Setelah Lebih Dari Sebulan Tak Ngantor Karena Viral, Hari Ini Oknum dr. SQ Mulai Masuk Kerja Tapi....

ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com

Visioner Berita Kabupaten Bima-Dugaan peristiwa memalukan yang terjadi di PKM Donggo yakni pderselingkuhan antara oknum dr. SQ dengan JLH, tercatat sebagai salah satu kasus yang dinilai sangat ramai dibicarakan oleh berbagai pihak. Sejak peristiwa itu terkyuak di atas permukaan, dr. SQ mengaku tidak masuk kantor karena malu.

Hal itu (tidak masuk kantor) dikataknya karena difitnah secara keji oleh JLH. Dan atas kasus dimaksud, SQ mengaku sudah melaporkan secara resmi kepada Sat Reskrim Polres Bima, kendati di hadapan UPT PPA Kabupaten Bima mengaku adanya hubungan “spesifiknya” dengan JLH.

Setelah lebih dari sebulan SQ tak ngantor, Senin siang (29/1/2023) Media Online www.vivionerbima.com memperoleh informasi yang dinilai sangat menarik soal oknum yang diduga amoral itu (SQ). Yakni hari ini keponakan Kepala PKM Donggo, Hj. Hartati, S.Kep tersebut masuk kerja. Tetapi diduga ia pulang sekitar pukuil 11.30 Wita, tepatnya disaat jadwal jam kerja Aparat Sipil Negara (ASN) berakhir. Sebab, status SQ merupakan ASN di Kabupaten Bima.

“Hari ini warga di Desa ini melihat adanya SQ yang masuk kerja. Namun sebelumnya karena kasusnya viral, SQ diduga keras tidak masuk kantor. Hari ini ia datang agak pagi dan diduga pulang sekitar pukul 11.30 Wita,” ungkap sejumlah warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan kepada Media ini.

Sejumlah warga tersebut kemudian memastikan bahwa hari ini merupakan hari pertama SQ masuk kerja setelah kasusnya viral, juga diketahui oleh Kepala PKM setempat. Pun demikian halnya dengan seluruh staf PKM  Donggo.

“Kami saja tahu bahwa tadi SQ masuk kerja dan diduga pulang cepat. Kami kira pihak PKM Donggo juga tahu soal itu,” ungkap sejumlah warga tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala PKM Donggo yakni Hj. Hartati, S.Kep belum berhasil dikonformasi. Pun demikian halnya dengan oknum dr. SQ. Namun pada Senin siang sekitar pukul 14.42 Wita, Media ini berusaha mengkonfirmasi SQ melalui saluran WhatssApp. Hanya saja, hingga saat ini SQ belum menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Media ini dalam kaitan itu.

Sekedar catatan penting, SQ telah dilaporkan secara resmi oleh JLH kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima. Laporan tersebut yakni terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam kasus ini, dijelaskan bahwa JLH sudah dilakukan visum oleh Penyidik setempat.

Hanya saja, hasil visum tersebut ditegaskan tidak bisa dibeberkan di ruang publik karena alasan pro justicia. Terkait kasus yang dilaporkan tersebut, dijelaskan bahwa JLH telah menyerahkan alat bukti kepada Penyidik setempat. Antara lain bukti chating dengan SQ dan rekaman suara soal dugaan janji nikah.

Kabar lain yang diperoleh Media ini melaporkan, Pekerja Sosial (Peksos) pada Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Kabpaten Bima yakni Abdurrahman Hidayat menegaskan bahwa sejak awal hingga saat ini masih sangat konsisten mendamping JLH. Hal yang sama juga dilakukan oleh UPTD PPA Kabupaten Bima yang dikendalikan oleh Muhammad Umar, SH, MH.

“Setelah sejumlah rangkaian Penyelidikan oleh Penyidik setempat terkait kasus yang dilaporkan JLH, kami akan segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bima untuk tujuan segera dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam kasus dugaan tersebut, JLH sudah memberikan keterangan awal Kepada Penyidik. Pun demikian halnya dengan sejumlah saksi yang diajukanya. Dan dalam kasus ini pula Penyidik Sat Reskrim Polres Bima akan bekerja secara profesional terseukur dan bertanggungjawab,” ujar Dayat dengan nada singkat.

Catatan penting lainya, Polres Bima merupakan satu-satunya Polres di Nusa Tengara Barat (NTB) yang pertama kali berhasil mengungkap dan memenjarakan pelaku dalam kasus yang berkaitan dengan UU TPKS. Dalam kasus tersebut, dijelaskanya bahwa pelakunya sudah divonis penjara lebih dari satu tahun oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Hal itu pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH.

“Kasus itu dilaporkan pada tahun 2022. Proses penanganan secara hingga pelakunya dipenjara yakni pada tahun 2023. Sementara untuk kasus yang dilaporkan oleh JLH ini, Insya Allah kami akan menanganinya dengan sungguh-sungguh. Oleh sebab itu, semua pihak dihimbau agar bisa menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” imbuh Masdidin. (Joel/Fahriz/Rudy/Al)  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.