PMDS Gelar Aksi di Tiga Instansi, Desak Nyatakan Sikap Resmi Anti Penghinaan Suku


Dari arena aksi PMDS (7/11/2017)
Visioner Berita Bima-Kasus penghinaan suku dan etnis di Bima-NTB yang dilakukan oleh sejumlah oknum baik di dunia nyata maupun melalui Medsis Sosial (Medsos), hingga kini masih diperbicangkan secara serius oleh berbagai pihak. Salah satunya, terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun Facebook (FB) bernama Lafi Firman terhadap suku Donggo. Tersinggung atas ujaran kebencian oleh akun FB itu, suku Donggo pun akhirnya marah dan kemudian menggiringnya ke ranah hukum Polres Bima Kota.

Dalam kasus ini, Polisi telah menyita handphone (HP) milik Firmanssyah alias Firman yang dicuriga sebagai pemilik akun dimaksud. Tak hanya itu, Polisi juga telah menyita sejumlah perangkat reparasi komputer mliki yang bersangkutan. Baik HP mapun perangkat reparasi komputer yang disita tersebut,secara resmi telah diserahkan langsung oleh Kapolres Bima Kota melalui kasat Reskrim, AKP Afrizal, SIK kepada Direskrimsus Polda NTB. Saat penyerahan dua jenis barang milik Firmansyah alias Firman, berlangsung sekitar dua minggu lalu dan disaksikan oleh sejumlah Tokoh dan Organisasi Kemahasiswaan asal suku Donggo yang ada di Mataram-NTB.

Sementara Firmansyah alias Firman, sampai detik ini masih berada di Polres Bima Kota dengan status mengamankan diri. Sejak kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Polisi, baik pelapor yakni Paguyuban Dou Donggo di Bima maupun sejumlah saksi sudah, sedang dan akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) setempat. Hanya saja, hingga detik ini, Firmansyah alias Firman belum dilakukan pemeriksaan sebagai pihak terlapor.

Masih soal penghinaan terhadap suku, Selasa (7/11/2017)-puluhan personil yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Donggo Soromandi (PMDS) menggelar aksi unjuk rasa di tiga instansi di Bima. Yakni, di Pemkab Bima, Pemkot Bima dan di Polres Bima Kota. Pada moment aksi unjuk rasa yang berlaangsung di depan Kantor Bupati Bima yang berlokasi di BLK-Kota Bima, PMDS mendesak Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri untuk mengeluarkan pernyataan sekaligus himbauan secara resmi kepada masyarakat yang kemudian disebarluaskan sebagai bentuk penolakan Pemerintah terhadap ujar kebencian terhadap suku maupun etnis yang ada di Bima.  

Sebab menurut PMDS, ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suku maupun etnis akan melahirkan resistensi yang luar biasa, salah satunya konflik horizontal. Pada aksi demonstrasi tersebut, PMDS juga menunjuk sejumlah bukti-bukti terkait ujaran kebencian terhadap suku yang dilakukan oleh sejumlah orang melalui

Medsos. Kasus-kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap suku mauun etnis oleh oknum-oknum tertentu di Bima, dalam data PMDS-bukanlah sesuatu yang baru dan Pemerintah pun telah mengetahuinya. Hanya saja, selama ini Pemerintah sama sekali tak pernah menyikapinya.

“Oleh karenanya, saatnyalah Bupati Bima untuk menyikapi masalah ini secara serius. Sekali lagi, kami mendesak Bupati Bima agar segera mengeluarkan pernyataan sekaligus himbauan secara resmi yang kemudian disebarluaskan kepada publik, ujaran kebencian atau penghnaan terhadap suku maupun etnis manapun di Bima tidak terjadi lagi,” desak Muhammad Fachi Rizki di dampingi Korlap akasi yakni Rizki pada moment unjuk rasa itu.

Liputan langsung visioner.co.id melaporkan, aksi demosntrasi PMDS di depan Kantor Bupati Bima tersebut, hanya berlangsung sekiitar 20 menit. Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer maupun Sekda setempat Drs. HM. Taufik H. AK yang diharapkan bisa beretemu langsung dengan massa aksi, justeru tidak ada di tempat. Kabarnya, ketiga petinggi daerah tersebut sedang berada di luar daera.

“Bupati, Wakil Bupati mapun Sekda sedang berada di luar daerah. Namun, surat pernyataan sikap PMDS ini, akan kami sampaikan secepatnya kepada Bupati Bima. Insya Allah, kami akan segera menyusun point-point penting tentang sikap resmi Pemerintah sebagaimana permintaan dari pihak PMDS. Lepas dari itu, jauh sebelumnya-Bupati Bima telah mengeluarkan pernyataan tegas melalui media massa agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan Medsos,” ujar Kasubag Pemberitaan dan Informasi pada bagian Humas Ptorokol Setda Kabupaten Bima saat menjamu kehadiran massa aksi.

Usai menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Pemkab Bima, PMDS kemudian melakukan hal yang sama di depan Kantor Walikota Bima. Tuntutan dan harapannya, adalah sama dengan yang disampaikannya di depan gedung Pemkab Bima. Setelah melakukan orasi secara bergantian dalam waktu yang tak terlalu lama, PMDS akhirnya disambut baik oleh Walikota Bima melalui Plt. Sekda setempat, Dr. Syamsudin. 

“Terimakasih telah hadir di Kota Bima dengan aksi demosntrasi mengusung hal yang sangat mulia ini. Yang jelas, kami sangat responsif terhadap tuntutan dari adik-adik PMDS ini. Ini adalah sebuah gerakan yang sangat mulia. Untuk itu, kami akan segera menyusun point-point penting terkait pernyataan sika sekaligus himbauan untuk disebarluaskan ke publik terkait larangan kepada masyarakat untuk melakukan penghnaan atau ujaran kebencian terhadap suku maupun etnis manapun yang ada di Bima.  Dan, laporan resmi Paguyuban Donggo terkait kasus yang sedang ditangani Polres Bima Kota tersebut, kamipun mengapresiasinya,” papar Dr. Syamsudin yang disambut hangat oleh massa aksi.

Di depan Mapolres Bima Kota
Aksi unjuk rasa pihak PMDS, tampaknya tak berakhir di depan Kantor Walikota Bima. Tetapi, selanjutnya PMDS menggelar aksi damai di depan Mapolres Bima Kota. Sembari membentangkan spanduk bertuliskan menolak ujaran kebencianatau penghinaah terhadap suku maupun etnis, mereka juga sempat berorasi secara bergantian di pintu gerbang Mapolres setempat. Yang tak kalah menariknya, massa aksi pun menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja pihak Polres Bima Kota yang telah menunjukan titik-tik kemajuannya dalam menangan kasus dugaan penghinaan terhadap suku Donggo oleh akun FB bernama Lafi Firman.

 Selain itu, massa aksi juga mendesak pihak Polres Bima Kota agar segera menetapkan Firmansyah alias Firman sebagai terduga akun FB bernama Lafi Firman sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Masih dalam liputan langsung sejumlah awak media, massa aksi disambut dengan penuh ramah oleh Kapolres Bima Kota melalui Wakapolres setempat, Kompol Made Wiranata Adi Sanjaya, SIK.

 “Atas akasi damai ini, kami patut berterimakasih dan memberikan apresiasi. Dan, kami juga perlu berterimakasih kepada pihak PMDS yang juga ikut mengawal penanganan kasus ini. Terkait kasus dugaan penghinaan terhada suku donggo yang sudah dilaporkan itu, kini sedang kami tangani secara serius. Kasus ini, erat kaitannya dengan ITE. Penanganan masalah ITE ini, membutuhkan tahapan, proses dan kerja keras yang memakan waktu. Kendati soal ITE ini masuk dalam kategori sulit, namun bukan berarti tidak bisa dituntaskan. Sekali lagi, berikan kesempatan kami untuk bekerja. Dan, kami pun serius menanganinya,” janjinya.

Pada aksi demonstrasi PMDS di tiga instansi tersebut, juga terkuat sejumlah persoalan yang sangat menarik. Diantaranya, aksi berlangsung dengan damai, tidak mengahalangi arus lalu lintas, tidak terjadi gerakan anakis, aksi dilakukan dengan tertib dan semangat mereka tak pernah kendor kendati dihantam oleh panasnya matahari. Selain itu, massa aksi juga sempat berfoto bersama dengan pihak Pemkab Bima, Plt. Sekda Kota Bima dan Wakapolres Bima Kota.  Usai menggelar aksi di tiga tempat tersebut, massa pun kembali ke rumahnya masing-masing dengan tertip pula.
Aksi di depan kantor Walikota Bima
Dan, inilah sejumlah pointer pernyataan sikap resmi dari PMDS.
1) Bahwa semakin massifnya ujaran-ujaran kebencian (hate speech). Baik secara langsung, maupun melalui media sosial. Sangat berpeluang menimbulkan instabilitas kemananan/konflik horizontal antar Masyarakat Bima
2) Bahwa dalam hanya kurun waktu dua bulan terakhir, telah tercatat tiga kasus penghinaan yang berbau rasisme terhadap Suku/Etnis Donggo melalui account facebook.

Yakni Account Facebook “Fani Afnan Jannatun” (19/9/2017) yang dipublikasi oleh media online (http://visioner.co.id/berita-suku-donggo-marahkutuk-fani-af). B, Account Facebook “Lafi Firman” (19/10/2017) yang juga dipublikasi oleh media online (http://www.metromini.co.id/…/hina-suku-donggo-di-status-fb-…). C. Account Facebook atas nama “Ehtoss” (viral 5/11/2017)
(https://m.facebook.com/story.php…)

Hal itu jika tidak segera disikapi secara serius dikhawatirkan dapat melahirkan efek domino/terus menerus, serta mengganggu kerukunan antar suku/etnis di Kabupaten/Kota Bima.  3), Bahwa penghinaan/ujaran kebencian tersebut sangat bertentangan dengan prinsip Masyarakat Bima yang terkenal religius. Padahal Allah SWT telah mengingatkan kita dalam Firmannya:

“Hai orang-orang yang beriman, jangan lah kamu mengolok-olok kaum yang lain [karena] boleh jadi mereka [yang diolok-olok] lebih baik dari mereka [yang mengolok-olok]…Dan jangan lah kamu panggil-memanggil dengan gelar yang buruk-buruk. Seburuk-buruk panggilan [ialah] panggilan yang buruk sesudah beriman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Q.S Al-Hujuurat 13).

4) Bahwa penghinaan-penghinaan tersebut secara jelas dan meyakinkan, telah melanggar UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan perubahannya UU No. 19/2016. Sehingga berimplikasi hukum. Dari berbagai hal tersebut di atas, Kami dari Persatuan Mahasiswa Donggo Soromandi (PMDS) Bima, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Suku Donggo, serta bagian integral dari Warga Bima, menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Bangga sebagai Suku Donggo, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Masyarakat Bima dalam bingkai NKRI. Serta akan terus menerus memupuk kearifan lokal sebagai bagian jati diri.
2. Menyesalkan segala bentuk pelecehan (ujaran kebencian) terhadap Suku/etnis Donggo, yang terjadi baik secara langsung maupun melalui Media Sosial.

3. Meminta semua pihak untuk menghentikan segala bentuk pelecehan berbau rasial kepada suku/etnis manapun. Baik secara langsung maupun melalui Media Sosial/elektronik. 4. Menuntut kepada Bupati/Walikota Bima sebagai Kepala Daerah. Untuk mengeluarkan Pernyataan Menyesalkan/Himbauan kepada Masyarakat Bima agar menghentikan segala ungkapan berbau rasial terhadap Suku Donggo maupun Suku/Etnis lainnya di wilayah Kabupaten/Kota Bima.

5. Menuntut kepada Kapolres Bima Kota, untuk secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus penghinaan yang dilakukan oleh account facebook “Lafi Firman” yang telah dilaporkan secara resmi oleh Paguyuban Suku Donggo Kota Bima. 6. Pengurus PMDS Bima akan terus mengawal hingga terpenuhinya semua tuntutan ini.


Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Untuk ditindaklanjuti berbagai pihak terkait, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Pernyataan sikap tersebut, ditandatangani oleh Rizki selaku Korlap Aksi, dan Muhammad Fachi Rizki selaku Ketua Umum PMDS. (Rizal/Must/Buyung/Wildan/Ika/Fahmi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.