Man-Feri Tegaskan Komit Lanjutkan Berbagai Ide dan Gagasan Besar Kerakyatan Lutfi, Antara Lain Kampus IAIN
![]() |
Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE |
Visioner Berita Kota Bima-Dalam sejarah kepimpinan sebagai Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE (Lutfi) dinilai sebagai Pemimpin perdana di Kota Bima yang dikenal memiliki banyak terobosan bernuansa kerakyatan, baik yang bersifat fundamental maupun monumental. Atas seabrek karya-karya nyatanya yang sampai sejauh ini “tak tertandingi” selama lima tahun menjabat sebagai Walikota Bima berpasangan dengan Feri Sofiyan, SH (Wakil Walikota), bisa jadi Lutfi merupakan Walikota perdana di NTB yang terbanyak mendapatkan piagam pernghargaan dari Pemerintah RI maupun dari pihak swasta.
Antara lain karya membebaskan hampir ratusan ribu warga miskin Kota Bima dari biaya pengobatan dan Rumah Sakit (RS) melalui BPJS gratis, penuntasan pembangunan Masjid Raya Al-Muwahidin yang hamoir setengah abad mangkrak, pembangunan sayap kantor Walikota Bima, Gedung Pusat Pelayanan Cepat (Command Center) yang didahului oleh penyerahan HP Android kepada seluruh ketua RT se Kota Bima, penataan destinasi pantai Lawata dan destinasi wisata kuliner Kolo, RTP Taman Kodo, normalisasi saluran sungai Padolo dan lainya menggunakan Program JICA dan World Bank yang hingga kini masih dilaksanakan agar Kota Bima tak lagi dihajar oleh banjir bandang tahun 2016, pembangunan Masjid Nurlati di Kantor Walikota Bima, pemasangan WiFi gratis di hampir seluruh wilayah di Lingkungan RW se Kota Bima, bantuan bagi pembangunan Masjid dan Musholla yang rata-rata sangat besar jika dibandingkan dengan Pemimpin sebelumnya, instif bagi Bilal, Marbot, Ketua RT dan Ketua RW se-Kota Bima, pembangunan lampu hias, satu unit Armada pembersih sampah dan lainya hingga soal ide dan gagasan besarnya terkait pembangunan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di wilayah Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur bersama Komite Pembangunan IAIN tersebut dinakhodai oleh Prof. Dr. H. Ahmad Tibraya.
Atas sederetan torehan terbaiknya dalam kaitan itu, salah satu Televisi Swasta Nasional menobatkan Lutfi sebagai Walikota terbaik di Indonesia. Namun keinginan untuk melanjutkan berbagai ide dan gagasan besar yang kental dengan nuansa kerakyatanya itu justeru kandas di tengah jalan. Sebab, hingga kini Lutfi masih mendekam dibalik jeruji basi karena tersangkut kasus hukum. Kendati demikian, hingga kini Lutfi masih dianggap sebagai Pemimpin perdana di Kota Bima setelah mantan Walikota Bima yakni H. Muhammad Nurlatif (Almarhum).
Pertanyaaan apakah sejumlah ide dan gagasan besar yang dinilai sangat kental dengan nuansa kerakyatan yang tak sempat dituntaskan oleh Lutfi tersebut, antara lain Masjid Agung Al-Muwahiddin Kota Bima dan pembangunan Kampus IAIN tersebut akan dilanjutkan atau sebaliknya oleh Walikota-Wakil Walikota Bima sekarang, H. A. Rahman H. Abidin, SE-Feri Sofiyan, SH (Man-Feri) pun akhirnya terjawab. Berdasarkan informasi terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com mengungkap, Man-Feri menegaskan akan tetap melanjutkan berbagai ide dan gagasan besar Lutfi tersebut.
Antara lain,Man-Feri berjanji akan menuntaskan pembangunan Kampus IAIN dimaksud. Guna memastikan kebenaran dari informasi ini, Selasa sore (11/3/2025) sempat berbincang-bincang singat tetapi serius dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis DLHK) setempat, Syarif Rustaman, S. Sos, M.Ap. Pada moment tersebut, Syarif mengungkap bahwa Man-Feri sangat serius untuk menuntaskan pembangunan Kampus IAIN tersebut.
“Komitmen Man-Feri untuk melanjutkan berbagai berbagai ide dan gagasan besar Lutfi tersebut, tentu sangat besar. Antara lain soal penuntasan pembangunan Kampus IAIN Kota Bima tersebut. Soal IAIN Kota Bima ini, beberapa waktu lalu Walikota Bima menagih kepada saya soal kapan ke Kementerian LHK RI guna memastikan kapan penyerahan lahan pembangunan Kampus IAIN di Oimbo itu secara definitif. Ini mencerminkan keseriusan MAN-Feri bagi penuntasan pembangunan Kampus tersebut,” beber Syarif.
Syarif menjelaskan, berbagai proses dan tahapan soal administrasi terkait sebagai syarat mutlak bagin pembangunan Kampus tersebut telah dituntaskan secara resmi pula. Sementara terkait penyelesaian lahan dan TPST yang ada di Oimbo itu, pemenuhan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot Bima) diakuinya sudah selesai.
“Saat ini kita menunggu persetujuan prinsip atau pelepasan secara definitif dari Menteri Kehutanan RI saja. Kalau komitmen Pemkot Bima dibawah kendali Man-Feri untuk menuntaskan hal itu, tentu sangat besar,” ungkap Syarif.
Terkait hal itu ujar Syarif, beberapa bulan silam Man-Feri menggelar audiensi dengan beberapa Tokoh penting asal Bima di Jakarta. Antara lain tema penting yang dibahas secara serius pada moment audiensi tersebut yakni soal penuntasan pembangunan Kampus IAIN dimaksud.
“Di hadapan para Tokoh tersebut, Man-Feri berjanji Insya Allah akan menuntaskan pembangunan Kampus IAIN dimaksud. Dan dalam kaitan itu, Man-Feri bertanya sekaligus menagih kepada saya soal kapan ke Kementerian terkait guna memastikan soal kapan lahan bagi pembangunan Kampus IAIN ini diserahkans ecara definitif oleh kementerian terkait,” tandas Syarif.
Selanjutnya Syarif menjelaskan kronologis proses permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan Kampus IAIN dam fasilitas Umum (Fasum). 1. 31 Oktober 2022 Walikota Bima mengajukan surat permohonan Nomor 660/423/X/2022 tentang Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dengan melampirkan :
1.
Proposal dan Rencana Teknis;
2.
Peta permohonan Lokasi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan skala 1:50.000;
3.
KLHS;
4.
Pertimbangan Gubernur;
5.
Peta dan citra penginderaan jauh dengan resolusi paling sedikit 5 m (lima
meter), liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan file elektronik
(softcopy) dengan koordinat system UTM Datum WGS 84;
6. Pakta integritas dalam bentuk akta Notariil atau surat pernyataan yang
bermaterai,
yang menyatakan:
a.
sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
b.
semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
c.
tidak melakukaan kegiatan dilapangan sebelum ada persetujuan dari Menteri;
d.
bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
e.
tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang
berkaitan
dengan
permohonan;
f.
melakukan permohonan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
g.
bersedia menghadapi konsekuensi hukum apabila melanggar pakta integritas yang
dibuat.
7.
Penyataan Komitmen dalam bentuk akta notariil atau surat pernyataan bermaterai,
yang menyatakan pemohon dalam satu waktu 1 (satu) tahun berkomitmen untuk:
a.
menyelesaikan persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL);
b.
menyelesaikan tapal batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan;
c.
mengamankan Kawasan Hutan yang akan dilepas.
2. 8 Maret 2023 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor : SK.2341/MENLHK-PKTL / PPKH /P LA.2 / 3/ 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu.
Dalam Rangka Penelitian Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) Seluas ± 51 Hektar Untuk Pembangunan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Fasilitas Umum Kota Bima An. Walikota Bima di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat
3. 17 April 2023 Ekpose Awal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Surat Nomor : UN 44/PKLTL/PPKH/Pla.2/4/2023, perihal Udangan Rapat dengan Agenda :
1. Ekspose Persiapan Penelitian Tim Terpadu Dalam Rangka Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi untuk Pembangunan Kampus IAIN dan Fasilitas Umum Kota Bima an.Walikota Bima di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Rapat Persiapan Pembahasan Laporan Penelitian Tim Terpadu.
4. 12-16 Mei 2023 Pembahasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Surat Nomor : UN 61/KUH/PPFKH/Pla.2/5/2023 perihal Udangan Rapat dengan Agenda :
Rapat Pembahasan dan Penyusunan Laporan Tim Terpadu permohonan persetujuan pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk Pembangunan Kampus IAIN dan Fasilitas Umum Kota Bima an. Walikota Bima di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat
5.
17 Mei 2023 Kesimpulan, Rekomendasi, dan Saran:
Kesimpulan :
1.
HPK yg dimohonkan seluas ± 51 ha tidak produktif:
a.
berupa terubusan jati yang tidak berkembang baik dan memiliki kerapatan tegakan
sedang.
b.
Tutupan lahan lainnya tidak bervegetasi pohon.
2. Faktor pembatas lokasi yang dimohon mencakup tanah kambisol eutrik agak peka erosi, perbukitan rawan longsor dan banjir gunung (mbere doro), serta ekosistem karst yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.
3.
Vegetasi tingkat pohon dan tiang didominasi jati sedangkan tingkat pancang dan
semai didominasi kirinyuh.
4.
Pada lokasi penelitian tidak ditemukan flora dan fauna yang dilindungi, tetapi ditemukan
tiga jenis tumbuhan invasif: Kirinyuh, Tembelekan dan Jarak Merah.
5.
Keragaman, kemeratan dan kekayaan jenis tingkat pohon, tiang dan pancang masuk
kategori rendah, mengindikasikan ekosistem yang labil dan tertekan. Pada tingkat
semai masuk kategori sedang mengindikasikan ekosistem semai tersebut stabil.
6. Pada tingkat pohon rata-rata kerapatan tegakan (115 pohon/ha), volume tegakan (31,49 m3/ha), biomassa tegakan (19,47 ton/ha) dan cadangan karbon (9,15 tonC/ha) termasuk dalam kategori rendah.
7.
Tidak terdapat tumpang tindih dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Persetujuan
Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
8.
Lokasi penelitian berada pada PIAPS Revisi VIII, dan saat ini belum ada usulan permohonan
persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.
9. Sebagian besar masyarakat menyetujui permohonan pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan Kampus IAIN Kota Bima, namun untuk pembangunan fasilitas umum berupa fasilitas edukasi lingkungan, khususnya TPST belum tersedia data aspek sosial ekonomi dan budaya.
10. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada lokasi yang dimohon terdapat permasalahan penguasaan dan kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik.
11.
Permohonan pelepasan HPK untuk pembangunan IAIN Kota Bima dan fasilitas umum
telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan peraturan
perundangundangan.
Rekomendasi
Permohonan pelepasan HPK untuk pembangunan IAIN Kota Bima dan fasilitas umum
telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan peraturan
perundangundangan
Saran:
1.
mengedepankan upaya konservasi hutan, tanah dan air dalam konsep pembangunan
kampus IAIN.
2.
memfasilitasi pendalaman data lapangan aspek sosial ekonomi dan budaya terkait
pembangunan fasilitas edukasi lingkungan, khususnya TPST dilakukan dalam waktu
tidak terlalu lama.
3.
mengadopsi teknologi terkini untuk dapat memitigasi dan mengurangi dampak
negatif terhadap lingkungan dan sosial ekonomi terkait dengan pembangunan TPST.
4.
melakukan koordinasi secara intensif terkait dengan penanganan penguasaan lahan
di dalam kawasan hutan denganpihak terkait.
5.
mengajukan usulan revisi Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) untuk
mengeluarkan areal yang direkomendasikan yang berada dalam peta indikatif
tersebut.
6. menindaklanjuti pemenuhan komitmen untuk mempertahankan luas kawasan hutan dengan menunjuk areal Hutan Kota seluas ±125 ha sebagai Kawasan Hutan sesuai surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 522/6434/DLHK/2021 tanggal 27 Desember 2021.
4. 23 Oktober 2023 Menindaklanjuti Komitmen Pemerintah Kota Bima dalam mendukung Indeks Kinerja Utama (IKU) Provinsi Nusa Tenggra Barat terhadap Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) pada permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) Menjadi Areal Pembangunan Lain (APL) Pada Kelompok Hutan Kota Donggomasa (RTK.67) Untuk Pembangunan Kampus IAIN dan Fasilitas Umum an. Wali Kota Bima di Kota Bima, maka Pemerintah Kota Bima menghibahkan kawasan APL seluas ± 125 ha yang telah ditetapkan sebagai Hutan Kota sesuai Keputusan Wali Kota Bima Nomor 410 Tahun 2013 tentang Penunjukan Lokasi Hutan Kota, untuk dijadikan Kawasan Hutan di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Sesuai dengan surat Pj Wali Kota Bima Nomor : 660/499/X2023 perihal Hibah kawasan APL Hutan Kota Londa tertanggal 23 Oktober 2023
5.
17 November 2023 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menerbitkan Surat Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1228/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/202
3 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk Pembangunan Kampus Institut Agama Islam Negeri dan Fasilitas Umum Kota Bima atas Nama Walikota Bima di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1228 / MENLHK / SETJEN /PLA.2/II/2023 Pada amar putusan diktum KELIMA huruf a, huruf b, dan huruf c menyatakan Walikota Bima wajib Menyelesaikan Persetujuan berupa
(AMDAL/UKL-UPL/SPPL),
menyelesaikan Tata Batas Kawasan HPK yang dilepaskan, dan Membayar Provisi
Sumber Daya Hutan dan/atau Dana Reboisasi. 6. 5 Januari 2024 Pemerintah Kota
Bima telah melaksanakan rapat bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 8
Denpasar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dengan Agenda
penyelesaian Persetujuan berupa (AMDAL/UKLUPL/SPPL), Tata Batas Kawasan HPK
yang dilepaskan, dan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan/atau Dana
Reboisasi;
7.
4 Maret 2024 Pj. Walikota Bima Nomor 600.4/116/111/2024 mengajukan permohonan
Rencana Penataan Batas yang ditujukan ke Direktur Jenderal Planologi dan Tata
Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
7. 23 April 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menerbitkan Rencana Penataan Batas Nomor : 50/KUH/PKHHPK/204 tentang Rencana Penataan Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk Pembangunan Kampus Institut Agama Islam Negeri dan Fasilitas Umum Kota Bima atas.
07. 14 Juni 2024 Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 8 Denpasar melaksanakan Pembahasan Trayek Batas dalam rangka Rencana Penataan Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk Pembangunan Kampus Institut Agama Islam Negeri dan Fasilitas Umum Kota Bima atas Nama Walikota Bima di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat.
8
Juli 2024 Pembuatan Laporan Pelaksanaan Tata Batas dan Peta Hasil Tata Batas
9.
September 2024 Pembuatan Laporan Akhir Kegiatan Inventarisasi Pohon (Timber
Cruising) dan
Penyusunan
Laporan Produksi Pada Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang
Dapat Dikonversi untuk Pembangunan Kampus Institut Agama Islam Negeri dan
Fasilitas Umum Kota Bima atas Nama Walikota Bima di Kota Bima Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
10.
8 November 2024 Pembayaran PNBP dan DR 11. 15 November 2024 Pj. Walikota Bima
Nomor 600.4/536/XI/2024 Penyampaian Kewajiban Walikota Bima menindaklanjuti Amar
KELIMA haru a, huruf b, dan huruf c Keputusan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor
SK.1228/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/202 3 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk Pembangunan Kampus Institut Agama Islam Negeri dan Fasilitas Umum Kota Bima atas Nama Walikota Bima di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat ditujukan ke Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
"Berbagai bentuk perencanaan terkait pembangunan Kampus IAIN ini sudah matang. Sekali lagi, Man-Feri sangat komit untuk menuntaskanya. Sementara yang kita tungu sekarang adalah penyerahan lahan pembangunan Kampus tersebut secara definitif oleh pihak Kementerian terkait," tambahnya. (ZAL/JOEL/RUDY/AL/DK)
Tulis Komentar Anda