
Moment Persidangan Pembacaan Putusan Sela (Kiri) dan Pernyataan Badai NTB Melalui Akun FB Atas Nama Badai NTB Reel
Visioner Berita
Kota Bima-Keyakinan
berbagai pihak bahwa “perjalanan” Uswatun Hasanah alias Badai NTB menuju jeruji
besi (penjara) “kian mulus”. Pasalnya, berbagai upaya perlawanan Badai NTB
terus mendapat penolakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
Sekitar
dua bulan silam, Badai NTB dan Kuasa Hukumnya sempat mengajukan upaya Pra
Peradilan (Prapel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Penyidik
Satreskrim Polres Bima dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Anggota
DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi (Hilda). Sayangnya upaya “perlawanan”
tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima.
Penolakan
tersebut “kian memuluskan perjalanan” Badai NTB menuju proses hukum
selanjutnya. Yakni pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menyatakan P-21 alias
unsur tindak pidana terkait kasus dimaksud telah terpenuhi. Selanjutnya Badai
NTB dilimpahkan kepada pihak Kejari Bima dan kemudian peristiwa dimaksud
disidagkan di PN Raba-Bima.
Liputan
langsung sejumlah AwakMedia melaporkan, persidangan kasus badai NTB di
Raba-Bima tercatat sudah lebih dari dua kali, mulai dari pembacaan surat
dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrul Rahman, SH, MH hingga ke
putusan sela yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026).
Pada
moment putusan sela tersebut, terkuak sesuatu yang dinilai sangat menarik.
Yakni upaya perlawanan (eksepsi) yang dilakukan oleh Badai NTB dan Kuasa
Hukumnya ditolak oleh pihak majelis Hakim PN Raba-Bima. Sekedar catatan, upaya
perlawanan Badai NTB tersebut karena alasan yang dilakukanya demi kepentingan
umum. Namun alasan dimaksud tidak diamini oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima.
Sidang
kasus Badai NTB (Terdakwa) masih akan dilanjutkan. Selasa Minggu depan akan
digelar persidangan terkait pembuktian.
Usai
persidangan tersebut, Badai NTB melalui Akun Facebook (FB) pun bersuara. Ia menyatakan
Alhamdulilah atas penolakan eksepsi yang diajukanya oleh Majelis Hakim PN
Raba-Bima.
“Alhamdulillah
terima kasih banyak Majelis Hakim. Semua perlawanan/eksepsi kami team hukum Koalisi
BERANI (Berani Rakyat Lawan Narkoba) terhadap dakwaan Jaksa terhadap saya
ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim. Bismillahirrahmanirrahim, agenda
selanjutnya yaitu pembuktian (saksi dari JPU). Pada Selasa (4/8/2026) pukul
10.00 Wita-selesai,” ujar Badai NTB.
Melalui
postingan tersebut, badai NTB juga
menyebut nama Hilda Komala Dewi. Dalam kaitan itu, Badai NTB menegaskan agar
Hilda harus memastikan dirinya sebagai pelapor/korban hadir..
“Saya
juga sudah mengajukan diri sebagai saksi Mahkota. Sampai jumpa ibu Hilda Komala
Dewi. Terimakasih banyak jugta kepada Koalisi BERANI., kita semua luar biasa,”
kata Badai NTB.
Secara
terpisah, salah seorang warga Bima yakni Wahyudin menegaskan bahwa upaya
perlawanan oleh Badai NTB dan Kuasa Hukumnya telah sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku. Sebab, dalam kaitan itu Badai NTB memiliki hak secara hukum
untuk melakukan perlawanan.
“Kita
tidak boleh memangkas hak hukum bagi setiap warga NKRI. Soal upaya perlawanan
oleh Badai NTB dan Kuasa Hukumnya tersebut diterima atau sebaliknya, tentu saja
menjadi kewenangan mutlak pihak Majelis Hakum PN Raba-Bima,” tegasnya, Selasa
(28/7/2026).
Penanganan
kasus Badai NTB tersebutoleh Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Polres Bima,
Kejari Bima hingga ke PN Raba-Bima ditegaskanya telah sesuai dengan prosedur
hukum yang berlaku di NKRI. Badai NTB ditetapkan secara resmi sebagai tersangka
hingga kasusnya di P-21 olehn pihak Kejari Bima tegasnya, ytentu saja tidak
dilakukan secara serta-merta.
“Perjuangan
keras Badai NTB melawan peredaran Narkotika jenis Sabu itu, bersifat mutlak
untuk diapresiasi dan diamini oleh kita semua. Ia (Badai NTB) merupakan
perempuan pemberani dalam melawan Bandar Narkoba di Pulau Sumbawa yang tentu
saja diduga kuat memiliki kekuatan tertentu. Hanya saja, cara yang dilakukan
oleh Badai NTB dalam kaitan itu tidak bisa dibenarkan secara hukum. Misalnya,
ia menuding setiap orang terlibat kasus Narkoba pada Bagan Kloternya, padahal
ratusan orang dimaksud tidak berstatus sebagai terlapor atau terperiksa dan
Majelis Hakim tidak pernah memvonis bersalah dan meyakinkan kepada mereka.
Apakah jalan Badai NTB menujun jeruji kian mulus terkait perkara ini?, saya
yakin Insya Allah Badai NTB sudah sangat siap,” paparnya. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO)