Warga “Ngamuk Karena Lurah Perintahkan Tim Paslon Memanggil Warga Ambil Rastra”

Inilah Kepala Kelurahan Sarae-Kota Bima, Iskandar S.Sos

-Di Jatibaru Ada Wakil Ketua RT Bersama Isterinya Ditangkap Tangan-

Visioner Berita Kota Bima-Nama Beras Miskin (Raskin), telah berganti nama menjadi Beras Rakyat Sejahtera (Rastra) oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2018. Menurut data yang dihimpun oleh visioner, di Kota Bima terdapat 8 ribu lebih warga di 38 Kelurahan yang berhak menerima Rastra. Itu berdasarkan proses pendataan yang dilakukan oleh pihak Kemensos RI melalui instrumen yang dibentuk pada tahun sebelumnya.

Sementara mekanisme pembagian Rastra sesuai data yang diperoleh Visioner dari Dinas Sosial (Disos) Kota Bima, yakni pihak Bulog mendistribusikan Rastra melalui kantor Lurah. Selanjutnya, Lurah melaksanakan kegiatan Rastra kepada pemenerima manfaat melalui RT/RW, bukan kepada pihak di luar sistem Pemerintahan. Begitu mekanisme pembagian Rastra sebagaimana penjelasan dari Disos Kota Bima.

Rabu (31/1/2018), terjadi kegaduhan di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Pemicunya, Kepala Kelurahan Sarae Iskandar S.Sos, memerintahkan Tim Sukses salah satu Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Bima periode 2018-2023 untuk memanggil warga guna menggambil Rastra di Kantor Kelurahan setempat. Akibatnya, salah satu Ketua RT di salah salah satu RW di Kelurahan Sarae yakni Dachlan bersama warganya langsung mendatangi kanto Kelurahan Sarae.

“Itu aneh Pak, masa Pak Lurah memerintahkan Tim Sukses salah satu paslon Walikota-Wakil Walikota untuk memanggil warga guna menerima Rastra di Kantor Lurah. Padahal, mekanisme yang benar adalah Lurah memerintahkan Ketua RT/RW memanggil warga untuk menerima Rastra. Jadi, cara Lurah Sarae itu adalah konyol,” tuding Dachlan kepada Visioner, Rabu (31/1/2018).

Atas sikap oknum Lurah tersebut, pihaknya bersama penerima manfaat langsung mendatangi Kantor Lurah setempat untuk mengklatifikasi. Sesampainya di Kantor Lurah Sarae, kegaduhan tak  terhindarkan. Bahkana da alah satu Ketua RT yakni Agil H. Muhidin sempat membalikan meja kerja pegawai Kelurahan.

Pemicunya, lebih kepada oknum Lurah Sarae memerintahkan Tim Sukses salah satu Paslon Walikota-Wakil Walikota Bima memanggil warga untuk menerima Rastra. “Tadi terjadi ketegangan di Kantor Lurah Sarae. Itu fakta, bukan rekayasa semata. Sebab, saksinya sangat banyak dan silahkan tanyakan kepada mereka termasuk warga sebagai penerima manfaat,” terang Dachlan.

Masalah yang dilakukan oleh oknum Kepala Kelurahan Sarae itu, ditudingnya telah mencerminkan diri terlibat dalam politik praktis jelang Pilkada Kota Bima periode 2018-2023. Keterlibatan oknum Lurah Sarae Iskandar S.Sos pada politik praktis jelang Pilkada Kota Bima periode 2018-2023, juga dibuktikan melalui mengumpulkan uang untuk deklarasi salah satu paslon itu sebelum tanggal 10 Januari 2018.

“Saat warga ngamuk di Kantor Lurah sarae soal pembagian Rastra itu, Iskandar (Kepala Kelurahan) langsung mengakui kesalahannya dan kemudian meminta maaf.  Yang anehnya lagi, dia tidak melibatkan saya selaku Ketua RT untuk memanggil warga guna menerima Rastra itu karena saya dianggap adalah pengurus salah satu Parpol. Nah, sementara dia yang memerintahkan Tim Sukses salah satu paslon untuk memanggil warga menerima Rastra apakah itu bukan konyol namanya,” tanya Dachlan.

Sementara selama ini terkait pembagian Raskin kepada warga, Lurah berkoordinasi dengan masing-masing RT/RW. Namun untuk tahun 2018 terkait pembagian Rasta kepada penerima manfaat, Iskandar justeru bersikap aneh. Yakni, memerintahkan Tim Sukses salah satu Paslon untuk memanggil warga guna menerima Rastra.

“Selama ini urusan nyamuk kentut saja, Pak Lurah berkoordinasi dengan RT/RW, apalagi soal pembagian Raskin. Namun, kali ini sikap Iskandar itu sungguh aneh, dan melabrak aturan yang berlaku, bahkan kami sangat siap menjadi saksi. Sekali lagi, sikap Iskandar tersebut telah meresahkan warga Sarae,” tegas Dachlan.

Dachlan menambahkan, kendati terjadi kegaduhan itu, warga tetap menerima Rastra. “Awalnya masyarakat menolaknya, karena diduga Rastra itu mengatasnamakan Paslon. Tetapi, akhirnya kami tahu bahwa Rastra itu adalah datang dari Kemensos RI, bukan beras milik Paslon. Karena telah mengetahui hal itu, akhirnya warga menerima Rastra. Sekali lagi, saya beritahukan kepada seluruh warga Kota Bima, itu bukan beras milik Paslon tertentu, tetapi punya negara dan warga berhak menerimanya. Kalau ada yang bilang bahwa Rastra itu milik salah satu Paslon, itu adalah kebohongan besar,” pungkas Dachlan.

Sementara oknum Kepala Kelurahan Sarae Iskandar S.Sos yang dimintai tanggapannya, membantah terlibat dalam politik praktis. Namun, ia membantah memerintahkan Tim Sukses salah satu paslon Walikota-Wakil Walikota untuk memanggil warga sebagai penrima Rastra di Kantor Lurah. Tetapi, dia mengaku memerintahkan orang yang bukan berkapasitas sebagai Ketua RT/RW untuk memanggil warga guna menerima Rastra di Kantor Lurah.

“Yang memanggil warga untuk mengambil rastra di Kantor Lurah, itu bukan Tim Sukses salah satu Paslon. Tetapi, dia adalah warga yang kebetulan kakak kandung dari salah satu Ketua RT di wilayah Kelurahan Sarae,” sahutnya kepada Visioner melalui selulernya, Rabu sore (31/1/2018).  

Iskandar mengakui, RT/RW merupakan perangkat Pemerintah di tingkat Kelurahan. Dibenarkannya pula, pada setiap kegiatan yang berkaitan dengan warga, terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan masing-masing ketua RT/RW. Tetapi kali ini, dia mengakui kesalahan tidak melibatkan RT/RT terkait pembagian Rastra.

“Didepan mereka tadi saya mengakui salah, dan kemudian saya minta maaf. Saya tidak melibatkan Ketua RT/RT terkait pembagian Rastra ini karena pada saat pembagian Raskin tahu lalu oleh mereka (Ketua RT/RW) kepada warga yang tidak merata. Sekali lagi, saya mengakui kesalahan karena tidak melibatkan Ketua RT/RW terkait pembagian Rastra. Dan kesalahan itu, saya anggap wajar sebagai manusia biasa,” tuturnya.

Iskandar berkata, pembagian Rastra kepada penerima manfaat tersebut merupakan kewenangan masing-masing Kepala Kelurahan dengan tanpa melibatkan Ketua RT/RW. Hal tersebut katanya, telah sesuai dengan hasil osialisasi dari Disos Kota Bima. “Begitu hasil sosialisasi dari Disos Kota Bima saat itu. Jadi, pembagian Rastra itu sepenuhnya menjadi kewenangan Lurah. Sementara terkait tudingan bahwa saya mengumpulkan uang kepada beberapa orang untuk biaya deklarasi salah satu paslon tertanggal 10 Januari 2018 adalah tidak benar,” kilahnya.

Lepas dari Kepala Kelurahan Sarae, di salah satu RT di Kelurahan Jatibari, Kecamatan Asakota-Kota Bima juga terkuak informasi yang tak kalah seksinya. Yakni, Wakil Ketua RT dan isterinya ditangkap basah oleh warga saat meembagi Rastra kepada warganya. Pembagian Rastra tersebut oleh Wakil Ketua RT bersama isterinya tersebut, adalah mengatasnamakan Paslon H. A.Rahman H. Abidin, SE-Hj. Ferra Amelia, SE, MM (MANUFER). Informasi penting ini, diterima Visioner melalui kuasa Pak Ibrahim yang menangkap tangan pelaku (Ketua RT bersama isterinya), yakni Bambang Purwanto SH, MH.

“Kejadian tangkap tangan tersebut, terjadi di RT 22/08 Kelurahan Jatibaru, sekitar pukul 16.10 Wita (31/1/2018). Yang menangkap basah oknum Ketua RT tersebut bersama isterinya adalah Pak Ibrahim Jafar. Nama Wakil ketua RT 22/08 Kelurahan Jatibaru adalah Sude Ishaka. Dia ditangkap tangan bersama isterinya oleh Pak Ibrahim saat membagikan Rastra kepada penerima manfaat di wilayah RT setempat. Barang Bukti (BB) ada di tangan kami, dan rencananya masalah ini besok (1/2/2018) akan dilakukan klarifikasi dengan pihak KPUD Kota Bima,” beber Bambang kepada Visioner melalui selulernya.

-Lurah Tanjung Diduga Politisir Pembagian Rastra BagiKepentingan Pasangan Calon-

Kepala Kelurahan Tanjung, Husen sambil menunjukan Rastra
Fenomena pembagian Rastra dengan dugaan mengatasnamakan salah paslon Walikota-Wakil Walikota Bima periode 2018-2023, bukan saja terjadi di salah satu RT di Kelurahan Jati Baru-Kota Bima. Tetapi, dugaan yang sama juga terjadi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan rasanae Barat-Kota Bima oleh Kepala Kelurahan itu sendiri.

Hal tersebut, diungkap secara gamblang oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan. Kepada Wartawan, Rabu (31/1/2028), duta partai Golkar yang akrab disapa Pawan ini mengungkakan-dirinya menerima laporan dari masyarakat Tanjung terkait Rastra dari Kemensos RI yang ditengarai dipolitisir oleh Kepala kelurahan setempat untuk kepentingan salah satu Paslon Walikota-Wakil Walikota Bima. “Laporan warga Tanjung, yang dapat beras hanya mereka yang mendukung pasangan petahana. Sementara untuk warga yang mendukung pasangan lain, tidak mendapatkan jatah Rastra,” beber Pawan.

Ungkap Pawan, sejumlah Ketua RT di Kelurahan Tanjung mempertanyakan data yang dipegang oleh Kelurahan terkait penerima manfaat soal Rastra. Pasalnya, banyak Ketua RT yang merasa tidak pernah memberikan data untuk warga yang berhak menerima rastra tersebut. “Beras yang dibagi ya memang dipilih-pilih sesuai dukungan untuk pasangan Petahana,” ungkapnya.

Karena sudah menerima laporan yang membuat sebagain warga resah dan merasa dirugikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi terkait dengan tujuan sesegera mungkin untuk memanggil Kepala Kelurahan Tanjung untuk melakukan klarifikasi. Sementara itu, Kepala Kelurahan Tanjung yakni Husen, justeru membantah pernyataan Wakil Ketua DPRD Kota Bima tersebut. “Politisir bagaimana. Saya juga tidak tahu mana warga yang mendukung pasangan petahana atau tidak,” bantahnya kepada wartawan, Rabu (31/1/2018).
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan (Pawan)
Soal data penerima bantuan Rastra dari Kemensos RI tersebut kata Husen, itu berdasarkan data dari Kemensos pula. Selaitnya, hal tersebut diverifikasi oleh Dinas Sosial Kota Bima bersama koordinator PKH Kecamatan dan Kelurahan. “Sebelum turun verifikasi, Ketua RT dan RW dikoordinasikan dan diberitahu terlebih dahulu,” katanya.

Namun diakuinya, saat verifikasi ada perubahan data terkait penerima manfaat. Warga yang sudah mengalami perubahan status ekonomi, diakuinya dicoret. Itupun tidak bisa lagi diganti atau ditambah dengan warga lain yang masih berstatus ekonomi rendah. Hsuen kemudian menambahkan, jumlah warga Kelurahan Tanjung yang menerima bantuan beras sebanyak 234 orang. Masing-masing warga menerima Rasta satu karung seberat 10 Kilogram.

“Warga datang ke Kantor Lurah untuk mengambil beras, bukan Ketua RT yang membagi Soal adanya warga yang datang memprotes tentang pembagian Rastra, itu memang benar adanya. Namun setelah diberikan penjelasan, akhirnya warga pun memahaminya,” katanya.

*Disos Kota Bima Tegaskan, Rastra Bukan Bersumber Dari Paslon Walikota-Wakil Walikota*

Sementara itu, Kadisos Kota Bima melalui Kabid Sosial Sunarti S.Sos, Msi yang dimintai tanggapannya justeru bicara tegas. Cara Oknum Kepala Kelurahan Sarae yang memerintahkan orang lain di luar Ketua RT/RW untuk memanggil warga guna mengambil Rastra di Kantor Lurah adalah salah besar. Sebab, mekanisme pembagian Rastra itu adalah terlebih dahulu pihak Bulog mendistribusikan ke Kantor Lurah, dan selanjutnya Kepala Kelurahan berkoordinasi dengan Ketua RT/RW untuk membagikannya kepada penerima manfaat sesuai data dari Kemensos RI.

“Wajib hukumnya Kepala Kelurahan untuk berkoordinasi dengan Ketua RT/RW untuk membagikan Rastra kepada penerima manfaat sesuai data dari Kemesos RI. Jadi, apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Kelurahan Sarae tersebut adalah salah besar,” tegas mantan Kabag Humas ini melalui selulernya, Rabu (31/1/2018).

Sebelum, Kemensos RI memutuskan bsesuai SK tentang penerima Rastra, diakuinya terlebih dahulu dilakukan verfikasi soal kondisi ekonominya. Dari hasil verfikasi faktual yang dilakukan oleh instrumen-instrumen penting pihak Kemensos RI, maka selanjutnya pihak Kemensos tentang nama-nama penerima manfaat.

Kabid Sosial pada Disos Kota Bima, Sunarti S.Sos, Msi
“Tahun 2018, lebih dari 8 ribu warga yang harus menerima Rastra sebagaimana SK kem,ensos RI. Jadi, pembagian Rastra kepada penerima manfaat itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebaliknya, itu adalah pelanggaran. Sementara tentang yang dilakukan oleh oknum Kepala Kelurahan Sarae itu, akan kami kroscek terlebih dahulu kebenarannya. Selanjutnya, akami rumuskan laporannya dan kemudian dilaporkan kepada Walikota Bima,” paparnya.

Sunarti kemudian menghimbau, Rastra yang semua bernama Raskin ini adalah bersumber dari Negara melalui Kemensos RI. Namun jika ada oknum termasuk Tim Sukses yang menyebutkan bahwa Rastra adalah bersumber dari salah satu Paslon, maka itu adalah upaya pembohongan terhadap publik.

“Sekali lagi, Rastra yang semua bernama Raskin itu adalah bersumber dari Negara melalui kemensos RI, bukan bersumber dari salah satu paslon Walikota-Wakil Walikota Bima periode 2018-2023. Namun jika ada yang menyebutkan Rastra  bersumber dari, itu adalah kebohongan besar. Ingat, Rastra adalah dari kemensos RI untuk rakyat di seluruh Indonesia termasuk di Kota Bima, bukan bersumber dari Paslon Walikota-Wakil Walikota. Oleh karenanya, seluruh penerima Rastra di Kota Bima harus percaya-yakin terhadap penjelasan kami ini,” pungkasnya dengan nada tegas. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.