Tim Opsnal Berhasil MembekuK Gembong Curanmor di Bima


Pelaku Juga Terlibat Pencurian TV, HP dan Laptop

Kanit Pidum, Ipda Dediansyah
Visioner Berita Kota Bima- Kerja keras Tim Opsnal Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres AKBP Ida Bagus Winarta, SIK melalui Kasat Reskrim setempat AKP Afrizal, SIK terkait pemburuan terhadap gembong yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atas nama Munawir alias Igo (22) warga asal Desa lanta Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima, akhirnya membuahkan hasil.

Otak pelaku Curanmor yang  diduga beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bima ini, dibekuk dibawah kendali Kanit Reskrim Polsek lambu-Polres Bima Kota, Bripka Syarif. Pelaiku dibekuk pada tanggal 22/2/2018. Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Pidum, Ipda Dediansyah menyatakan, pelaku telah dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polsek rasanae Timur (Rastim)-Polres Bima Kota.

Dediansyah menjelaskan, pelaku juga dibekuk atas dasar Laporan polisi nomor 51/VI/2017/Ntb/Res Bima Kota/P. Rastim, tgl 03 juni 2017 an. Pelap[or dimaksud, yakni atas nama Pelapor Dokter  Nur Sepdyanti.

“Iya, diaterlibat dalam 17 kasus tindak pidana kejahatan. Dia juga merupakan gembong Curanmor yang sudah lama dicari. Berkat perjuangan kera syang cukup lama, Alhamdulillah pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal. Terimakasih kepada masyaraat yang telah membantu Polisi sehingga pelaku berhasil dibekuk,” uangkap mantan Kanit Buser pada sat Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar)-NTT ini.

Jelas dediansyah, tertanggal3 juni 2017 sekitar pkl.  08.00 wita tersangka atas nama Muhamad dili, dan Munawir alias Igo dan Faisal melakukan pembobolan rumah Dokter Nur Sepdiyanti dengan cara mencongkel jendela rumah pelapor. Setelah berhasil membobol jendela rumah korban, pelaku berhasil mengambil sebuah Laptop, Handphone (HP) di dalam rumah pelapor.

Dan pada saat kejadian berlangsung ungkap Dediansyah, satu orang yang berhasil ditangkap-sebut saja Muhammad Dilli. Muhammad Dilli ini kata Dediansyah, merupakan residivis dan kasus tindak pidana kejahatan yang sudah divonis penjara oleh pihak PN Raba-Bima.

“Selanjutnya Polisi remi mengeluarkan statusDPO terhadap Munawir alias Igo dan faisal. Sehingga tertanggal 20 Pebruari 2018 sekitar pukul 16.00 Wita, Munawir berhasil dibekuk oleh Tim Reskrim Polsek Lambu. Setelah dibekuk di wilayah hukum Polsek lambu, Munawir alias Igo akhirnya alkhirnya digelandang oleh pihak Reskrim Polres Rastim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Dediansyah.

Setelah yang bersangkutan berhasil dibekuk, Polisipun melakukan oengembangan dan introgasi terkait keterlibatan Munawir alia sIgo dalam kasus Curanmor sebagaimana data yang didal;ami secara maksimal sebelumnya. Dari yang didalami Polres Bima Kota sebelumnya, Munawir alias Ini merupakan gembong Curanmo baik di Kota maupun di Kabupaten Bima. “Iya, dia merupakan gembong Curanmor baik di Kota maupun di Kabupaten Bima,” beber Dediansyah.

Munawir alias IGP
Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh pihaknya, terungkap belasan sepeda moptor yang dicuri oleh Munawir alias Igo ini. Diantaranya, satu unit sepeda motor (SPM) merk Honda Beat warna hitam yang sekarang dikuasi oleh inisial OW warga asal Desa Lanta Timur Kecamatan Lambu. Kedua, satu unit SPM merk Yamaha Soul warna hitam yang sekarang dikuasi oleh BMB dengan menggunakan nama isterinya yakni SKR warga asal Desa Lanta Timur Kecamatan Lambu. Dan SPM tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan sampais ekarang ini.

Ketiga, satu unit SPM Honda Varo warna merah yang dikuasi oleh TNDR warga asal Lanta Barat Kecamatan Lambi, SPM tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan sampai sekarang.  Keempat, satu unit SPM merk KLX  warna hitam. Kendaraan tersebut kini sudah berhasilk diambil dan sekarang masih diamankan di Mapolsek Lambu.

Kelima, satu unit SPM merk Honda Beat warna hitam dengan TKP pencurian pada wilayah kelurahan Mande Kota Bima, dan kendaraan tersebut telah dijualnya ke seorang warga berinisla ABG warga asal Desa Naru Kecamatan Sape-Kabupaten Bima.  Keenam, satu unit Yamaha Jupiter MX warna Hijau dengan TKP pencurian di Desa Naru Kecamatan sape, dan kendaraan tersebut dijual oleh pelaku berinisial NK ke Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima. Sementara tempat penjualan kendaraan tersebut, hingga detik ini belum diketahui.

Ketujuh, satu unit SPM yamaha Mio dengan TKP pencurian di kampung Goa, dijual oleh inisial RI warga asal Desa Simpasai Kecamatan Lambu, dijual kepada insial BB warga asal Desa Karumbu. Kedepalan, satu unit SPMMerk Supra X 12 dengn TKP Swah dekat pasar sape, dijual oleh RI ke Desa Parado, sementara pembelinya hingga kini belum diketahui.

Kesembilan, satu unit SPM merk Yamaha Jupiter warna hitamd engan TKP pencurian di belakang pasar Sape, dan kendaraan tersebut di jual ke Karumbu oleh inisial NK, dan hingga kini pembelinya masih belum diketahui. Kesepuluh, satu unit SPM Yamaha Mio Sporti warna merah dan kendaraan tersebut masih digunakan oleh Nk.

Igo (duduk berkaso hitam) saat di Polsek lambu sebelum digelandang ke Mapolsek Rastim-Polres Bima Kota
Kesebelas, satu unit SPM Honda Vario 125 warna putih dengan TKP pencurian sekitar satu kinggu lalu di Desa Lanta, dan kendaraan tersebut telah dijual oleh pelaku berinisal FZL. Keduabelas, satu unit SPM Vario, dijual ke Desa Karumbu oleg insial FZl. Ketigabelas, satu unit SPM merk Suzuki FU warna hijau dan kini masih dikuasai oleh insial ALF warga asal Desa Lanta Barat Kecamatan Lambu sampai sekarang.

Keempatbelas, satu unit SPM Satria FU warna hijau yang hingga kini masih dikuasai oleh insial NK. Kelimabelas, satu unit TV merk Toshiba warna hitam, dijual kepada AV alias RB warga asal Kampung Naer Kecamatan Sape. Keenambelas, satu unit Laptop merk Tshiba warnahitam dengan TKP pencurian di Sadia Kota Bima, dijual ke ABS di Kamopung awa Sape Jia. Da ketujuhbelas, satu buah HP merk Samsung berwarna hitam, telah dijual ke Desa lanta, namun nama pembelinya sampais ekarang belum diketahui. “Selain sebagai gembong CuranmoR, yang bersangkutan dengan komplotannya juga terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan lainnya,” tandas Dediansyah.

Dalam penanganan kasus ini, pihaknya mengakui masih terus didalami. Sementara gembong pelaku bernama Munawir alias IGO tersebut, hingga kini masih mendekam di kedalam sel tahanan. Selain itu, yang bersangkutan juga memiliki kelompok. Diantaranya berinisial FZL, ALF, TR, RI, DS, NK, TND dan OW. “Komplotan yang bersangkutan, hingga kini masih diburu,” pungkas Dediansyah. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.