Babak “Ganas” Soal Jembatan Tangga, Tak Ada Kata Tolerir-PT. Citra Putera Laterang Segera di Black List
Kadis PUPR Kabupaten Bima, Ir. H. Muhammad Nggempo, M.Si |
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Dugaan gagal konstruksi (total los) terkait pelaksanaan proyek pembangunan jembatan di
Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima oleh PT. Citra Putera Laterang milik
Nona Ling dengan pagu lebih dari tiga miliar rupiah yang bersumber dari APBD 2
Kabupaten Bima tahun 2017, hingga kini masih menjadi topik menarik dalam
pembahasan berbagai pihak khususnya di daerah ini. Masih soal Jembatan Tangga yang diduga bermasalah itu,
tampaknya kini pihak Pelaksana proyek harus berhadapan dengan “episode paling seksi”.
Maksudnya, perihal pekerjaan proyek
pembangunan jembatan yang dtengarai bermasalah itu, tampaknya Kadis PUPR
Kabupaten Bima, Ir. H. Muhammad Nggempo M.Si mulai bersikap “ganas”. Yakni, PT.
Citra Putera La Terang segera diblack list dalam minggu minggu ini. Sementara
sisa anggaran Rp350 juta yang sebelumnya ditahan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bima
atas dasar dugaan adanya masalah dengan konstruksi pembangunan jembatan itu,
ditegaskan akan segera dikembalikan ke Kas Negara oleh Dinas PUPR setempat,
berikut catatannya:
Media Massa menguak fenomena yang satu ini,
bukanlah baru. Tetapi, dimulai sekitar sebulan silam dan hingga sekarang masih diposisikan
sebagai salah satu berita terhangat. Uniknya, baik Pelaksana proyek, Ir. Sutami
selaku PPK maupun Pengawasnya, terkesan semakin menutup diri kepada Wartawan.
Kendati pemberitaan oleh media massa masih terus
bergulir sampai sekarang tentang pelaksanaan proyek pembangunan jembatan
sepanjang 25 meter dengan lebar 6 meter ini,
baik pihak Pelaksana, PPK maupun pengawasnya pun masih puasa bicara dan bahkan diduga
akhir-akhir ini sengaja menghindar dari Wartawan. Yang tak kalah menarik, diduga tak ada sikap
berarti dari PPK maupun Pengawas yang ditunjukannya secara resmi kepada publik
tentang tentang pekerjaan proyek pembangunan jembatan yang ditengarai bermasalah
itu. Oleh karenanya, sejumlah pihak menengarai “telah terjadi sesuatu antara
PPK dan Pengawas dengan Pelaksana pembangunan jembatan dimaksud”.
Padahal jika dilihat dari sisi fisiknya,
pekerjaaan royek tersebut sudah hampir selesai dilaksanakan. Maksudnya, ada
yang menjelaskan bahwa sekitar 95 porsen fisik pembangunan Tangga itu sudah
selesai dikerjakan. Tetapi, konstruksi bangunan jembatan itu disinyalir bermasalah.
Yakni adanya perubahan pada sisi
konstruksinya, seperti lapangan jembatan yang lengkung dan ditengarai dipicu
oleh pergeseran perancahnya pada saat dilakukan pengecoran. Jelasnya, diduga
pergseran itu terjadi karena perancahnya yang dinilai belum siap menghadapi kekuatan
berat total saat pelaksanaan pengecoran. Pun diduga, pergeseran itu terjadi karena
pekerjaan dilaksanakan pada saat kondisi beton yang masih dalam proses
fermentasi.
Pada sisi yang lain, pembangunan jembatan
Tangga ini hingga sekarang belum juga di PHO oleh TIM yang melibatkan sejumlah
instansi teknis di Kabupaten Bima. Karena berdasarkan informasi yang dihimoung
oleh media ini mengungkap, pihak pelaksana proyek belum mengajukan permohonan
PHO kepada PPK. Informasi lainnya mengungkap, tahapan PHO terkait pembangunan
jembatan ini berpotensi untuk tidak dilakukan karena ditengarai adanya masalah
pada sisi konstruksinya.
Pernyataan Pelaksana proyek bahwa konstruksi pembangunan
jembatan tersebut tidak bermasalah dengan fisiknya dengan bukti tak adanya
tanda-tanda kerusakan setelah dilintasi oleh kendaraan roda dua maupun roda
empat. Dan, pernyataan itu telah diberitakan oleh media massa serta sudah
menjadi konsumsi publik.
Sayangnya, pengakuan pihak Pelaksana proyek
pembangunan jembatan tersebut, justeru sangat berbeda dengan penjelasan riel
dari Kadis PUPR Kabupaten Bima, Ir. H. Muhammad Nggempo, M.Si. “Pada rancangan
awalnya, jembatan tersebut tidak untuk memobilasi barang dan jasa kendaraan menggunakan
kendaraan roda empat maupun dalam kategori berat. Dan jalan raya di lokasi itu
juga sudah untuk dilewati oleh kendaraan roda empat mapun lainnya yang
terkategori berat,” jelas Nggempo kepada Visioner di ruang kerjanya, Selasa
(2/10/2018).
Tetapi sesuai dengan rancangannya, pembangunan
jembatan tersebut diperuntukan sebagai jalur lintasan para petani sekitar yang
membawa hasil pertanian pasca panen. Dan sesuai rancanngan awalnya pula terang
Nggempo, jembatan diperuntukan sebagai jalur lintasan masyarakat sekitar yang
membawa mayat untuk dikuburkan di Pemakaman Umum sekitar,” tandasnya.
Inlah Jembatan Yang Diduga Bermasalah Dengan Konstruksinya itu |
Perilaku konstruksi jembatan tersebut yang
nampak sekarang, diakuinya mengalami penurunan pada bagian tengah. Maksudnya,
penurunan itu terjadi di tengah lapangan jembatan. “Bentangan jembatan tersebut
mengalami penurunan sekitar 1/6 dari total bentangan. Yang jelas, ada perubahan
yang terjadi pada jembatan itu. Apakah perubahan tersebut terjadi pada
strukturnya atau bukan, kami sedang mengamatinya,” tuturnya.
Perubahan yang terjadi pada bangunan jembatan
tersebut terangnya, mungkin saja pihak Pelaksana yang tidak teliti pada tahapan
pelaksanaannya. Atau bisa saja perubahan tersebut dipicu oleh Pihak Pelaksana yang
tidak mempersiapkan segala sesuatu sebelum pembangunan pembangunan jembatan ini
dikerjakan.
“Misalnya,
perancahnya yang mungkin terlalu jarang, kayu pengikat pengakunya (palang) yang
mungkin saja kurang. Dampaknya, beban total itu terjadi saat dilakukan
pengecoran sehingga terjadi penurunan sedikit pada bagian tengahnya. Saat itu pula,
betonnya belum berfungsi karena masih dalam proses fermentasi. Akibatnya,
lendutan sekitar 1/6 pada jembatan tersebut namun masih dalam batas wajar. Akan tetapi,
masih kita amati tentang sejauhmana perilaku jembatan itu,” tegasnya.
Perubahan yang terjadi pada konstruksi
jembatan tersebut paparnya, bisa saja disebabkan oleh perancah-perancahnya yang
kurang siap pada tahapan pelaksanaan hingga berakibat pada terjadinya
pergeseran dan diikuti oleh betonnya yang saat itu sedang dalam dalam proses
fermentasi.
“Disampingi itu, perancah bangunan tersebut
berada dibawah dan selanjutnya pergseran terjadi karena kondisi tanah yang
berlumpur akibat kekuatan air sungai. Intinya, yang kami nilai itu adalah
terjadinya pergeseran perancahnya pada saat dilakukan pengecoran,” ungkap
Ngggempo lagi.
Nggempo kembali menyatakan, terjadinya
perubahan pada konstruksi bangunan jembatan tangga adalah fakta yang tak bisa
dibantah oleh siapapun. Tutur Nggempo, tahapan PHO terhadap fisik bangunan
jembatan tersebut sampai sekarang belum dilaksanakan. “Jangankan FHO, PHO saja
belum dilaksanakan karena pekerjaaannya belum tuntas. Namun yang pasti, fisik
bangunan tersebut, sekitar 95 porsen sudah
selesai dikerjakan,” urainya.
Pemandangan Lain Dari Jembatan Tangga Yang Dikerjakan Oleh PT. Citra Putera Laterang |
Masih adakah ruang toleransi jika pihak
Pelaksana akan memperbaiki kembali pekerjaan tersebut dengan cara dibongkar
total dan kemudian dibangun ulang hingga menghasilkan fisik bangunan sesuai
besteknya?, lagi-lagi Nggempo memastikan bahwa ruang bijak untuk PT. Citra Putera
Laterang itu sudah tak ada.
“Sebab, saya sangat yakin bahwa PT. Citra
Putera Laterang tidak mungkin bisa membangun kembali jembatan Tangga itu.
Andaikan saja proyek pembangunan jembatan Tangga ini dikerjakan oleh Kontraktor
lain dan dalam perjalanan dihadapkan dengan masalah pada sisi konstruksinya,
saya berkeyakinan bahwa masalah tersebut akan mampu diatasi oleh Kontraktor itu
pula
Pernyataan tersebut, mengesankan bahwa
Perusahaan dimaksud termasuk rekam-jejak Nona Ling dalam melaksanakan proyek
pembangunan fisik di Kabupaten Bima telah diketahui seutuhnya oleh Nggempo.
Dan, hingga sekarang Nggempo masih bertanya-tanya tentang siapa yang memberikan
pekerjaan proyek pembangunan fisik di Kabupaten Bima kepada Nona Ling itu.
“Opsi Membongkar total dan kemudian membangun
kembali jembatan Tangga dengan sebaik mungkin, itu adalah sesuatu yang sangat
naif untuk dilakukan oleh PT. Citra Putera Laterang. Sebab, upaya tersebut
tentu saja membutuhkan biaya yang sangat besar. Silahkan dicatat, tak ada lagi
ruang toleransi bagi Perusahaan tersebut. Tindakan black list terhadap
Perusahaan itu dan kemudian mengembalikan sisa anggaran Rp350 juta ke Kas
Negara bersifat mutlak untuk kami laksanakan,” sahut Nggempo dengan nada tegas.
Pelaksanaan proyek pembangunan fisik lainnya
yang menggunakan APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2018, juga ditemukan di Desa
Taloko Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima. Informasi yang dihimpun oleh Visioner
mengungkap, anggaran bagi pelaksanaan proyek pembangunan fisik tersebut adalah
senilai ratusan juta rupiah. Lagi-lagi, Tim TP4 D Kabupaten Bima menemukan
adanya masalah dengan fisik pekerjaan proyek tersebut. Oleh karenanya, Tim TP4
D Kabupaten Bima memerintahkan kepada pelaksananya untuk membongkar dan selanjutnya
dikerjakan sesuai dengan besteknya.
Masalah yang satu ini, Visioner
pun mempertanyakan tentang seperti apa sikap dan langkah aktual serta seperti
apa model pengawasan yang akan dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bima
mengingat jarak antara Instansi tersebut dengan Desa Taloko yang sangat jauh,
Nggempo justeru memilih no coment. “Untuk hal itu, saya no coment. Sekali lagi,
saya no coment,” pungkas Nggempo. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda