SPPG Bugis III Sape Terbakar atau Sengaja Dibakar?, Kepala Perwakilan Yayasan Desak Tim Forensik Segera Trun Tangan

ILUSTRASI

Visioner Berita Kabupaten Bima-Peristiwa kebakaran pada gedung SPPG Bugis III Sape-Kabupaten Bima menuain beragam pertanyaan besar. Peristiwa ratanya gedung SPPG karena dilahap oleh si jago merah alias api pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita itu.

Pasca peristiwa luar biasa yang nyaris luput dari endusan Wartawan tersebut pun mucul beragam pertanaan sangat serius, asumsi dan bahkan spekulasi. Antara lain, diduga gedung SPPG Bugis III Sape itu “sengaja dibaka” setelah hampir semua fasilitas yang ada di dalamnya ditengarai telah dipindahkan terlebih dahulu ke Dapur baru milik RS di salah satu Desa di Kecamatan Sape.

Namun demikian, hasil Investigasi “klasifikasi agak meyakinkan” menduga adanya perilaku yang mengarah ke “playing Victim” (“menempatkan diri sebagai korban pada sesungguhnya mereka adalah pelaku” oleh pihak tertentu. RS diduga kerap menuding Kepala Perwakilan Yayasan Budi Saing Mangkling sebagai wadah bnagi kehadiran dapur SPPG itu sebagai pelaku pembakaran gedung SPPG Bugis III Sape-Kabupaten Bima tersebut.

Masih berdasarkan hasil Investigas mdedia Online www.visionerbima.com, kuat dugaan RS terus mengembangkan issue bahwa Wahyu Ardiansyah pelaku pembakaran gedung SPPG Bugis III Sape tersebut. Dugaan nyanyian RS tersebut terus dikembangkan ke ruang publik dan pada warga sekitar dilakukan mulai di moment gedung SPPG tersebut terbakar dan bahkan hingga sampai saat ini.

Pada moment gedung SPPG tersebut rata dengan tanah akibat dilahapApi, ditengarai RS ada di Tempatn Kejadian Perkara (TKP). Dan pada saat yang sama, terkuak RS berteriak menyebut nama Wahyu Ardiansyah sebagai pelaku pembakaran gedung SPPG itu pula.

Lagi-lagi catatan Investigasi Media ini mengungkap, kasus kebakaran gedung SPPG Bugis III Kecamatan Sape itu telah dilaporkan secara resmi oleh RS kepada Satreskrim Polres Bima Kota, bukan oleh Imam Munadar dan Bagus selaku Korwil SPPG Kabupaten Bima. Sementara RS disebut-sebut hanya berstatus sebagai Suplayer alias tidak tidak tercatat ke dalam struktur kelembagaan SPPG Bugis III Sape. Oleh sebab itu, RS disebut-sebut tidak memiliki legal standing untuk melaporkan peristiwa kebakarang gedung SPPG Bugis III Sape itu.

Laporan soal kebakaran gedung SPPG tersebut, sesungguhnya hendak dilakukanm oleh Wahyu Ardiansyah selaku Kepala Perwakilan Yayasan dimaksud yang sampai saat ini masih diakui oleh pihak BGN Pusat karena alasan memiliki legal standing. Hanya saja, keinginan Wahyu Ardiansyah tersebut belum bisxa diterima oleh pihak Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota.

Upaya Wahyu Ardiansyah tersebut belum bisa diterima oleh Penyidik Polres Bima Kota karena adanya pertimbangan secara yuridis. Yakni tidak boleh ada dua laporan pada objek yang sama. Karena penanganann kasus ini masih ditangani secara serius oleh Polisi dan masih dalam tahapan Penyelidikan, Penyidik menjelaskan soal RS memiliki legal standing untuk melaporkan peristiwa itu akan dijelaskan melalui SP2HP pasca melakukan gelar perkara.

Masih soal peristiwa yang menimpa gedung SPPG Bugis III Kecamatan Sape itu, kini Perwakilan Yayasan Budi Saing Mangkling yakni Wahyu Ardiansyah kembali bicara tegas. Merasa namanya “terus dituding sebagai pelaku pembakaran” gedung SPPG itu, Wahyu mendesak Kapolda NTB segera menurunkan Tim Forensik untuk melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam terkait dugaan tindak pidana kejahatan yang menimpa gedung SPPG Bugis III itu.

“Segera turunkan Tim Forensik uantuk bekerja secara profesional, detail dan bertanggungjawab terkait kasus yang menimpa gedung SPPG Bugis III Sape. Hal itu sangat dibutuhkan untuk memastikan apakah gedung SPPG Bugis III Sape itu terbakar karena aurs pendek atau senagaja dibakar oleh oknum tertentu atas dasar skenario yang sudah dirancang secara rapi terlebih dahulu?. Jika benar hal itu sengaja dibakar dan memastikan bahwa saya sebagai pelaku pembakaran, tentu saja tentu saja tidak ada alasan bagi sayauntuk terhindar dari sanksi pidana,” tegas Wahyu Ardiansyah kepada Media Online www.visionerbima.com, Rabu malam (29/7/2026).

Namun sebelumnya, Wahyu menegaskan agar Tim Forensik mutlak untuk diturunkan guna memastikan pemicu bagi peristiwa yang menimpa hedung SPPG Bugis III Sape itu. Wahyu Ardiansyah kembali membongkar, peristiwa yang menimpa gedung SPPG Bugis III Sape itu terjadi setelah dugaan hampir semua fasilitas yanga da di dalamnya dipindahkan terlebih dahulu ke Dapur SPPG milik RS di wilayah Desa Sangiang Kecamatan Sape-Kabupaten Bima yang sampai saat ini belum mendapat legalitas operasional oleh pihak BGN Pusat.

“Segera turunkan Tim Forensik dan Polisi diharapkan mampu bekerja secara jujur, detail, tuntas dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait perkara ini. Selain itu, saya atas nama Perwakilan yayasan Budi Saing Mangkling yang lekagl dan hingga kini masih diakui oleh pihak BGN Pusat agar Penyidik Polres Bima Kota segera menggelar gelar perkara guna memastikan tentang siapa sesungguhnya yang memiliki legal standing secara hukum untuk melaporkan peristiwa yang menimpangedung SPPG Bugis III itu,” desaknya.

Pasalnya, bahwa sampai saat ini pihak BGN Pusat masih menunggu Surat Tanda Terima Laporan (STTPL) yang bersumber dari pihak yang sejak awal hingga kini memiliki seluruh rangkaian legal litas secara kelembagaan pada SPPG Bugis III Sape itu pula, bukan dari RS yang sama sekali tidak tercatat secara kelembagaan dalam SPPG Bugis III Sape.

“Status RS hanya sebagai Suplayer. Ia tidak tercatat secara kelembagaan pada SPPG Bugis III Sape. Pertanyaan kenapa bukan Imam Munandar selaku Kepala SPPG Bugis III dan atau Pak Bagus sebagai Korwil SPPG kabupaten Bima yang melaporkan secara resmi terkait peristiwa itu8 karena memiliki legalstanding?, tentu saja ini menjadi misteri yang mutlak untuk ditelurusi lebih akurat dan mendalam oleh Polisi. Oleh sebab itu, melalui kesempatan ini saya selaku Perwakilan Yayasan Budi Saing Mangkling yang masih diakui legal oleh pihak BGN Pusat meminta kepada Polisi untuk bekerja secara tegas, jujur, transparan, profesoional dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait penanganan perkara ini,” desaknya.

Periatiwa yang menimpa gedung SPPG Bugis III Sape itu, ditegaskanya sebagai kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Oleh sebab itu, Polisi dituntut untuk bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pasca nama saya di virtual account itu dilakukan pergantian secara sepihak oleh mereka dan ditegaskan bersifat ilegal oleh pihak BGN Pusat, hingga kini virtual account tersebut masih bisa saya buka. Dan dalam kaitan itu, saya menemukan adanya dugaan sesuatu yang tak wajar. Melalui kesempatan ini pula, saya sangat berharap agar Polisi bekerja secara tuntas dan bertanggungjawab guna memastikan apakah gedung SPPG terbakar karena arus pendek, sengaja dibakar atas dasar permufakatan jahat. Jika kasus peristiwa itu dipicu atas dasar permufakatan jahat, tentu saja Polisi harus bekerja secara tegas, berani dan jujur untuk membongkar siapa sesungguhnya pelakunya,” imbuhnya.

Wahyu Ardiansyah kemudian mengaku “mencium adanya aroma kejahatan kongklusif” terkait peristiwa yang menimpa gedung SPPG Bugis III Sape itu. Indikasi itu muncul setelahdugaan kebakaran itu terjadi setelah semua fasilitas yang ada di dalamnya ditengarai dipindahkan terlebih dahulu ke dapur SPPG yang belum legal milik RS di Desa Sangiang Kecamatan Sape.

“Jangan terburu-buru menuding saya sebagai pelakupembakaran gedung SPPG Bugis III Sape. Tetapi berikan kesempatan seluas-luasnya kepada Polisi untuk bekerja secara profesional, terukur dan bertanggungjawab terkait penanganan perkara ini. Sekali lagi, segera turunkan Tim Forensik untuk turun ke TKP itu dan selanjutnya mereka akan bisa memastikan penyebab terjadinya kebakaran, apa saja fasilitas di dalamnya yang terbakar. Namun jika pada saatnya akan ada kepastian bahwa gedung SPPG Bugis III Sape itu sengaja dibakar ada anda-anda adalah pelakunya, tentun saja anda-anda harus legowo masuk penjara. Antara lain yang saya butuhkan segera adalah Polisis egera melakukan gelar perlkara guna memastikan siapa pemilik legal standing untuk mealporkan peristiwa itu dan kapolda NTB segera turunkan Tim Forensik,” tegasnya. (RIZAL/JOEL/RUDY/ALL/AA/AZHAR/DK/DINO) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama