Soal Kifen “Pintu Terbongkarnya Kejahatan Masif” Hingga AD Resmi Tersangka Kepemilikan Senjata

UM Bima Tanggapi Jumpa Pers Yang Dinilai “Janggal”

Dugaan Surat Pengantar Berburu Madu dan Menjangan dari Desa Sangeang (Kiri) dan Kifen Yang Hingga Kini Belum Ditemukan (Kanan)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Tercatat sudah lebih dari 20 hari remaja asal Desa Sangeang Kecamatan Wera-Kabupaten Bima, Kifen di cari di Gunung Sangeang. Upaya pencarian yang dilakukan Tim SAR Mataram-NTB mengunakan Drone Thermal selama lebih dari dua hari saat itu, tak berhasil menemukan Kifen.

Sekedar catatan, Kifen dinyatakan hilang saat dugaan berburu satwa liar di kawasan Cagar Alam (CA) di Gunung Sangeang, Desa Sangeang Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Pada moment dugaan berburu satwa liar (Menjangan) saat itu, Kifen bersama tiga orang lainya. Yakni Aldi, Kafun (kakak kandung Kifen) dan Meri.

Kifen disebut hilag antara lain berdasarkan keterangan Kades Sangeang Kecamatan Wera-Kabupaten Bima yakni Abdul Rasyid kepada Awak Media, Selasa (23/12/2025). Kepada Awak Media, Kades Sangeang itu menyebutkan bahwa Kifen dinyatakan hilang tertanggal 14 Desember 2025.

Catatan lain mengungkap, upaya pencarian Kifen oleh pihak Polres Bima Kota tak berakhir pasca Tim SAR Mataram-NTB meninggalkan Gunung Sangeang. Beberapa hari setelah Tim SAR NTB meninggalkan Bima, Polres Bima Kota melepas Tim Inafis bersama Meri (“sahabat Kifen”) ke Gunung Sangeang. Tujuanya, lebih kepada mencari “kuburan Kifen” di Gunung Sangeang.

Terkait hal itu, Meri disebut-sebut sebagai petunjuk jalan bagi Tim Inafis Polres Bima Kota menuju dugaan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Upaya pencarian tersebut dijelaskan berlangsung selama satu hari. Kerja keras Tim Inafis Polres Bima Kota dalam kaitan itu pun tak membuahkan hasil alias pulang dengan tangan hampa.

Pasca “kegagalan” menemukan dugaan TKP kuburan Kifen dalam kaitan itu, nampaknya proses pencarian Kifen belum berakhir. “Notif” Kapolda NTB pun “terdengar nyaring”. Sat Brimob Polda NTB kemudian diturunkan ke Gunung Sangeang untuk tujuan mencari Kifen. Upaya pencarian tersebut dilaksanakan Minggu lalu (Desember 2025-Januari 2026).

Berdasarkan inforrmasi yang diperoleh sejumlah Awak Media mengungkap, dalam kaitan itu Sat Brimob Polda NTB mengikutsertakan sejumlah nama. Yakni ayah kandung Kifen (Jamrut), kakak kandung Kifen (Kafun), Aldy dan Meri.

Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Level Akut Terjadi Sebelum Peristiwa Kifen?

Sejak lama Gunung Sangeang Kecamatan Wera-Kabuoaten Bima telah ditetapkan sejak lama sebagai kawasan Cagar Alam (CA). Seiring dengan hal itu, di sana berdiri sebuah Pos Pengamanan (Pospam) yang diharapkan mampu melarang keras siapapun untuk berburu satwa liar di kawasan Gunung Sangeang.

Namun jejak invetigasi Media Online www.visionerbima.com mengungkap, sejak lama sampai dengan sebelum peristiwa yang menimpa Kifen-Gunung Sangeang itu diduga keras keraj dijadikan sebagai ajang berburu Menjangan oleh sejumlah pihak, antara lain “warga Desa Sangeang”. Sementara Pospam yang dibangun sejak lama dan masih berdiri sampai sekarang tersebut, ditengarai keras tidak berisi petugas Pengamanan.

Lagi-lagi jejak Investigasi Media ini mengungkap, pasca peristiwa yang menimpa Kife-muncul dugaan yang tak kalah menariknya. Yakni adanya dugan pengajuan Proposal Permohonan perubahan status Gunung Sangeang dari CA ke Taman Wisata Alam (TWA) oleh kelolpok tertentu-sebut saja “AS dkk”.

Dugaan proposal permohonan perubahan status Gunung Sangeang tersebut, ditengarai diajukan kepada Bupati Bima-Wakil Bupati Bima saat itu, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE-Drs. H. Dahlan M. Noer (Dinda-Dahlan). Informasi soal itu pun bocor keluar.

Dikabarkan karena tak memiliki kewenangan soal itu, dijekas Dinda-Dahlan meneruskan dugaan proposal permohonan perubahan status gunung Sangeang tersebut kepada Gubernur NTB saat itu, Dr. H. Zulkieflimansyah. Konon selanjutnya, Zul “meneruskanya” ke Kementerian terkait RI di Jakarta. Sayangnya hingga kini Proposal permohonan perubahan status Gunung Sangeang tersebut, dikabarkan hingga kini belum direspon oleh pihak Kementerian terkait RI. Oleh sebab itu, berbagai pihak menegaskan bahwa sampai saat ini Gunung Sangeang itu masih berstatus CA.

Beredar “Surat Pengantar Perburuan Rusa di Gunung Sangeang”

Pasca peristiwa yang menimpa Kifen, sejumlah hal yang dinilai sangat menarik pun muncul secara berlahan. Diantaranya dugaan surat pengantar berburu madu liar dan Menjangar di Gunung Sangeang Kecamatanb Wera. Dugaan surat tersebut diterbitkan kades Sangeang, A. Rasid, SE.

Dugaan surat pengantar tersebut dibuat tanggal 11 Oktober 2024 dan ditantangani oleh oknum Kades Sangeang tersebut. Dugaan surat Pengantar tersebut memberikan rekomendasi kepada kelompok berburu yang dipimpin oleh Ama Ceo. Kelompok tersebut berjumlah 7 orang.

Namun sampai detik ini, oknum Kades Sangeng Kecamatan Wera tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Tetapi dugaan surat pengantar tersebut sudah beredar luas di beranda Medsos. Akibatnya, dugaan surat oengantar itu ditanggapi secara beragam oleh para Netizen.

Tak hanya itu, para Netizen mendesak pihak Polres Bima Kota agar segera memintai keterangan oknum Kades Sangeang tersebut. Hal itu berkaitan dengan dugaan surat pengantar perburuan Menjangan dan madu liar di Gunung Sangeang.

Bukan itu saja, para Netizen menduga bahwa dugaan perampokan isi CA di Gunung Sangeang tersebut ditengarai berlangsung sejak lama dan bahkan disinyalir berlangsung hingga beberapa hari sebelum peristiwa yang menimpa Kifen.

Sementara dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Desa Sangeang untuk tujuan berburu Menjagan di Gunung Sangeang itu, disinyalir oleh Netizen terjadi sejak lama dan bahkan ditengarai hingga sebelum peristiwa yang menimpa Kifen.

Tak hanya itu, Netizen juga membongkar dugaan jual beli daing Menjangan di Desa Sangeang itu terjadi sejak lama dan diduga masih berlangsung sampai saat ini. Daging Menjangan yang diduga di jual secara Online tersebut ditengarai diperoleh dari hasil perburuan ilegal di Gunung Sangeang.

“Jumlah Wartawan Dengan Konten Kreator Pada Jumpa Pers Seimbang”

Pertanyaan soal berhasil atau gagalnya Tim tersebut menemukan Kifen pun akhirnya terjawab. Yakni Tim tersebut kembali pulang dengan tangan hampa alias tak berhasil menemukan Kifen. Kecuali, Tim tersebut disebut-sebut hanya berhasil mengamankan tengkorak Menjangan. Sementara soal usia tengkorak Menjangan tersebut, hingga saat ini masih ditegaskan masih dalam tanda tanya besar.

Konon kabarnya bahwa tengkorak Menjangan yang diduga diperoleh Tim tersebut di Gunung Sangeang itu sudah diamankan sebagai Barang Bukti (BB) di Mapolres Bima Kota. Pertanyaan tentang sudah mana perkembangan penanganan kasus ini oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota pun kini terjawab.  

Sabtu sore (3/1/2026) sekitar pukul 17.00 Wita menggelar kegiatan Jumpa Pers. Kegiatan Jumpa Pers tersebut, terlihat jumlah Wartawan dari berbagai Media dengan Konten Kreator disebut-sebut “seimbang” (“sama banyaknya”). Jumpa Pers tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si dan didampingi oleh sejumlah OJU, salah satunya Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK.

Secara umum, Polres Bima Kota Masih Bekerja Keras Membuka Tabir Misteri Hilangnya Kifen di Gunung Sangeang . Upaya pencarian terhadap seorang warga Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Kifen Jamrud (18) yang dilaporkan hilang saat berburu rusa di kawasan Gunung Sangeang Api, hingga kini belum membuahkan hasil.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S. IK, M.Si dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, menjelaskan kronologi lengkap hilangnya korban serta langkah-langkah pencarian yang telah dilakukan oleh aparat gabungan..

Kata Kapolres Bima Kota, peristiwa bermula pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, saat korban bersama tiga rekannya, yakni MR, AD dan KF, berangkat dari Desa Sangiang menuju Pulau Sangiang menggunakan perahu milik Jamrud, Rombongan tersebut bertujuan menuju sekitar puncak Gunung Sangeang Api untuk berburu rusa.

Ujar Kapolres Bima Kota, korban diketahui bernama Kifen Jamrud, berusia 18 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Doroma, Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Laporan orang hilang pertama kali diketahui melalui patroli siber Polres Bima Kota pada Senin, 15 Desember 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Bima Kota segera memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencarian Orang Hilang.

Papar Kapolres Bima Kota, pencarian melibatkan Polsek Wera, Tim SAR Kabupaten Bima, SAR Provinsi NTB, Tagana, serta unsur masyarakat. Namun, proses pencarian sempat dihentikan sementara atas permintaan keluarga korban pada 17 Desember 2025, lantaran kondisi cuaca ekstrem dan kabut tebal di puncak Gunung Sangeang Api yang membahayakan keselamatan tim.

Upaya pencarian ujarnya, kembali dilanjutkan pada akhir Desember 2025 dengan mendirikan posko di So Mananga, Dalam rangkaian kegiatan tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan salah satu rekan korban berinisial AD dari hasil pemeriksaan, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang yang digunakan untuk berburu.

Terhadap saudara AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bima Kota karena melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Pencarian katanya, kembali dilakukan pada 30 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026 dengan melibatkan tim gabungan dari SAR Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob NTB, Polres Bima Kota, Polsek Wera, serta keluarga korban.

Meski menghadapi medan ekstrem, tim hanya menemukan kerangka kepala, tanduk menjangan, dan beberapa potongan tulang yang diduga tulang hewan, sementara keberadaan Kifen Jamrud belum diketahui. Kapolres Bima Kota menyatakan,  pihaknya tetap berkomitmen melakukan pencarian lanjutan dengan mempertimbangkan faktor cuaca dan keselamatan personel.

Kapolres Bima Kota, menyampaikan bahwa tim pencarian akan terus melakukan pencarian hingga Kifen Jamrud ditemukan, Polres Bima Kota akan terus bekerja sama dengan warga setempat dan Tim SAR untuk menemukan Kifen Jamrud. Pencarian Kifen Jamrud masih berlanjut, dan tim pencarian berharap dapat menemukan Kifen Jamrud secepatnya.

Catatan lainya, pada moment Jumpa Pers tersebut diduga bahwa pihak Polres Bima Kota tidak menunjukan Barang Bukti (BB) berupa dua oucuk senjata api rakitan yang diamankan dalam kasus dimaksud. Tak hanya itu, AD yang disebut-sebut telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka pun tidak diperlihatkan di moment Jumpa Pers. Sementara soal amunisi yang digunakan AD dan dari mana sumbernya, dijelaskan masih didalami oleh pihak Polres Bima Kota.

Warek I UM Bima Tanggapi Tegas Penjelasan di Moment Juma Pers

Universitas Muhammadiyah Bima (UM) Bima dibawah kendali Rektor setempat, Dr. Ridwan M. Said, SH, MH dan Universitas Nggusu Waru (UNSWA) dibawah kendali Rekor, Dr. Tasrif Azis telah membentuk Tim pencarian Kifen di Gunung Sangeang Kecamatan Wera-Kabupaten Bima. Dalam kaitan itu, UM Bima dan UNSWA dinilai berhasil menggerak banyak pihak untuk turun tangan atas nama kemanusiaan mencari Kifen di sana.

Kerja keras UM Bima yang melibatkan dan UNSWA yang melibatkan sejumlah elemen yang antara lain Jurnalis Investigatif, Konten Kreator (Ompu Jalo dkk), MAPALA Sympe Jaziran dan MAPALA Loda dalam kaitan itu berlangsung lebih dari tiga hari lamanya.

Melalui kerja nyata untuk dan atas nama kemanusiaan dalam kaitan itu, Tim bentukan UM Bima dan UNSWA berhasil mendorong pihak Polres Bima Kota hingga membuka titik terang penanganan peistiwa yang menimpa Kifen. Antara lain, Polres Bima Kota “mengambil hingga mengamankan 4 orang” hingga didtengarai dilakukan pengamanan lebih dari dua hari di dalam ruang pengamanan Polres Bima Kota, walau tiga orang diantaranya telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Menyoal kegiatan Jumpa Pers tersebut, kini UM Bima melalui Wakil Rektor I, Dr. Syamsudin Syukri, SH, MH menanggapinya secara tegas. Warek berpenampilan nyentrik, cerdas, pintar, humanis dan baik dengan semua orang ini pun buka suara.

“Mencermati informasi konferensi ini, saya ingin menanggapi pernyataan pada menit ke 14.18 detik - menit 15.15 detik bahwa "Pada minggu, 28 Desember 2024 telah menetapkan Aldi (tunggal) sebagai Tersangka atas kepemilikian Senjata Api Rakitan (Sangkaan melanggar Pasal 1 UU Darurat RI No. 12/1951). Menurut saya ada 3 (tiga) kejanggalan dan kelupaan pada bagian ini; Pertama, Jika yang dikejar atau fokus penyelidikan dan penyidikannya terkait perbuatan memiliki, menguasai, membawa, mempergunakan senjata api rakitan saat berburu, maka tentu saja perbuatan bukan dilakukan oleh Aldi sendiri, melainkan secara bersama-sama Aldi, Kifen, Meri, Kafun bahkan ada peran pembantuan Orang Tua Kifen (J) dalam rentetan peristiwa ini sehingga dapat dikategori sebagai tindak pidana penyertaan sebagaimana diatur dalam 55 KUHP apalagi barang bukti senjata api lebih dari satu,” duganya.

Tanpa bermaksud menggurui papar Syam, Pak Kapolres sepertinya lupa pada saat konferensi ini berlangsung sudah berlaku UU Nomor 1/2023 tentang KUHP yang mencabut ketentuan UU Darurat yang digunakan untuk kasus ini sehingga harusnya turut disampaikan dalam konferensi ini bahwa tindak pidana tentang senjata Api sekarang tidak lagi diatur kedalam UU darurat melainkan diatur kedalam Pasal 306 dan Pasal 307 UU No.1/2023 tentang KUHP mengingat berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori.

“Ketiga, Pak kapolres mengakui bahwa saksi (Meri, Kafun dan orang tuanya) tidak kooperatif dalam memberikan informasi dan petunjuk dalam mengungkap peristiwa ini atau keterangan dalam pemeriksaan kerapkali berubah bahkan turut dijelaskan pula adanya pihak lain yang dicuriga sengaja menghalangi untuk memberikan laporan polisi, seharusnya terhadap mereka dapat dikenakan ketentuan obstruction of justice agar bukan hanya Aldi sendiri yang dikambing hitamkan dalam kasus ini melainkan setiap orang yang terlibat dan memiliki peran dalam peristiwa ini,” tegas Syam.

Dekan Fakultas Hukum Um Bima, Dr. Taufik Firmanto, SH, MH pun “menyentil”. Pada akun FB pribadinya, Dekan yang akrab disapa Opik ini “menyentuh” penanganan

“Dalam hukum pidana, perlu dicatat satu hal penting. “TINDAK PIDANA Pembunuhan” tidak mensyaratkan ditemukannya mayat dan ini sering disalah pahami publik. Saya bukan pakarnya, tapi boleh lah saya mencuri sedikit ilmu dari saudara saya Dr. Syamsuddin P. Syukrin dan Irjen Hajairin P Ahmad Tayeb,” terangnya.

Terang Opik, Yurisprudensi dan doktrin hukum pidana mengakui konsep corpus delicti yang bisa dibuktikan dengan rangkaian alat bukti, bukan hanya jasad. Bukti tidak langsung (circumstantial evidence) bisa sangat mematikan, secara hukum, bukan secara fisik.

“Sependek ingatan saya, di Indonesia pernah dan sedang menghadapi kasus-kasus seperti ini, walau tidak selalu terekspos luas. Biasanya baru terbongkar setelah: ada pengakuan; ditemukan sisa jasad bertahun-tahun kemudian; atau alibi pelaku runtuh oleh sains forensik dan jejak digital. Pelajaran hukumnya sederhana tapi keras: Orang bisa menghilangkan jasad korban, tapi sulit menghilangkan sebab-akibat,” tandas Opik.

Opik menegaskan, Hukum pidana bekerja seperti detektif yang sabar dan cermat, ia mungkin lambat, tapi jarang lupa. Kasus “orang hilang” dalam perspektif hukum pidana selalu menyimpan satu pertanyaan diam-diam

“Apakah ini benar hilang, atau sengaja dibuat agar kebenaran ikut lenyap?. Dan di situlah akal sehat, forensik, dan hukum acara mulai bekerja bersama, pelan, tapi.....,” pungkas opik. (RIZAL/AL/AA/DK/DINO) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.