Hora Sekaligus Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Dengan BB 4,90 Gram

 Inilah Hora juga Residivis 
Visioner Berita Kota Bima-Tak ada kata berhenti bagi Polres Bima Kota dalam berperang melawan peredaran Narkoba. Selama inj tak sedikit pelaku dan Barang Bukti (BB) yang sukses digulung serta diamankan mulai dari yang kecil hingga seberat 1 Kg seperti kasus Rudi Santoso.

Kendati demikian, peredaran Narkoba khususnya Sabu-Sabu tak kunjung usai di daerah bermotokan "Maja Labo Dahu" yang dikenal sangat kental dengan nilai Agama ini (Bima). Tetapi, juga tak ada kata menyerah bagi Polres Bima Kota dibawa kendali Kapolres setempat, AKBP Ida Bagus Winarta dalam menumpas peristiwa perusak sekaligus mengancam keselamatan anak bangsa bernama Narkoba ini.

Selasa malam (2/10/2018), Sat Narkoba Polres Bima melalui Sat Narkoba dibawah kendali AKP H. Jusnaidi SH sukses menggulung seorang pelaku Narkoba jenis sabu Juhra Marlena alias Hora (44) dengan BB seberat 4 gram. Pelaku merupakan residivis yang dipenjara lebih dari satu kali dalam kasus yang sama. Namun, kini kembali berulah hingga berhasil dibekuk lagi.

Hora ini tercatat sebagai seorang residivis special Narkoba jenis Sabu yang sudah lebih dari satu kali ditangkap hingga di penjara. Namun, Jusnaidi (Kasat Narkiba) menandaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah kapok padahal baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama (Narkoba jenis Sabu).

Pada peristiwa penangkapan pelaku berokut BB jenis Sabu dibawah kendali Kanit Restik Bripka Abdul Hafid tersebut,  berlangsung sekitar pukul 20.00 Wita di Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP H. Jusnaidi SH mengungkap, pelaku yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) itu merupakan warga asal Kampung Sigi Kelurahan Paruga. Pelaku ini tegasnya, merupakan pemilik sekaligus menguasai Narkoba jenis Sabu tersebut.

Adapun BB yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni 1 Poket besar berisi Sabu seberat 4,90 gram, 1 buah HP merk Nokia warna Biru, 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio dan 1 buah Kunci Kontak SPM.

 BB Sabu dan HP Ditangan Hora
Kasat Narkoba kemudian menjelaskan tentang kronologis Penangkapan kasus ini, yakni berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang ibu-ibu (tersangka) yang membawa Narkotika jenis Shabu menuju Kelurahan Tanjung.

"Selanjutnya Team Opsnal langsung melakukan penyanggongan. Sekitar pukul 19.00 wita Team melihat tersangka yang mengendarai sepeda motor dan kemudian Team langsung mengahadangnya. Namun tsk berhasil meloloskan diri dan langsung dilakukan pengejaran. Saat dikejar, tersangka," beber Jusnaidi..

Dari pengejaran tersebut, team berhasil membekuk tersangka. Selanjutnya, aparat melakukan pengecekan barang yang dibuang di tepi jalan oleh pelaku. Dan itu ternyata 1 poket sabu. "Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Sat Narkoba untuk diamankan dan langsung dikerangkeng," tandasnya.

Singkatnya, kini pelaku sedang diperiksa secara intensif. Dan dalam kasus ini, hanya yang hersangkutan sebagai pelakunya. Lepas dari itu, Jusnaidi mengucapkan terimakasih dan apresiasinya atas kerjasama yang dibangun dengan masyarakat sehingga pelaku berhasil dibekuk.

"Mari terus membangun kerjasama yang baik. Dan tak ada kata henti berjihad melawan peredaran Narkoba di daerahini. Setiap pelakunya tetap ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.

Jusnaidi menambahkan, Hora pernah dipindahkan penahanannya dari Rutan Bima ke Lapas Dompu, tepatnya setelah divonis beberapa tahun oleh PN Raba-Bima dalam kasus Narkoba jenis sabu. Pun Hora merupakan pemain lama dalam kasus sabu di daerah ini.

 Sayangnya hingga sekarang belum juga taubat dan kini kembali terperosok ke dalam tahanan atas kasus yang sama seperti sebelumnya."Tampaknya dia belum juga kapok. Tetapi, kini kembali tertangkap dan ditahan dalam kasus Narkoba jenis Sabu," pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.