Kisah Dukun Cabul, Selain 4 Pasien “Juga Menggarap Anak Kandungnya”


Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Dediansyah
Visioner Berita Kota Bima-Nama Suryadi bukan asing lagi bagi warga di Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima. Dia adalah warga asal salah satu Desa di Kecamatan Lambu. Selama ini, dia dikenal sebagai sal;ah seorang dukun yang dianggap mampu mengobati berbagai penyakit terhadap pasiennya. Seiring dengan perjalanan waktu atas profesi dukun yang melekat pada dirinya, terkuak persoalan yang dianggap paling bejat terhadap oknum yang satu ini.

Yakni, beberapa minggu lalu, dia datang mengamankan diri di Mapolres Bima Kota karena takut diamuk massa lantaran ulah bejatnya, yakni diduga mencabuli empat orang pasiennya. Namun, dari keempat korban yang diduga dicabuli oleh Rusdy, hanya satu orang yang melaporkannya secara resmi di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, sebut saja Bunga (nama samaran).

Dalam BAPnya, Bunga menceritakan sudah diperlakukan secara biadab oleh oknum si dukun cabul ini. Namun, Rsdy membantahnya, kecuali mengaku hanya mengelus-elusnya. Tetapi, penyidik Unit PPA tak kehilangan akal untuk membongkar persoalan sesungguhnya. Keempat pasien pun diperiksa, baik sebagai pelapor maupun sebagai saksi. Keempat korban dalam BAPnya mengaku, telah diperlakukan layaknya hubungan suami-isteri oleh si dukun cabul itu.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Afrizal, SIK saat itu memebnarkan pengakuan keempat korban yang diperlakukan secara tak senonoh oleh Rusdy. Lepas dari itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti (BB) terkait kasus ini. Salah satunya adalah pakaian korban yang hingga kini masioh ada di tangan penyidik.

Pengakuan keempat korban tersebut, praktis saja membuat Rusdy tak berdaya. Dari status mengamankan diri, akhirnya dia resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota sejak tanggal 24 Januari 2018. Kini, Rusdy mengencam status sebagai tersangka dan diringkus di jeruji besi.

“Ya, dia sudah resmi jadi tersangka. Sejak dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik yang diawali dengan gelar perkara, akhirnya Rusdy langsung digelandang masuk ke dalam sel tahanan,” ungkap Sekretaris LPA Kabupaten Bima, Syafrin yang sejak awal mendampingi keempat korban dukul cabul dimaksud, Jum’at (2/2/2018).

Foto: Syafrin (kanan) berpose bersama Kak Seto (Kiri)
Syafrin menegaskan, bantahan dari tudingan telah mencabuli keempat pasien tersebut justeru tak berbanding lurus dengan fakta-fakta yang tertuang di dalam BAP Kepolisian terhadap empat korbannya. “Kini dia harus menghadapi konsekuensi terberat dari perbuatan bejatnya. Kami dari awal mendampingi kasus ini. Dan pendampingan terhadap korban-korban pencabulan oleh dukun cabul tersebut akan kami laksanakan sampai hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Dalam kasus ini, dia dikenakan hukuman selama lima sampai belasan tahun penjara sesuai yang tertuang dalam UU perlindungan perempuan dan anak,” terangnya.

Lepas dari itu, Syafrin juga mengungkapkan hal lain yang selama ini belum terungkap terkait dukun cabul itu. Yakni, selain menggarap empar korban dimaksud, dia juga “menggarap anak kandungnya sendiri), sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).

“Ya, dia juga menggarap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Korban yang juga anak kandungnya itu, juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini oleh penyidik PPA Polres Bima Kota. Korban mengaku sudah diperlakukan secara tidak senonoh oleh ayah kandungnya (Rusdy). Itu benar-benar biadab namanya, dan dia harus dihukum seberat-beratnya,” imbuh Syafrin.

Untuk memastikan kebiadaban Rusdy dalam bentuk “menggarap anak kandungnya”, Syafrin mendesa Visioner untuk mengkroscek data lengkapnya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Kami juga yang mendamingi korban ini (korban yang juga anak kandungnya Rusdy). Korban sudah dimintai keterangannya oileh penyidik PPA, yang bersnagkutan mengaku sudah berhasil diperlakukan secara tidak senonoh oleh ayah kandungnya itu,” beber Syafrin.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui kanit Pidum setempat Ipda Dediansyah yang dimintai komentarnya membenarkan hal itu. Kasus ini masih diotangani secara intensif oleh penyidik PPA, dan sejumlah korban sekaligus sebagai saksi sudah dimintai keterangannya. “Rusdy yang semula berstatus mengamankan diri, telah resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia sudah sudah ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota,” tegas Perwira yang pernah bertugas pada Polres Manggarai Barat (Mabar)-NTT ini (Dediansyah), Jum’at (2/2/2018).

Dediansyah juga mengungkap, setelah mengambil keterangan empat korban sebelumnya, pihaknya juga berhasil mengungkap tindakan Rusdy yang “menggarab” anak kandungnya. Diakuinya, korban juga sudah dimintai keterangannya dalam kasus dimaksud. “Dalam BAPnya, korban mengaku sudah diperlakukan secara tidak senonoh oleh ayah kandungnya. Semua korban dalam kasus ini, telah dilakukan dimintai keterangannya. Para korbannya, juga dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini,” terangnya.

Inilah Dukun Cabul Bernama Rusdy
Menjawab pertanyaan tentang keberhasilan pihaknya mengungkap kasus “menggarab anak kandungnya” oleh Suryadi ini, Dediansyah menjelaskan bermula dari adanya pengakuan warga. Dari pengakuan warga yang menyebutkan bahwa korban sering sakit dan kemudian diobati oleh ayahnya itu, akhirnya pihaknya melakukan penyelidikan secara mendalam.

“Di kampungnya, korban belum mengaku kalau sudah diperlakukan secara tidak senonoh oleh ayahnya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dia pun akhirnya mengaku sudah berhasil “digarap” oleh pelaku. Sementara pelaku saat ditanya, tidak mengakuinya kecuali hanya mengelus-elus anak kandungnya itt,” ungakap Dediansyah.

Tentang sudah sejauhmana penanganan kasus ini, Dediansyah mengaku bahwa hingga saat iuni pihak sedang melakukan perampungan berkas. Dediansyah mengaku, pihaknya sedang bekerja keras dalam upaya mempercepat proses penanganan kasus ini agar berkasnya segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima.

“Target penanganan kasus ini di tingkat Kepolisian, Insya Allah akan dipercepat. Alhamdulillah, kami tidak menemukan adanya tantangan dan hambatan dalam penanganan kasus ini. Maksudnya, semuanya berjalan dengan lancar. Berikan kesempatan kami untuk bekerja, dan doakan agar kasus ini dapat dilimpahkan secepatnya kepada pihak Kejaksaan,” harapnya.

Penegakkan supermasi hukum dalam penanganan kasus ini dan sejumlah kasus-kasus tindak pidana lainnya di tingkat Kepolisian tegasnya, tetap bersifat mutlak. Paparnya, tak ada ruang bagi pelaku untuk dilakukan penangguhan penahanan. “Rusdy diancam dengan hukuma sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU perlindungan perempuan dan anak. LPA Kabupaten Bima, juga terus melakukan pendampingan terhadap penanganan kasus ini,” pungkasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.