Polisi Ringkus Adik-Kakak Pengedar Sabu di Soromandi
Kakak-Adik, TJ dan AB saat diamankan di Satresnarkoba Polres Bima beserta BB.
Visioner Berita Kabupaten Bima-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda NTB, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Bima. Dua pria yang diketahui bersaudara kandung berinisial TJ dan AB ditangkap polisi dalam kasus peredaran sabu-sabu di Desa Sai, Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.
Penangkapan TJ dan AB berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Aiptu Arif Rahman, langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, Polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Penggeledahan badan serta area sekitar TKP disaksikan aparat Desa setempat. Polisi menemukan Barang Bukti (BB) berupa 19 paket sabu siap edar seberat 15,36 gram beserta BB lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diakui milik AB yang didapatkan dari salah satu warga Desa Sai.
“Tim sudah menuju rumah terduga pemasok, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Meski demikian, penggeledahan tetap dilakukan, tetapi tidak ditemukan barang bukti tambahan,” jelas Iptu Fardiansyah.
Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima,” tegasnya.
Barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda