“Ke Jeruji Makin Mulus”, Perlawanan Badai NTB Kembali Ditolak

Moment Persidangan Pembacaan Putusan Sela (Kiri) dan Pernyataan Badai NTB Melalui Akun FB Atas Nama Badai NTB Reel


Visioner Berita Kota Bima-Keyakinan berbagai pihak bahwa “perjalanan” Uswatun Hasanah alias Badai NTB menuju jeruji besi (penjara) “kian mulus”. Pasalnya, berbagai upaya perlawanan Badai NTB terus mendapat penolakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
 
Sekitar dua bulan silam, Badai NTB dan Kuasa Hukumnya sempat mengajukan upaya Pra Peradilan (Prapel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi (Hilda). Sayangnya upaya “perlawanan” tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima.
 
Penolakan tersebut “kian memuluskan perjalanan” Badai NTB menuju proses hukum selanjutnya. Yakni pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menyatakan P-21 alias unsur tindak pidana terkait kasus dimaksud telah terpenuhi. Selanjutnya Badai NTB dilimpahkan kepada pihak Kejari Bima dan kemudian peristiwa dimaksud disidagkan di PN Raba-Bima.
 
Liputan langsung sejumlah AwakMedia melaporkan, persidangan kasus badai NTB di Raba-Bima tercatat sudah lebih dari dua kali, mulai dari pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrul Rahman, SH, MH hingga ke putusan sela yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026).
 
Pada moment putusan sela tersebut, terkuak sesuatu yang dinilai sangat menarik. Yakni upaya perlawanan (eksepsi) yang dilakukan oleh Badai NTB dan Kuasa Hukumnya ditolak oleh pihak majelis Hakim PN Raba-Bima. Sekedar catatan, upaya perlawanan Badai NTB tersebut karena alasan yang dilakukanya demi kepentingan umum. Namun alasan dimaksud tidak diamini oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima.   
 
Sidang kasus Badai NTB (Terdakwa) masih akan dilanjutkan. Selasa Minggu depan akan digelar persidangan terkait pembuktian.
 
Usai persidangan tersebut, Badai NTB melalui Akun Facebook (FB) pun bersuara. Ia menyatakan Alhamdulilah atas penolakan eksepsi yang diajukanya oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima.
 
“Alhamdulillah terima kasih banyak Majelis Hakim. Semua perlawanan/eksepsi kami team hukum Koalisi BERANI (Berani Rakyat Lawan Narkoba) terhadap dakwaan Jaksa terhadap saya ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim. Bismillahirrahmanirrahim, agenda selanjutnya yaitu pembuktian (saksi dari JPU). Pada Selasa (4/8/2026) pukul 10.00 Wita-selesai,” ujar Badai NTB.
 
Melalui postingan  tersebut, badai NTB juga menyebut nama Hilda Komala Dewi. Dalam kaitan itu, Badai NTB menegaskan agar Hilda harus memastikan dirinya sebagai pelapor/korban hadir..
 
“Saya juga sudah mengajukan diri sebagai saksi Mahkota. Sampai jumpa ibu Hilda Komala Dewi. Terimakasih banyak jugta kepada Koalisi BERANI., kita semua luar biasa,” kata Badai NTB.
 
Secara terpisah, salah seorang warga Bima yakni Wahyudin menegaskan bahwa upaya perlawanan oleh Badai NTB dan Kuasa Hukumnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, dalam kaitan itu Badai NTB memiliki hak secara hukum untuk melakukan perlawanan.
 
“Kita tidak boleh memangkas hak hukum bagi setiap warga NKRI. Soal upaya perlawanan oleh Badai NTB dan Kuasa Hukumnya tersebut diterima atau sebaliknya, tentu saja menjadi kewenangan mutlak pihak Majelis Hakum PN Raba-Bima,” tegasnya, Selasa (28/7/2026).
 
Penanganan kasus Badai NTB tersebutoleh Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Polres Bima, Kejari Bima hingga ke PN Raba-Bima ditegaskanya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di NKRI. Badai NTB ditetapkan secara resmi sebagai tersangka hingga kasusnya di P-21 olehn pihak Kejari Bima tegasnya, ytentu saja tidak dilakukan secara serta-merta.
 
“Perjuangan keras Badai NTB melawan peredaran Narkotika jenis Sabu itu, bersifat mutlak untuk diapresiasi dan diamini oleh kita semua. Ia (Badai NTB) merupakan perempuan pemberani dalam melawan Bandar Narkoba di Pulau Sumbawa yang tentu saja diduga kuat memiliki kekuatan tertentu. Hanya saja, cara yang dilakukan oleh Badai NTB dalam kaitan itu tidak bisa dibenarkan secara hukum. Misalnya, ia menuding setiap orang terlibat kasus Narkoba pada Bagan Kloternya, padahal ratusan orang dimaksud tidak berstatus sebagai terlapor atau terperiksa dan Majelis Hakim tidak pernah memvonis bersalah dan meyakinkan kepada mereka. Apakah jalan Badai NTB menujun jeruji kian mulus terkait perkara ini?, saya yakin Insya Allah Badai NTB sudah sangat siap,” paparnya. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO)   

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama