Oknum Ketua PDIP Kota Bima Akhirnya Dovonis Hukuman Percobaan 4 Bulan

Di ruang sidang Parlan Sempat Cium Tangan Lutfi-Berpelukan dan Minta Maaf
Moment mengharukan, Parlan memeluk Lutfi di ruang sidang
Visioner Berita Kota Bima-Nama Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan Usman alias Parlan yang telah dibebastugaskan oleh DPP atas kasus video viral “sejagata” Vs Kasat Lantas Polres Bima Kota, AKP Riyan Faisal, SIK yang dipicu oleh penyitaan mobil berplat MAN 1 dua bulan silam, dinilai sesungguhnya tak tabu bagi publik. Dan kendati telah dibebastugaskan dari jabatannya, namun hingga saat ini Parlan masih menjabat sebagai ketua DPC PDIP Kota Bima.

Usai membuat “nusantara geger” karena kasus video tersebut, selanjutnya Parlan kembali menghebohkan Kota Bima dan Media Sosial (Medsos). Kasusnya, ia menghina Calon Walikota Bima periode 2018-2023, H. Muhammad Lutfi, SE yang berpasangan dengan Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri). Bentuknya, Parlan menyebut nama Lutfi terlibat dalam kasus pengadaan Alqur’an saat menjabat sebagai anggota Komisi VIIV DPR RI, sementara KPK sama sekali tidak menyebut Lutfi terlibat dalam kasus itu.

Tak hanya itu, hinaan Parlan terhadap Lutfi dalam video pada acara silaturrahmi Pasangan Calon (Paslon) MANUFER di Oimbo Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima itu, juga menyangkut hal lain yang praktis membuat Lutfi keberatan. Alhasil, Parlan digiring ke Panwaslu Kota Bima untuk diproses. Atas kasus itu, Parlan diperiksa oleh Panwaslu dan kemudian kasusnya ditingkatkan ke penyidikan oleh pihak Sentra GAKUMDU Polres Bima Kota dibawah kendali Katim Riksa Ipda Dediansyah.

Singkatnya, setelah disidik dan kemudian dilakukan gelar perkara akhirnya parlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu (Tipilu). Pasalnya, unsur Tipilu yang dilakukannya dalam kasus tersebut ditegaskan telah terpenuhi. Dan selama proses penyelidikan maupun penyidikan oleh pihak Sentra GAKUMDu, Parlan mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan sesi berikutnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.  Singkatnya, setelah meelwati sejumlah proses dan tahapan persidangan akhirnya Majelis Hakim PN Raba Bima memvonis Parlan 4 bulan hukuman percobaan. Sementara tuntutan JPU dalam kasus ini, Parlan adalah 4 bulan penjara dengan hukuman percobaan selama 6 bulan.

Majelis Hakim PN Raba-Bima memutus bersalah terhadapparlan dengan hukuman 4 bulan percobaan tersebut, laksanakan pada sidang pembacaan putusan, Sabtu (8/6/2018). Salah seorang Tim Kuasa Hukum Parlan yakni Al Imran, SH-membenarkan adanya putusan Majelis Hakims elama 4 bulan hukuman percobaan terhadap Parlan. “Iya, itu benar. Sementara upaya banding atas putusan tersebut, kami basih berpikir dulu. Sebab, waktu untuk berpikir terkait banding diberikan selama tiga hari,” jelas Al Imran.

Masih di ruang sidang PN Raba-Bima, Parlan terlihat memeluk Lutfi dengan eratnya
Menurut Imran, pihaknya tidak menerima putusan Majelis Hakim terhadap kliennya itu. Sebab kata Imran, fakta persidangan hanya satu saksi yang mendengar langsung, sementara 4 orang saksi lainnya hanya mengetahui dari rekaman video. “Kentuan hukumnya telah diatur apabila ada banding diberi waktu 3 hari kerja. Putusan banding adalah putusan akhir alias tidak ada kasasi lagi,” jelasnya.

Bisa tegaskan apakah upaya banding itu pasti dilakukan?. “Kami baru pastikan setelah terima Salinan putusan sela dan putusan akhir, namun sejauh ini kami belum terima salinan putusan sela dan putusan akhir. Pasalnya, salinan itu yang kami pelajari terlebih dahulu, maksudnya terkait apa saja pertimbangannya di dua putusan tersebut,” paparnya.

Terkait persidangan kasus Parlan ini, pada sidang yang dilaksanakan Jum’at (7/6/2018) ditemukan adanya peristiwa menarik. Yakni, Parlan sempat mencium tangan Lutfi selama dua kali dan kemudian memeluknya dengan erat sembari meminta maaf. Peistiwa yang berlangsung beberapa menit di ruang sidang tersebut, sontak saja membuat pihak yang hadir merasa terharu. “pada moment itu, dua kali Parlan mencium tangan Lutif dan kemudian memeluknya dengan erat sembari meminta maaf. Atas hal itu, sempat mengundang rasa haru dan menjadi pusat perhatian banyak orang,” ujar salah seorang pendukung Lutfi-sebut saja A. Rafik M. Rum.
Dipersidangan itu, Rafik menjelaskan bahwa Lutfi mengaku atas nama agama dan kemanusiaan telah memaafkan Parlan. Namun kata Rafik, Lutfi tetap mempersilahkan kasusnya tetap dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. “Pada moment tersebut, banyak pihak yang mengikutinya. Yakni selain Tim Kuasa Hukum, Lutfi juga hadir di persidangan,” terang Rafik.
Peristiwa yang terjadi dalam kaitan itu, juga menjadi viral di Medsos. Apresiasi dan komentar positif para nitizen juga terlihat nyatab terkait peristiwa yang diposting oleh A.Rafik ini. Rata-rata para nitizen memuji atas kemuliaan hati dan kesabaran Lutfi terhadap Parlan. Hingga detik ini, komentar positif para nitizsen terkait peistiwa yang diposting oleh Rafik terlihat masih terus berlangsung. (TIM VISION)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.