop merk Axio dan satu unit Hardisck eksternal yang berisikan data-data penting. Dugaan pencurian tersebut, dijelaskanya terjadi pada moment bersamaan dengan aksi penyegelan kantor PDAM dimaksud.

“Kasus ini juga sudah saya laporkan secara resmi kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dugaan pencurian Laptop dan Hardisck tersebut terjadi pada saat mereka menggelar aksi penyegelan kantor PDAM Kabupaten Bima. Sementara sebelum terjadinya aksi penyegelan kantor tersebut, Laptop dan Hardisck eksternal itu ada di ruangan kerja saya,” tandas Hairuddin.

Dalam kasus ini, Hairudin mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Dan Laptop yang diduga dicuri itu, diakuinya masih sangat baru.

“Laptop itu masih baru. Namun di dalamnya banyak data-data penting yang saya simpan. Laptop dan Hardisck eksternal itu adalah milik saya pribadi, bukan aset milik PDAM,” terang Hairuddin.

Saat terjadinya aksi demosntrasi dan penyegelan kantor PDAM tersebut, diakuinya ada karyawan Perusahaan Daerah (PD) dimaksud sedang bekerja. Namun pada saat yang bersamaan, karyawan PDAM diduganya diusuir oleh pihak yang melakukan aksi demonstrasi dan melakukan penyegelan kantor dimaksud.

“Bukan saja karyawan PDAM yang diusir oleh mereka. Tetapi mereka juga ingin mengusir para penghuni rumah dinas yang ada di lingkungan kantor PDAM pula. Pada saat yang bersamaan, para penghuni rumah dinas tersebut melaporkan kepada saya melalui telephone. Dan pada saat itu pula, saya tegaskan agar mereka jangan keluar dari rumah dinas itu. Alhamdulillah, saat itu mereka masih bertahan di rumah dinas dimaksud,” beber Hairuddin.

Sejak terjadinya aksi penyegelan kantor PDAM, diakuinya bahwa hingga kini kantor PDAM pasih dikuasai oleh eks karyawan yang dipecat dengan pihak FSBSI. Dan ia menduga, eks karyawan PDAM yang dipecat tanpa pesangon serta pihak FSBSI itu kini telah bertindak sebagai karyawan PDAM pula.

“Mereka juga diduga telah melakukan penagihan iyuran air minum kepada pelanggan. Ini yang sangat membingungkan, padahal mereka tidak punya hak untuk melakukan itu,” duganya.

Terkait dengan hal itu, Hairuddin menegaskan telah menyerahkan sepenuhnya penangananya kepada pihak APH. Untuk itu, Hairuddin berharap agar Polisi bisa melakukan pengembangan.

“Pendemo dan pihak FSBSI itu tidak memilikihak untuk menguasai kantor PDAM. Dan mereka juga tidak punya hak untuk menaih iyuran PDAM kepada para pelanggan. Semoga Polisi bisa mengembangkan kasus ini,” harapnya.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat yakni AKP Jufrin yang dimintai tanggapanya membenarkan ada dua laporan Hairuddin yang sedang ditangani oleh penyidik Pidum Sat Reskrim setempat. Terkait dua laporan tersebut, ditegaskanya akan tetap ditindak lanjuti secara serus oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk kasus penyegelan yang dilaporkan, penyidik melayangkan surat undangan permintaan keterangan kepada 7 orang yang dilaporkan. Dari 7 orang yang dipanggil itu, 3 orang diantaranya diminta untuk hadir memberikan keterangan kepada penyidik pada Kamis (20/7/2023). Sedangkan 4 orang lainya telah dilakukan pemanggilang agar datang memberikan keterangan kepada penyidik pada Jum’at (21/7/2023),” terang Jufrin.

Sedangkan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Hairuddin tersebut, diakuinya juga sedang ditangani oleh penyidik setempat. Sementara soal terduganya, Jufrin meminta kepada Wartawan agar melakukan konfirmasi secara langsung kepada Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK.

“Kasus ini juga akan tetap ditangani secara serius oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini pula, Khaeruddin dan sejumlah saksinya sudah memberikan keterangan awal kepada petugas SPKT Polres Bima Kota. Insya Allah dalam waktu segera, Khaerudin dan sejumlah saksi yang diajukanya akan dipanggil secara resmi guna memberikan keterangan kepada penyidik,” tutur Jufrin.

Jufrin kembali menjelaskan, hingga kini penanganan dua kasus yang telah dilaporkan oleh Hairudin tersebut masih dalam tahapan penyelidikan. Oleh sebab itu, terkait dua kasus yang telah dilaporkan itu tentu saja masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati oleh penyidik.

“Sedangkan menentukan layak atau tidaknya penanganan kasus tersebut dari tahapan penyelidikan ke tingkat penyidikan, tentu saja penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Untuk itu, berikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” pungkas Jufrin. (FAHRIZ/JOEL/RUDY/AL)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.