BEM FH Unram Gelar Dialog Penyuluhan Hukum di Desa Rite, Bahas Soal Pencegahan Permasalahan Sengketa Tanah

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Bima, Ketua BEM FH Unram dan Sekjend BEM FH Unram.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram (BEM FH Unram) menggelar dialog penyuluhan hukum di Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Senin (17/7/2023).

Dialog dengan mengusung tema "pencegahan permasalahan sengketa serta konflik pertanahan melalui penerbitan administrasi pertanahan" tersebut dibuka secara resmi oleh Sekdes Rite, Imran, dan dihadiri kepala dusun,perangkat desa, paguyuban IKMAL, paguyuban IMAWI dan tokoh masyarakat.

Selain itu, BEM FH Unram turut mengundang 3 pemateri yakni Akademisi/Dosen UMB, Ilham, SH, MH, Kasubnit 2 Pidana Umum Polres Bima Kota, Aipda Iwan Junisar, SH dan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Bima, Uwais, S.ST.

Dalam arahannya, pemateri Ilham, SH, MH mengungkapkan, dengan berkurangnya pemilikan tanah dan bertambahnya penduduk, tanah yang semakin sedikit akan terjadi konflik. 

"Jadi permasalahan atau konflik pertanahan yaitu ada faktor iklim, alih fungsi lahan, tata tanda batas, pembagian harta warisan, konflik tanah pemerintah yang diklaim oleh oknum-oknum atau warga sekitar dan kepastian hukum," ungkap Dosen UMB ini.

Foto Bersama Usai Dialog Penyuluhan Hukum.

Pemateri lainnya, Aipda Iwan Junisar, SH menyampaikan, soal itu sudah tercantum dalam undang-undang agraria, mereka mengklaim hak miliknya karena mereka yang menempati tempat tersebut faktor dari permasalahan tersebut yang pertama lemahnya pemahaman masyarakat dan lemahnya komunikasi.

Sementara Uwais, S.ST menjelaskan, tertib dalam pemilik bidang tanah memiliki sertifikat atas tanah yang dibagi menjadi dua yaitu ada data diri berupa dokumen tanah kepemilikan (alas-alas bukti), yang kedua data fisik bidang tanah (gambar). 

"Itu yang akan menjadi alas bukti kepemilikan seperti tercantum peraturan menteri atau perment BPN nomor 18 tahun 2021. Pada intinya kepemilikan tanah harus kuat dari segi hukum yang tepat dan jual beli tanah harus mensignifikasikan luas tanah yang dibeli faktor yuridis dan fisik harus akurat dan sejalan," tandasnya. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.