Gugatan Prapel Kasus Blokir Jalan di Langgudu-Bima Ditolak Majelis Hakim

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH

Visioner Berita Kota Bima-Sekitar dua bulan silam Bima digegerkan oleh tertangkapnya sejumlam aktivis oleh pihak Polres Bima Kota. Mereka ditangkap dalam kasus pemblokiran jalan di Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima. Hingga kini penanganan kasus tersebut masih berlangsung di Polres Bima Kota. Dan sejumlah aktivis dari sejumlah Organisasi tersebut masih ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Atas proses yang sedang berlangsung, sejumlah tersangka menempuh jalur hukum. Yakni mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapel) ke Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Yang digugatnya adalah Polres Bima Kota.

Pertanyaan soal siapa yang memenangkan Prapel tersebut pun kini terjawab. Melalui persidangan yang dilakukan di PN Raba-Bima pada Minggu lalu, Majelis Hakim setempat menolak gugatan pihak penggugat. Dalam kasus ini, sejumlah terdakwa didampingi oleh 4 orang Pengaca.

Yakni Linnas, SH, Aslam, SH, Imam Sulaiman, SH dan Dr. Erhan. Liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, pada persidangan kasus tersebut juga dihadiri oleh pihak tergugat. Antara lain Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan, S.TrK, S.IK.  

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH membenarkan hal itu. Terkait kemenangan pihaknya terkait gugatan dimaksud, Yudha menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Ucapan yang sama juga disampaikanya kepada berbagai elemen masyarakat yang ikut memberikan dukungan kepada Polri terkait aspek penegakan supremasi hukum dalam kasus pemblokiran jalan dimaksud.

“Menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga Negara yang telah diatur oleh Undang-Undang (UU) yang berlaku. Tetapi jangan mengganggu ketertiban umum. Sebaliknya, tentu saja itu merupakan pelanggaran yang tentu saja bisa dijerat oleh sanksi pidana. Sekali lagi, kembali kami tegaskan tidak akan mentolerir kepada siapa saja yang melakukan aksi pemblokiran jalan,” tegas Yudha Pranata kepada Media Online www.visionerbima.com beberapa hari lalu.

Sosok Kapolres yang dikenal ramah, santun, taat beribadah dan baik dengan semua orang ini memastikan adanya dampak yang ditimbulkan oleh kasus pemblokiran jalan. Antara lain warga yang sakit tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Rumah Sakit (RS), ibu-ibu hamil yang hendak berobat ke RS juga menjadi terhambat, pun demikian halnya masyarakat yang hendak mengait rezeki untuk kebutuhan dan rumah tangganya dan lainya.

“Negara hadir untuk tujuan mengantisipasi terjadinya dampak-dampak dimaksud. Dan kasus pemblokiran jalan merupakan salah satu yang diatensi oleh Polri. Untuk itu, selain aspek penegakan hukumnya kami juga hadir di lapangan dalam rangka menindaklanjuti atensi dimaksud.Melalui kesempatan ini pula, Polri tegaskan sesungguhnya tak ada toleransi bagi para pelaku yang memblokir jalan,” tegas sosok Kapolres yang dikenal kaya akan kesholehan sosial ini. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.