Gembel “Raja Sabu Berlindung” di BKD?, Wahab: Akan Ditindak Tapi Butuh Proses

Kepala BKD, A. Wahab Usman, SH

Visioner Berita Kabupaten Bima-Tercatat lebih dari 4 bulan Muhammad Isnaini alias Gembel “raja” Narkotika jenis sabu divonis 20 tahun penjara dan pidana denda Rp10 miliar oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Namun hingga detik ini, belum ada tanda-tanda Gembel dipecat secara tidak terhormat dari Aparat Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, sejumlah menaruh curiga kalau Gembel “berlindung di bawah ketiaknya” pihak BKD Kabupaten Bima. Dan sampai hari ini, diduga kuat Gembel masih terima gaji, tunjangan dan lainya.

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala BKD Kabupaten Bima yakni Abdul Wahab Usman, SH menyatakan bahwa soal Gembel akan tetap diambil sikap oleh pihaknya. Hanya saja kata Wahab, hal itu butuh proses. Sementara pertanyaan apakah sampai sekarang Gembel masih terima gaji, tunjangan dan lainya justeru tidak dijelaskan oleh mantan Kepala Kabag Humas dan Kepala Inspektorat Kabupaten Bima ini.

“Kelanjutan dari proses itu, rencananya hari Kamis depan akan dilaksnaakan rapat Tim Bina Aparatur. Hal itu dalam rangka mempercepat pemecatan Gembel,” terang Wahab kepada Media Online www.visionerbima.com melalui saluran WhatssApp (WA), Selasa (12/12/2023).

Ditanya apakah pihaknya sudah menerima salinan putusan dari pihak PN Raba-Bima atau sebaliknya, Wahab justeru membisu. Pun demikian halnya dengan sejumlah pertanyaan lain, salah satunya soal singat BKD setempat yang sangat lamban terkait opsi pemecatan Gembel.

Yang dinilai tak kalah menariknya, pihak Inspektorat Kabupaten Bima mengaku belum mengetahui tentang putusan inkracht dari pihak PN Raba-Bima terkait kasus Gembel. Indikasi itu ditemukan melalui jawaban Kepala Inspektorat setempat (Inspektur), Agussalim.

Padahal sejak gembel ditangkap polisi dengan Barang-Bukti (BB) sabu seberat lebih dari 1 Kg hingga divonis 20 tahun penjara plus denda Rp10 miliar oleh Majelis Hakim setempat, Agusalim masih menjabat sebagai Kepala BKD Kabupaten Bima. Dan pemberitaan soal tertangkapnya Gembel hingga divonis penjara, diakui sangat viral baik di dunia nyata maupun di beranda Media Sosial (Medsos).

“Insya Allah dalam waktu dekat akan rapat tim Bina Aparatur/kode etik untuk penyelesaian persoaloan itu, juga yang lainya. Terimakasih, untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi langsung Kepala BKD Kabupaten Bima,”  sebut Agussalim. (Fahriz/Joel/Rudy/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.