![]() |
| Garasi Ilegal PO Bus AKAP Prima Jaya di Dara-Kota Bima |
Visioner Berita Kota Bima-Bertahun-tahun lamanya PO Bus AKAP Prima Jaya membangun garasi secara ilelag di wilayah Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dibawah kendali Walikota-Wakil Walikota, H. A. Rahman H. Abidin, SE-Feri Sofiyan, SH (Man-Feri) melalui sejumlah Instansi terkaitn memastikan bahwa pembangunan garasi tersebut melanggar tata ruang, lingkungan dan lainya.
Oleh sebabn itu, catatan penting Media Online www.visionerbima.com mengungkap berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemkot Bima terkait garasi ilegl dimaksud. Antara lain, Dinas PUPR Kota Bima dibawah kendali Didik Fahdiansyah, ST, MT telah memberikan surat teguran lebih dari satu kali. Hanya saja, surat teguran tersebut hingga kini justeru “tak dianggap” oleh pihak PO AKAP Prima Jaya itu.
Satpol PP Kota Bima yang diharapkan menginisiasi Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan pihak Kepolisian setempat (Polres Bima Kota), hingga kini diduga justeru berpangku tangan. Sementara berbagai catatan resmi terkait analisa, kalian dan lainya dari berbagai Instansi terkait DPMTSP, Dishub, DLH, Dinas PUPR terkait beragam pelanggaran PO Bus AKP tersebut diakui sudah diserahkan kepada Instansi terkait di Pemkot Bima, tak terkecuali Satpol PP setempat.
Catatan lain juga menguak adanya pengakuan salah seorang oknum warga Kota Bima menyebutkan memiliki saham lebih dari 2 porsen terkait pembangunan Garasi PO Bus AKAP Prima Jaya. Yang bersangkutan mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki lahan untuk pembangunan Garasi PO Bus AKAP Prima Jaya yang berlokasi di wilayah Amahami-Kota Bima.
Lokasi tersebut dimaksudkan untuk memindahkan garasi PO Bus AKAP Prima Jaya dari pemukiman warga Dara ke Lokasi yang konon katanya sudah dibelinya. Hanya saja, hingga kini belum ada tanda-tanda yang meyakinkan soal pembangunan garasi baru tersebut di lokasi yang ia (pemiliki saha lebih dari 2 porsen) maksudkan.
Secara terpisah Kadis PUPR Kota Bima, Didik Fahdiansyah, ST, MT menegaskan bahwa garasi dimaksud akan segera digusur. Upaya penggusuranya akan dilakukan setelah pihak Satuan Tugas (Satgas) melakukan koordinasi.
“Satgas akan segera melakukan koordinasi secara serius. Selanjutnya PO Bus AKAP Prima Jaya tersebut akan dilakukan penggusuran,” janji Didik kepada Media Online www.visionerbima.com, belum lama ini.
Didik menjelaskan, berbagai kajian tentang beragam pelanggaran bagi pembangunan garasi dimaksud telah diserahkan kepada Instansi terkait di Pemkot Bima. Seiring dengan hal itu, pihaknya juga didatangi oleh pihak PO Bus AKAP Prima Jaya.
“Kedatangan mereka lebih kepada memberitahukan tentang kesiapan lahan pembangunan garasi di lokasi baru yakni di wilayah Amahami. Dan dalam kaitan itu pula, mereka berjanji akan segera melakukan pembangunan garasi di lokasi yang mereka maksudkan itu,” terang Didik.
Didik kembali menegaskan, garasi ilegal milik PO Bus AKAP Prima Jaya yang berdempetan dengan pemukiman warga Dara itu telah lama beroperasi dan bahkan masih berlangsung sampai dengan sekarang. Semula di lokasi itu hanya memiliki izin secara legal untuk penjualan tiket.
“Izin pejualan tiketnya memang legal. Tetapi garasinya itu adalah ilegal. Pembangunan garasi dimaksud telah melanggar banyak hal. Antara lain Perda soal tata Ruang Kota Bima dan lainya. Oleh sebab itu, garasi tersebut akan segera digusur. Dan upaya penggusuranya akan dilakukan setelah Satgas melakukan Rakor secara serius,” pungkasnya. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/DK/AZHAR/DINO)
