Babak “Ganas” Soal Jembatan Tangga, Tak Ada Kata Tolerir-PT. Citra Putera Laterang Segera di Black List

Kadis PUPR Kabupaten Bima, Ir. H. Muhammad Nggempo, M.Si
Visioner Berita Kabupaten Bima-Dugaan gagal konstruksi (total los) terkait pelaksanaan proyek pembangunan jembatan di Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima oleh PT. Citra Putera Laterang milik Nona Ling dengan pagu lebih dari tiga miliar rupiah yang bersumber dari APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2017, hingga kini masih menjadi topik menarik dalam pembahasan berbagai pihak khususnya di daerah ini. Masih soal Jembatan Tangga yang diduga bermasalah itu, tampaknya kini pihak Pelaksana proyek harus berhadapan dengan “episode paling seksi”.

Maksudnya, perihal pekerjaan proyek pembangunan jembatan yang dtengarai bermasalah itu, tampaknya Kadis PUPR Kabupaten Bima, Ir. H. Muhammad Nggempo M.Si mulai bersikap “ganas”. Yakni, PT. Citra Putera La Terang segera diblack list dalam minggu minggu ini. Sementara sisa anggaran Rp350 juta yang sebelumnya ditahan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bima atas dasar dugaan adanya masalah dengan konstruksi pembangunan jembatan itu, ditegaskan akan segera dikembalikan ke Kas Negara oleh Dinas PUPR setempat, berikut catatannya:

Media Massa menguak fenomena yang satu ini, bukanlah baru. Tetapi, dimulai sekitar sebulan silam dan hingga sekarang masih diposisikan sebagai salah satu berita terhangat. Uniknya, baik Pelaksana proyek, Ir. Sutami selaku PPK maupun Pengawasnya, terkesan semakin menutup diri kepada Wartawan.

Kendati pemberitaan oleh media massa masih terus bergulir sampai sekarang tentang pelaksanaan proyek pembangunan jembatan sepanjang 25 meter dengan lebar 6 meter ini,  baik pihak Pelaksana, PPK maupun pengawasnya pun  masih puasa bicara dan bahkan diduga akhir-akhir ini sengaja menghindar dari Wartawan.  Yang tak kalah menarik, diduga tak ada sikap berarti dari PPK maupun Pengawas yang ditunjukannya secara resmi kepada publik tentang tentang pekerjaan proyek pembangunan jembatan yang ditengarai bermasalah itu. Oleh karenanya, sejumlah pihak menengarai “telah terjadi sesuatu antara PPK dan Pengawas dengan Pelaksana pembangunan jembatan dimaksud”.

Padahal jika dilihat dari sisi fisiknya, pekerjaaan royek tersebut sudah hampir selesai dilaksanakan. Maksudnya, ada yang menjelaskan bahwa sekitar 95 porsen fisik pembangunan Tangga itu sudah selesai dikerjakan. Tetapi, konstruksi bangunan jembatan itu disinyalir bermasalah.

Yakni adanya perubahan pada sisi konstruksinya, seperti lapangan jembatan yang lengkung dan ditengarai dipicu oleh pergeseran perancahnya pada saat dilakukan pengecoran. Jelasnya, diduga pergseran itu terjadi karena perancahnya yang dinilai belum siap menghadapi kekuatan berat total saat pelaksanaan pengecoran. Pun diduga, pergeseran itu terjadi karena pekerjaan dilaksanakan pada saat kondisi beton yang masih dalam proses fermentasi.

Pada sisi yang lain, pembangunan jembatan Tangga ini hingga sekarang belum juga di PHO oleh TIM yang melibatkan sejumlah instansi teknis di Kabupaten Bima. Karena berdasarkan informasi yang dihimoung oleh media ini mengungkap, pihak pelaksana proyek belum mengajukan permohonan PHO kepada PPK. Informasi lainnya mengungkap, tahapan PHO terkait pembangunan jembatan ini berpotensi untuk tidak dilakukan karena ditengarai adanya masalah pada sisi konstruksinya.

Pernyataan Pelaksana proyek bahwa konstruksi pembangunan jembatan tersebut tidak bermasalah dengan fisiknya dengan bukti tak adanya tanda-tanda kerusakan setelah dilintasi oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Dan, pernyataan itu telah diberitakan oleh media massa serta sudah menjadi konsumsi publik.

Sayangnya, pengakuan pihak Pelaksana proyek pembangunan jembatan tersebut, justeru sangat berbeda dengan penjelasan riel dari Kadis PUPR Kabupaten Bima, Ir. H. Muhammad Nggempo, M.Si. “Pada rancangan awalnya, jembatan tersebut tidak untuk memobilasi barang dan jasa kendaraan menggunakan kendaraan roda empat maupun dalam kategori berat. Dan jalan raya di lokasi itu juga sudah untuk dilewati oleh kendaraan roda empat mapun lainnya yang terkategori berat,” jelas Nggempo kepada Visioner di ruang kerjanya, Selasa (2/10/2018).

Tetapi sesuai dengan rancangannya, pembangunan jembatan tersebut diperuntukan sebagai jalur lintasan para petani sekitar yang membawa hasil pertanian pasca panen. Dan sesuai rancanngan awalnya pula terang Nggempo, jembatan diperuntukan sebagai jalur lintasan masyarakat sekitar yang membawa mayat untuk dikuburkan di Pemakaman Umum sekitar,” tandasnya.

Inlah Jembatan Yang Diduga Bermasalah Dengan Konstruksinya itu
“Pernyataan bahwa jembatan tersebut dilintasi oleh kendaraan roda empat seperti truk itu tidaklah benar. Sebab, di lokasi itu tidak ada akses bagi kendaraan roda empat karena jalan buntu baik menuju ke Pemakaman Umum maupun menuju lahan,” beber Nggempo.

Perilaku konstruksi jembatan tersebut yang nampak sekarang, diakuinya mengalami penurunan pada bagian tengah. Maksudnya, penurunan itu terjadi di tengah lapangan jembatan. “Bentangan jembatan tersebut mengalami penurunan sekitar 1/6 dari total bentangan. Yang jelas, ada perubahan yang terjadi pada jembatan itu. Apakah perubahan tersebut terjadi pada strukturnya atau bukan, kami sedang mengamatinya,” tuturnya.

Perubahan yang terjadi pada bangunan jembatan tersebut terangnya, mungkin saja pihak Pelaksana yang tidak teliti pada tahapan pelaksanaannya. Atau bisa saja perubahan tersebut dipicu oleh Pihak Pelaksana yang tidak mempersiapkan segala sesuatu sebelum pembangunan pembangunan jembatan ini dikerjakan.

 “Misalnya, perancahnya yang mungkin terlalu jarang, kayu pengikat pengakunya (palang) yang mungkin saja kurang. Dampaknya, beban total itu terjadi saat dilakukan pengecoran sehingga terjadi penurunan sedikit pada bagian tengahnya. Saat itu pula, betonnya belum berfungsi karena masih dalam proses fermentasi. Akibatnya, lendutan sekitar 1/6 pada jembatan tersebut  namun masih dalam batas wajar. Akan tetapi, masih kita amati tentang sejauhmana perilaku jembatan itu,” tegasnya.   

Perubahan yang terjadi pada konstruksi jembatan tersebut paparnya, bisa saja disebabkan oleh perancah-perancahnya yang kurang siap pada tahapan pelaksanaan hingga berakibat pada terjadinya pergeseran dan diikuti oleh betonnya yang saat itu sedang dalam dalam proses fermentasi.

“Disampingi itu, perancah bangunan tersebut berada dibawah dan selanjutnya pergseran terjadi karena kondisi tanah yang berlumpur akibat kekuatan air sungai. Intinya, yang kami nilai itu adalah terjadinya pergeseran perancahnya pada saat dilakukan pengecoran,” ungkap Ngggempo lagi.

Nggempo kembali menyatakan, terjadinya perubahan pada konstruksi bangunan jembatan tangga adalah fakta yang tak bisa dibantah oleh siapapun. Tutur Nggempo, tahapan PHO terhadap fisik bangunan jembatan tersebut sampai sekarang belum dilaksanakan. “Jangankan FHO, PHO saja belum dilaksanakan karena pekerjaaannya belum tuntas. Namun yang pasti, fisik bangunan tersebut, sekitar 95 porsen  sudah selesai dikerjakan,” urainya.
Pemandangan Lain Dari Jembatan Tangga Yang Dikerjakan Oleh PT. Citra Putera Laterang
Di penghujung moment wawancara itu, tiba-tiba Nggempo bersuara tegas dan bahkan mengejutkan. Yakni, Perusahaan yang melaksanakan proyek pembangunan jembatan tangga (PT Citra Putera Laterang) segera diblack list pada minggu ini juga. Sementara sisa anggaran Rp350 juta yang sampai saat ini masih ditahan oleh pihaknya, akan segera dikembalikan ke Kas Negara. “Tindakan black list yang kami lakukan dalam minggu ini adalah khusus Perusahaan yang melaksanakan proyek pembangunan jembatan di Desa Tangga itu. Ini janji yang harus kami lakukan, dan tidak bisa dihalangi oleh siapapun,” timpalnya.

Masih adakah ruang toleransi jika pihak Pelaksana akan memperbaiki kembali pekerjaan tersebut dengan cara dibongkar total dan kemudian dibangun ulang hingga menghasilkan fisik bangunan sesuai besteknya?, lagi-lagi Nggempo memastikan bahwa ruang bijak untuk PT. Citra Putera Laterang itu sudah tak ada.

“Sebab, saya sangat yakin bahwa PT. Citra Putera Laterang tidak mungkin bisa membangun kembali jembatan Tangga itu. Andaikan saja proyek pembangunan jembatan Tangga ini dikerjakan oleh Kontraktor lain dan dalam perjalanan dihadapkan dengan masalah pada sisi konstruksinya, saya berkeyakinan bahwa masalah tersebut akan mampu diatasi oleh Kontraktor itu pula

Pernyataan tersebut, mengesankan bahwa Perusahaan dimaksud termasuk rekam-jejak Nona Ling dalam melaksanakan proyek pembangunan fisik di Kabupaten Bima telah diketahui seutuhnya oleh Nggempo. Dan, hingga sekarang Nggempo masih bertanya-tanya tentang siapa yang memberikan pekerjaan proyek pembangunan fisik di Kabupaten Bima kepada Nona Ling itu.  

“Opsi Membongkar total dan kemudian membangun kembali jembatan Tangga dengan sebaik mungkin, itu adalah sesuatu yang sangat naif untuk dilakukan oleh PT. Citra Putera Laterang. Sebab, upaya tersebut tentu saja membutuhkan biaya yang sangat besar. Silahkan dicatat, tak ada lagi ruang toleransi bagi Perusahaan tersebut. Tindakan black list terhadap Perusahaan itu dan kemudian mengembalikan sisa anggaran Rp350 juta ke Kas Negara bersifat mutlak untuk kami laksanakan,” sahut Nggempo dengan nada tegas.  

Pelaksanaan proyek pembangunan fisik lainnya yang menggunakan APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2018, juga ditemukan di Desa Taloko Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima. Informasi yang dihimpun oleh Visioner mengungkap, anggaran bagi pelaksanaan proyek pembangunan fisik tersebut adalah senilai ratusan juta rupiah. Lagi-lagi, Tim TP4 D Kabupaten Bima menemukan adanya masalah dengan fisik pekerjaan proyek tersebut. Oleh karenanya, Tim TP4 D Kabupaten Bima memerintahkan kepada pelaksananya untuk membongkar dan selanjutnya dikerjakan sesuai dengan besteknya.

Masalah yang satu ini, Visioner pun mempertanyakan tentang seperti apa sikap dan langkah aktual serta seperti apa model pengawasan yang akan dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bima mengingat jarak antara Instansi tersebut dengan Desa Taloko yang sangat jauh, Nggempo justeru memilih no coment. “Untuk hal itu, saya no coment. Sekali lagi, saya no coment,” pungkas Nggempo. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.