Jufrin Resmi Jadi Tersangka-Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Dikebiri

Tersangka Jufrin (Kiri) Didampingi Polwan Cantik (Penyidik PPA),
Briptu St. Dwi Amnah Westy Rosyita, SH Menuju Sel Tahanan Setempat

Visioner Berita Kota Bima-Jufrin (40) adalah warga asal salah satu Desa di Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima (wilayah hukum Polres Bima Kota). Beberapa waktu lalu, duda satu anak ini terlibat dalam kasus penculikan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Bukan saja diculik oleh Jufrin. Tetapi juga disekap, dicekoki sabu hingga disetubuhi selama selama 3 hari di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di rumah Jufrin.

Pria yang juga diduga sebagai  pengedar narkotika jenis sabu ini, juga diduga sempat mengejar orang tua korban menggunakan parang. Pemicunya, yakni lantaran orang tua korban menanyakan keberadaan Bunga.

Penanganan kasus ini dilaksanakan secara maraton oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima yang dikendalikan secara langsung Kasat Reskrim, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK dan dipimpin oleh Ipda Eka Turkiani, SH (kanmit PPA). Kerja keras Polisi dalam kaitan itu, lebih kepada menindaklanjuti atensi keras Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH.

Jika sebelumnya status penanganan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan, namun telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Kenaikan status penanganan kasus tersebut yakni setelah dilakukan gelar perkara dan Polisi menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.

Masih soal kasus ini, Selasa (12/12/2023) Jufri ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Namun sebelumnya, Jufrin diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya menandatangani Surat Perintah Penahanan (Sprinthan).

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Rdalam Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK membenarkan hal itu. Dalam kasus ini, Jufrin tidak pernah membantah perbuatanya (memperlakukan korban secara tak senonoh). Yakni mulai dari diculik, dicekoki sabu dan disetubuhi hingga berkali-kali.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan Jufrin sebagai tersangka. Dan hari ini pula dia ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” tegas Punguan, Selasa malam (12/12/2023).

Dalam kasus ini terang Punguan, Jufrin diancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan dikebiri. Ancaman tersebut, diakuinya sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Catatan Media ini melaporkan, terapan sanksi pidana berupa hukuman kebiri tersebut merupakan yang pertama kali dalam sejarah penanganann kasus anak di Bima.

“Sekali lagi, ancaman hukuman kebiri diterapkan penyidik kepada Jufrin telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apakah pada akhirnya Jufrin juga akan dihukum kebiri, tentu saja tetap berpulang kepada putusan pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” papar Punguan.

Setelah Jufrin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pihaknya akan mempercepat penuntasan bderkas perkaranya guna dilimpahkan secara cepat kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Dan dalam oenanganan kasus ini, diakuinya bahwa Penyidik tidak menemukan adanya tantangan dan kendala dalam bentuk apapun.

“SPDP terkait kasus ini telah kirim kepada pihak Kejaksaan. Untuk itu, penuntasan berkas penanganan kasus ini akan dipercepat oleh Penyidik. Hal itu dimaksudkan agar kasus ini segera di P-21 oleh pihak Kejaksaan setempat,” sebut Punguan.

Punguan menambahkan, berbagai pihak ditekankan agar mengambil pelajaran besar dari kasus ini. Antara lain, jangan pernah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sebab, bukan saja diancam dengan hukuman selama 15 tahun penjara. Tetapi juga diancam dengan hukuman kebiri.

“Kita semua berharap agar hukuman kebiri yang diterapkan kepada Jufrin ini bisa diamini oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima. Hal itu salah satunya yang mampu membuat efek jera kepada pelaku tindak pindana kejahatan seksual maupun pencabulan terhadap anak dibawah umur, di wilayah hukum Polres Bima Kota yang sampai dengan Desember 2023 ini cenderung meningkat secara signifikan,” harap Punguan.

Selain itu, dari kasus ini mendesak terbukanya mata dan telinga para orang gtua untuk terus mengontrol dan mengawasi secara ketat ruang gerak anak. Tak hanya itu, anak-anak ditekankan agar mampu menjaga dirinya sendiri.

“Perkatat ruang gderak anak. Pastikan anak-anak tidak berkomunikasi secara berlebihan di Media Sosial (Medsos) dengan menggunakan smarphone. Sebab, salah satu pemicu terjadinyan kasus kejahatan seksual dan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu bermula dari Medsos. Jangan biarkan anak-anak berkeluyuran di malam  hari. Anak-anak ditekankan agar fokus belajar dan beribadah untuk menggapai keberlangsungan hidup dan masa depanya,” desak Punguan. (Fahriz/Joel/Rudy/Al) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.