Cita-Cita Penyehatan Pemukiman, Walikota Tandatangani Kerjasama Dengan Menteri PUPR


Dari arena penanandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian PUPR (1/3/2018)
Visioner Berita Kota Bima-Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin menegaskan, upaya pemenuhan target 100-0-100 (100 persen air, 0 persen kumuh  dan 100 persen sanitasi) menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Pusat dan daerah serta masyarakat. Oleh karenanya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan program Kerjasama Penyelenggaraan Infrastruktur Penyehatan Lingkungan Permukiman dengan Pemerintah Daerah, salah satunya di Kota Bima.

Guna mengakselerasi tujuan mulia tersebut, Kamis (1/3/2018), Walikota Bima bersama Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Kementerian PUPR Ir. Dodi Krispratmadi, M. Env.E, secara resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Infrastruktur Penyehatan Lingkungan Permukiman di Kota Bima. Kegiatan penting tersebut, di ruang rapat Direktorat PPLP Ditjen Cipta Karya-Jakarta.

Pada moment tersebut, Walikota Bima didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Bima M. Amin, S.Sos, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bima Ir. H. Fakhrunraji, ME. Penanganan kawasan kumuh melalui program 100-0-100 dijalankan melalui dua target utama, yaitu pencegahan terhadap kemungkinan kumuh kembali dan peningkatan kualitas permukiman kumuh menjadi kawasan yang lebih baik, manusiawi dan layak huni.

Soal langkah pencegahan berkaitan, yakni dengan ketentuan-ketentuan yang menjadi pengendali agar kawasan kumuh tidak menjadi kumuh kembali. Seperti aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Peraturan Daerah (Perda) Penataan Kawasan dan peraturan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah. Sementara untuk langkah peningkatan kualitas, upaya yang dilakukan salah satunya adalah penyelenggaraan infrastruktur penyehatan lingkungan permukiman.

Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin mengeaskan, optimisme dan komitmen Pemerintah Daerah untuk optimalisasi program kerjasama Kementerian PUPR dengan Pemerintah Daerah, telah dituangkan dalam perjanjian kerjasama ini.

“Masalah perkotaan selalu diikuti dengan persoalan kekumuhan. Luas wilayah tidak bertambah, tetapi penduduknya terus bertambah. Dengan demikian, otomatis ketersediaan lahan semakin terbatas. Akibatnya, masyarakat menempati bantaran sungai serta kawasana-kawasan tertentu yang kemudian memunculkan permukiman kumuh.  Untuk itu, kita akan tertibkan dan tata kondisi ini agar Kota Bima semakin indah,” tegas Qurais, Kamis (1/3/2018). (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.