Acapkali Minta Damai Ditolak Keras, DK Setubuhi Anak Dibawah Umur Resmi Tersangka Ditahan Polisi

ILUSTRASI, Dok.Gambar: google.com

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kota Bima, Melati (bukan nama sebenarnya) oleh oknum pelajar kelas III pada salah satu SMAN di Kota Bima, kini telah memasuki tahapan yang sangat serius. Kerja keras, profesional, terukur dan bertanggungjawab pihak penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima dibawah kendali Kapolres, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.Trk telah membuahkan hasil yang sangat baik.

Berdasarkan informasi terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com mengungkap, tertanggal 31/10/2023 DK telah ditetpkan secara resmi sebagai tersangka. DK ditetapkan secara resmi sebagai tersangka setelah penyidik setempat melakukan gelar perkara.

“DK dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, DK diancam dengan hukuman 15 tahun penjara sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak,” tegas Kapolres Bima Kota, AKP Jufrin kepada Media ini, Sabtu (4/11/2023).

Dalam kasus ini, diakuinya ada 5 orang saksi yang telah dimintai keterangana secara resmi. Keterangan mereka telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keterangan 5 orang saksi tersebut mengarah kepada kasus persetubuhan terhadap Melati oleh DK. Dan dalam kasus ini pula, DK mengakui perbuatanya,” terang Jufrin.

Penanganan kasus ini sejak penyelidikan hingga DK dijeblokan ke dalam tahanan, diakuinya dalam waktu kurang dari satu bulan. Dijelaskanya pula, Kapolres Bima Kota sudah berkali-kali menegaskan bahwa penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur merupakan salah satu atensi kerasnya.

“Olehnya demikian, penyidik dalam menangani kasus ini tentu saja dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Dan itulah hasilnya, maksudnya DK telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kini menginap di balik jeruji besi,” ulas Jufrin.

Masih soal kasus DK, berkas tahap I perkaranya telah diserahkan secara resmi oleh penyidik kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Hal tersebut diakuinya dilaksanakan belum lama ini.

“Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian Jaksa terkait kasus ini. Jika dari hasil penelitian tersebut ditemukan adanya kekurangan oleh Jaksa, tentu saja penyidik harus melengkapinya. Hal itu dimaksudkan agar perkara tersebut segera di P-21 oleh pihak Kejaksaan,” urai Jufrin.

Dari kasus ini, jufrin kembali menegaskan agar para orang tua agar terus melakukan kontrol dan pengawasan secara ketat terhadap ruang gerak anak. Anak-anak ditekankanya untuk tidak membiarkan sendirian, baik di rumah maupun di tempat-tempat lanya. Sebab, selama ini pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur adaah orang-orang di sekitarnya.

“Kebiasaan memberikan ruang kebebasan terhadap anak untuk berkomunikasi dengan Smartphone harus segera dihentikan sekarang juga. Sebab, hal itu menjadi salah satu pemicu terjadinya kasus kejahatan baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Dari pengalaman penanganan kasus yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh penyidik, kasus kejahatan yang menimpa anak dibawah umur itu bermula dari berkomunikasi menggunakan smartphone,” tandas Jufrin.

Pun belajar dari sederetan kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur yang ditangani oleh pihaknya, Jufri kembali mengingatkan agar anak-anak tidak berkeluyuran di malam hari. Dan anak-anak ditegaskanya untuk menjauhi Minuman Keras (Miras) Narkoba dan tetap memastikan dirinya berada pada lingkungan yang sehat.

“Anak adalah masa depan bangsa. Oleh karenanya, anak-anak harus dijaga, dilindungi  dan dirawat dengan sangat baik. Anak-anak ditekankan agar fokus pada belajar untuk masa depan dan keberlangsungan hidupnya. Anak-anak juga ditekankan agar fokus pada kegiatan ibadah dan hal-hal positif lainya. Dan anak-anak harus mampu menjaga dirinya sendiri. Mereka harus berani dan tegas menolak untuk disentuh oleh lelaki yang bukan muhrimnya,” imbuh Jufrin.

Masih soal kasus DK, berbagai upaya kedua orang tuanya dan pihak keluarganya mendatangi korban serta keluarganya untuk damai. Tak hanya minta damai, mereka juga meminta agar perkara yang sudah dilaporkan itu segera dicabut. Sayangnya berbagai upaya tersebut ditolak keras oleh korban dan keluarganya.

Dalam kasus ini, korban didampingi oleh sejumlah pegiat anak dibawah umur. Antara lain PUSPA Kota Bima dan LPA Kota Bima. Dan dalam kasus ini pula, korban didampingi oleh DP3A Kota Bima melalui UPT Perempuan dan Anak setempat.

Terkait penetapan DK sebaga tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota, Melati dan keluarganya menyampaikan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak Polres Bima Kota. Dan dengan hal itu pula, diakuinya mampu menghentikan kedatangan kedua orang tua DK serta keluarganya untuk datang meminta damai serta pencabutan perkara kepada pihak korban.

“Alhamdulillah dan kami menyampaikan apresiasi serta terimakasih kepada pihak Polres Bima Kota. Pernyataan yang sama juga kami sampaikan kepada PUSPA Kota Bima, LPA Kota Bima, DP3A Kota Bima melalui UPT Perempuan dan Anak. Dan dalam kasus ini pula, kami meminta agar DK dihukum dengan seberat-beratnya,” harap Melati dan keluarganya, Sabtu (4/10/2023). (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.