Polisi Temukan Sabu Saat Olah TKP Kasus Anak Dibawa Umur Yang Disekap, Dicekoki Sabu dan Disetubuhi JFR

Moment Polisi Menemukan Beberapa Poket Sabu Saat Oleh TKP di Rumah JFR Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima

Visioner Berita Kota Bima-Belum lama ini Bima dihebohkan oleh peristiwa kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku SMP oleh duda asal salah satu Desa di Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima berinisial JFR. Bunga disebut-sebit diculik lalu disekap, dicekoki Narkotika jenis sabu dan kemudian disetubuhi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di rumah JFR.

Bunga yang didampingi oleh orang tua dan keluarganya mengaku selama tiga hari disekap, dicekoki sabu dan disetubuhi oleh JFR di TKP tersebut. Usai Bunga melaporkan secara resmi kasus ini kepada Unit SPKT dan Sat Reskrim Polres Bima Kota, Kapolres setempat AKBP Rohadi, S.IK, MH langsung mengeluarkan atensi keras dan Memerintahkan Kasat Reskrim, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK untuk segera menangkpa JFR.

Perintah tersebut pun ditindaklanjuti secara cepat. Punguan kemudian memerintahkan Tim Puma I yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid, SH (Katim) untuk menangkap JFR. Kerja keras Tim Puma I akhirnya membuahkan hasil yang sangat baik. JFR berhasil dibekuk dan digelandang ke Mapolres Bima Kota serta dijebloskan ke dalam sel tahanan setempat. Pun hingga kini JFR masih diamankan di dalam sel tahanan tersebut.

Penanganan kasus ini masih dilaksanakan secara maraton oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Ipda Eka Turkiani, SH (Kanit). Eka memastikan bahwa kasus ini merupakan salah satu atensin keras Kapolres Bima Kota.

Kendati penanganan kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan, Eka menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah tahapan sesuai dengan kentuan hukum yang berlaku. Antara lain memintai keterangan korban dan saksi yang diajukanya, mengamankan sejumlah Barang-Bukti (BB), melakukan vidum terhadap korban, melakukan assesment psikologis terhadap korban, melakukan pemeriksaan awal terhadap JFR dan melakukan olah TKP di rumah JFR pula.

Sementara kondisi korban beberapa hari lalu, dijelaskan masih mengalami trauma dan terkadang terlihat bicara dan tertawa sendiri. Kondisi  itu diduga karena pengaruh sabu masih belum hilang pada diri korban.

Seiring dengan penanganan kasus ini, kini terkuak informasi yang dinilai sangat menarik tetapi memprihatinkan. Yakni Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota yang juga melibatkan personil Identifikasi (Inavis) setempat berhasil menemukan beberapa paket sabu siap edar di saaat olah TKP di rumah JFR, Sabtu (9/12/2023). Sabu tersebut disimpan di salah satun kamar di rumahnya JFR. Dan beberapa poket barang haram sekaligus perusak masa depan generasi itu, ditegaskan telah diamankan dan sudah diserahkan kepada penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK membenarkan hal itu. Dan terkait masalah yang satu ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sat Narkoba setempat dan telah menyerahkan secara resmi beberapa paket sabu dimaksud.

“Beberapa poket sabu tersebut sudah dikemas ke dalam plastik klip dan diduga siap diedarkan oleh JFR. Dari beberapa plastik klip itu masih terisi sabu paket hebat dan ada pula yang ditengarai sisa pakai. Dalam kasus ini pula, penyidik PPA sudah memintai keterangan JFR. Yang bersangkutan (JFR) mengaku bahwa beberapa poket sabu itu telah digunakanya bersama Bunga,” beber Punguan kepada Media Online www.visionerbima.com, Minggu (10/12/2023).

Dalam kasus ini, ditegaskanya ada dua kasus. Yakni kasus yang dilaporkan oleh Bunga (kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur) dan kasus sabu. Untuk penanganan kasus Narkotika tersebut, Punguan mengarahkan Media ini untuk mengkonfirmasi Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos.

“Soal berat BB sabu yang ditemukan oleh Penyidik PPA tersebut, silahkan konfirmasi Kasat Narkoba. Sebab, hal itu merupakan kewenangan Sat Narkoba. Sedangkan BB sabu tersebut telah kami serahkan secara resmi kepada penyidik Sat Narkoba,” terang Punguan.

Untuk penanganan kasus yang dilaporkan Bunga, Punguan menegaskan bahwa sampai sekarang Penyidik masih bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan ditegaskanya pula, hampir seluruh rangkapan penanganan di tahapan penyelidikan terkait kasus ini telah dilewati oleh Penyidik.

“Oleh sebab itu, gelar perkara untuk memastikan kasus ini ke tahapan penyidikan bisa dilakukan dalam waktu segera. Sejak awal sampai sekarang, terkait penanganan kasus ini penyidik tidak menemukan adanya kendala. JFR mengakui perbuatanya dan mengakui pula serangkaian perlakuanya terhadap korban,” tandas Punguan.

Punguan kembali menegaskan, kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur baik dalam bantuk pencabulan maupunh persetubuhan merupakan salah satu dari sekian banyak kasus kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang paling diatensi keras oleh Kapolres Bima Kota. Terkait hail itu, aspek penegakan supremasi hukumnya, ditegaskanya tetap bersifat mutlak.

“Dalam kasus kejahatan seksual dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, tentu tak ada toleransi yang diberikan kepada para pelakunya, tak terkecuali JFR. Dalam kasus ini pula, JFR akan dijerat dengan sanksi pasal berat sesuai dengan kenetuan UU Perlindungan Anak. Namun untuk memastikan ancaman pidana bagi JFR, tentu akan kami jelaskan setelah kasus ini ditingkatkan penangananya pada tahapan penyidikan. Namun sekali lagi, kami tegaskan bahwa penyidik akan menerapkan sanksi pidana dengan ancaman maksimal terhadap yang bersangkutan,” tegasnya lagi.

Sikap tegas yang dilandasi oleh UU dan aspek kemanusiaan tersebut, diakuinya sebagai salah satu wujud nyata dari keprihatinan Aparat Penegak Hukum (APH) atas kasus kejahatan yang menimpa anak sebagai korbanya. Dalam kasus kejahatan tersebut, diakuinya bahwa anak-anak bukan saja dikorbankan secara fisik maupun psikis oleh pelaku. Tetapi juga soal keberlangsungan hidup dan masa depanya juga ikut dihancurkan oleh pelaku.

“Pada aspek yuridisnya, pelakunya pasti dihukum dengan seberat-beratnya. Itu tercermin kepada tak adanya pelaku kejahatan seksual maupun pencabulan terhadapa anak dibawah umur yang dipenjara dalam waktu yang singkat. Tetapi rata-rata hukumanya belasan tahun hingga puluhan tahun penjara,” beber Punguan.

Tetapi di luar aspek penegakan supremasi hukum, untuk menyelamatkan anak dan masa depanya merupakan tanggungjawab orang tuanya serta keluarganya. Belajar dari sederetan kasus anak yang ditangani oleh APH, pihaknya kembali mengingatkan kepada para orang tua dan keluarganya untuk melakukan konrtrol-pengawasan ekstra ketat terhadap ruang gerak anak. Anak-anak ditekankan agar mampu menjaga dirinya sendiri. Anak-anak ditegaskan agar tidak keluyuran di malam hari dan sebisa mungkin menghindari  penggunaan Smartphone yang berlebihan, apalagi berkomunikasi dengan orang tidak dikenalnya di Media Sosial (Medsos).

“Karena angka kejahatan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Bima Kota yangcenderung meningkat hingga Desember 2023 ini, kami juga berharap agar Instansi terkait, para penggiat perempuan dan anak dan pihak-pihak penting lain agar melakukan sosialisasi secara terus-menerus. Dalam kaitan itu, kami di Polres Bima Kota bukan saja konsisten pada aspek hukumnya, tetapi juga intens melakukan kegiatan sosialisasi. Sosialisasi tersebut dilakukan di sekolah-sekolah dan memasang spanduk di seluruh wilayah hukum Polres Bima Kota” ujar Punguan.

Terkait kasus sabu yang ditemukan oleh Polisi saat olah TKP tersebut, Media ini kembali memawancara JFR di sel tahanan Polres Bima Kota, Minggu siang (10/12/2023). Namun sebelumnya, Media ini menerima informasih dari sejumlah sumber yang menduga bahwa JFR merulakan salah satu pengedar sabu di wilayah Kecamatan Langgudu.

Dalam kaitan itu, JFR membantah disebut-sebut sebagai pengedar sabu di Langgudu. Sementara sabu yang ditemukan oleh Polisi saat oleh TKP tersebut, diakuinya sebagai miliknya. Sabu tersebut diakuinya didapatkan dengan cara membeli dari seseorang asal Sumbawa berinisial JML.

“Saya bukan bandar atau pengedar sabu. Sabu itu beli dari JML untuk saya gunakan sendiri. Memang benar sabu yang diamankan oleh Polisi itu sudah saya kemas ke dalam plastik klip. Itu bukan untuk saya jual. Tetapi untuk saya gunakan sendiri. BB yang diamankan oleh Polisi itu juga ada plastik klip kosong. Dari sekian poket sabu yang saya beli dari JML, beberapa klip sabu telah saya gunakan bersama Bunga waktu itu,” tangkis JFR.  (Fahriz/Joel/Rudy/Al) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.