Kasus Narkoba di Bima, Ajukan Perlawanan Secara ‘Berjamaah’ Namun Serentak Ditolak Majelis Hakim

Moment Persidangan Didik Putra Kuncoro di PN Raba-Bima (27/7/2026)

Visioner Berita Kota Bima-Persidangan kasus Narkotika yang melibatkan sejumlah terdakwa yakni mantan kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi,Irfan alias Karol, Nita, Yusril dan Herman oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima hingga kini masih berlanjut.

Persidangan kasus Narktika jenis sabu yang sempat menghebohkan Nusantara (Indnesia) tersebut tercatat sudah berlangsung lebih dari dua kali. Yakni mulai dari pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Syahrurrahman, SH, MH hingga pengajuan perlawanan (eksepsi) dan putusan sela.

Uniknya, dalam kaitan itu para terdakwa melakukan perlawanan secara “berjamaah”) atas dakwaan JPU tersebut. Hanya saja, upaya perlawanan tersebut ditolak secara serentak oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Penolakan tersebut setelah pihak Majelisn Hakim setempat menggelar persidangan soal pembuktian.

Pantauan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, para terdakwa tersebut mengajukan perlawanan karena “alasan tak masuk akal”. Didik mengajukan perlawanan karena alasan terlibat dalam kasus permufakatan jahat terkait sabu karena dijebak oleh Malaungi dan oknum bawahanya. Sementara pada persidangan sebelumnya, Didik mengaku bahwa uang Miliaran Rupiah yang diduga keras diperoleh dari bandar sabu (Koko Erwin dan Abdul Hamid alias Boy dan Karol) itu antara lain digunakan untuk tujuan Umroh.  

Pengakuan Didik tersebut tercatat sebagai salah satu topik terviral di beranda Media Sosial (Medsos) hingga ditanggapi secara beragam oleh para Netizen. Sementara Malaungi melalui Kuasa Hukumnya mengajuka perlawanan karena alasan bahwa dakwaan JPU tersebut tidak cerdas dan tidak cermat sehingga dianggap cacat baik secara formil maupun materil.

Sedangkan Karol, Nita, Yusril dan Herman mengajukan perlawanan karena alasan penggabungan Berita Acara Pemeriksaan  (BAP) oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB seolah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus sabu tersebut dilakukan secara seragam. Menurut Kuasa Hukum keempat terdakwa tersebut, peran-peran keempat terdakwa dalam kasus sabu itu berbeda.

Sayangnya, harapan keempat terdakwa agar upaya perlawanan tersebut diamini oleh pihak Majelis Hakim PN Raba Bima justeru terpental di moment persidangan soal pembuktian. Lebih jelasnya, upaya perlawanan yang para terdakwa tersebut lakukan ditolak secara resmi oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima.

Penolakan ekspesi oleh Majelis Hakim pada PN Raba-Bima dijelaskan tidak dilakukan secara serta merta. Tetapi bermula dari permohonan dari pihak JPU yang berbasikan keakurasian data yang disusun secara cerdas dan cermat melalui berkas dakwaan.

Tak hanya itu, penolakan perlawanan para terdakwa tersebut juga didasari oleh keyakinan pihak Majelis hakim setempat diakui sangat kuat. Atas ditolaknya upaya perlawanan dari para terdakwa tersebut, berbagai pihak meyakini bahwa potensi sejumlah terdakwa untuk meringkuk ke dalam jeruji besi (bui) sangatlah besar.  

Sementara persidangan kasus sabu untuk terdakwa Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Akhsan alias Fadil dan Abdul Hamid alias Boy yang diakui berkorelasi dengan Didik, Karol, Nita, Yusril dan Herman tercatat baru  satu kali digelar di PN Raba-Bima. Yakni sidang pembaaan dakwaan oleh JPU setempat. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO)/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama