“Preman ini Remuk” Ditangan Brimob Bima dan “Terjangkit Narkoba”

Resmi Jadi tersangka dan Ditahan di Polres Bima Kota

Moment Terduga Pelaku Dibuat Tak Berkutik Oleh Pasukan Brimob di Tempat Persembunyianya di Pegunungan Buncu Kecamatan Sape, Selasa (21/10/2025)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Event pacuan kuda tradisional Bima yang diselenggarakan di Desa Buncu Kecamatan Sape-Kabupaten Bima pada Oktober 2025, sampai sekarang masih berlangsung. Namun pada Selasa (21/10/2025) terjadi sebuah peristiwa heboh.

Pada Selasa itu Jagad maya alias Media Sosial (Medsos) terpantau diwarnai oleh postingan terkait sebuah kasus tindak pidana kejahatan penganiayaan menggunakan parang oleh seoran “preman” yang diketahui bernama Agusalim (37) terhadap dua orang anggota Kompi Brimob Batalyon C Sape. Yakni Brada Mahyudin dan Bharaka Gita Aryadi.

Pada peristiwa yang terjadi di lapangan Pacuan Kuda Buncu tersebut, dua Anggota Brimob tersebut diduga keras dibacok menggunakan parang oleh terduga pelaku. Akibatnya, sejumlah luka sobekan meninmpa kedua Anggota Brimob tersebut hingga dirawat secara seriius di Puskesmas Sape.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media mengungkap, peristiwa pembacokan tersebut terjadi disaat pasukan Brimob Kompi pelopor Sape sedang melakukan pengamanan event pacuan kuda tradisional di Buncu. Peristiwa pembacokan tersebut berhasuil mengusung kemarahan besar pasukan Brimob Kompo Pelopor C Sape.

Alhasil, terduga pelaku dikejar dan “remuk” di tangan Brimob. Pada bagian wajah terduga pelaku terlihat hampir semuanya memar. Hal tersebut diakui sebagai balasan keras atas dua Anggota Brimob yang dilukai menggunakan paran panjang oleh terduga pelaku.

Masih menurut informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media, saat dikejar oleh pasukan Brimob-terduga pelaku dimaksud diduga sempat melakukan perlawanan. Namun demikian, p-asukan Brimob tersebut berhasil membuatnya tak berkutik. Selanjutnya, terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, terduga pelaku telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota setelah kejadian dilaporkan secara resmi oleh Kompi Brimob Pelopor C Sape kepadaq Satreskrim Polres Bima Kota. Tak hanya itu, Kapolres Bima Kota yakni AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si dijelaskan sempat melihat secara langsung dan menginterviev terduga pelaku di dalam sel tahanan setempat, Selasa siang (21/10/2025).

Pertanyaan tentang seperti apa kronologis kejadian yang menimpa dua Anggota Brimob tersebut pun kini terjawab. Sekitar pukul 12.15 wita, korban bersama panitia yang bertugas di Pintu Masuk II (Pos Sanggari) sedang melakukan pemeriksaan badan terhadap para penonton pacuan kuda yang masuk melalui pintu tersebut.

Disaat terduga pelaku tiba, petugas pintu masuk menahannya untuk dilakukan pemeriksaan. Korban kemudian menghentikan terduga pelaku dan menyampaikan dan sempat menyampaikan permohonan kepada terduga pelaku sebelum dilakukan pemeriksaan. Anehnya, terduga pelaku bukan mempersilahkan kedua korban untuk memeriksanya.

Tetapi diduga terduga pelaku langsung mengeluarkan parang dan kemudian membacok korban. Akibatmnya, kerban mengalami luka bacokan pada bagian pipi kiri dan tangan kiri. Akibatnya, para Anggota Brimob lain yang sedang berjaga-jaga di lapangan pacuan kuda tersebut langsung bergerak  Cepat (Gercep) guna menyelamatkan kedua korban.

Selanjutnya kedua korban dibawa ke Puskesmas Sape untuk ditangani secara Medis. Pada moment bersamaan, terduga pelaku sempat kembali kerumahnya di Buncu. Dalam kaitan itu, terduga pelaku diduga mengambil senjata Tajam (Sajam) berupa panah. Tak lama kemudianhm, terduga pelaku berjalan menuju menuju arah pegunungan melalui area pemakaman Desa Buncu dan kemudian bersemunyi di ladang milik orang tuanya yang berlokai di So Paruga Desa Buncu Kecamatan Sape.

Setelah mendapat informasi tetang lokasi persembunyian terduga pelaku, pasukan Brimob Kompi Pelopor C Sape langsung Gercep menuju TKP perembunyian Agus Salim itu. Tiba di TKP prrsembunyian tersebut, dijelaskan bahwa pasukan Brimob tersebut sempat memberikan tembakan peringatan agar terduga pelaku segera menyerahkan diri.

Pada moment tembakan peringatan serta bergerak maju menuju lokasi persembunyian terduga pelaku,  praktis saja seorang Anggota Brimob yakni Bharaka Gita Aryadi jatuh terpeleset. Saat Bharata Gita Aryadi terpeleset, spontan saja terduga pelaku melakukan penyerangan dan kemudian membacok Bharakan Gita Aryadi hingga mengalami luka pada lutut bagian kanan.

Penyerangan oleh terduga pelaku terhadap Bharaka Gita Aryadi tersebut berhasil dihentikan oleh Pasukan Brimob dengan cara menembakinya menggunakan peluru karet. Tembakan menggunakan peluru karet tersebut diakui mengenai kaki kiri terduga pelaku. Akibatnya, terduga pelaku langsung terjatuh.

Selanjutnya pada Kamis siang sekitar pukul 13.42 Wita, terduga pelaku dievakuasi menggunakan mobil Patroli Polsek Sape menuju Mako Polres Bima Kota. Tiba di Mapolres Bima Kota, terduga pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan setempat. Pada moment yang sama, Kapolres Bima Kota juga ikut menyakiskan terdjuga pelaku di seret ke dalam sel tahanan dimaksud.

Sementara situasi Kamtibmas di Sape pasca kejadian tersebut, dijelaskan hingga kini masih dalam keadaan sangat kondusif. Dan moment pacuan kuda di Buncu tersebut, pun diakui hingga kini masih berlangsung dengan sangat aman dan kondusif.

Secara terpisah Kapolres Bimam, Kota melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK membenarkan bahwa kasus ini tengah ditangani secara serius oleh Penyidik Pidum setempat. Dan terduga pelaku diakuinya hingga kini masih ditahan di dalam sel tahanan setempat..

“Sejak dilaporkan hingga saat ini, terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dalam kasus ini, Penyidik telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang digunakan terduga pelaku untuk menganiaya dua orang Anggota Brimob tersebut,” ungkap Dwi kepada Media Online www.visionerbima.com.

Dwi menegaskan, dalam kasus ini terduga pelaku berpotensi diancam dengan dua sanksi pasal sesuai ketentuan KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Yakni pasal penganiayaan dan kepemilikan Sajam.

“Penanganan kasusnya masih dilaksanakns ecara serius, profesoional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik. Tentang seperti apa perkembangan informasi selanjutnya, Insya Allah akan kami kabarkan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” pungkas Dwi. (RIZAL/AL/AA/DK/DINO)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.