Pengembalian Jalan Dua Jalur Bersifat Mutlak Tapi Setelah Perbaikan Pembangunan Dua Jembatan
Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH |
Visioner Berita Kota Bima-Ekepektasi publik (harapan) di Kota Bima
agar jalan dua jalur du jalan Soekarno-Hatta segera diberlakukan kembali karena
pertimbangan pemberlakuan satu jalu telah mengorbankan banyak termasuk kerugian
dari sisi waktum, bahan bakar minyak (BBM) dan lainnya, kini mulai mendapatkan
gambaran jelas dari Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH. Kepada Visioner di
ruang kerjanya, Jum’at (19/10/2018), Feri menegaskan bahwa harapan besar publik
agar jalan dua jalur tersebut segera dikembalikan akan dilaksanakan setelah
penuntasan pembangunan jembatan di penatoi dan jembatan padolo 2.
“Insya Allah pengembalian jalan
dua jalur di Soekarno-Hatta tersebut akan dilaksanakan setelah pembangunan dua
jembatan tersebut dituntaskan. Namun sebelumnya, kita juga perlu melakukan
kajian dengan melibatkan banyak pihak termasuk pakar transportasi, pihak
planologi hingga Sat Lantas Polres Bima Kota,” tegasnya.
Untuk sementara waktu, pihaknya
meminta agar masyarakat Kota Bima bersabar. Maksudnya, masyarakat diminta tetap
menikmati jalan satu jalur yang pemberlakuannya tanpa kajian dan sosialisasi
terlebih dahulu itu. “Insya Allah kalau dua jembatan itu sudah bisa difungsikan
dengan baik maka kita akan kembali memberlakukan jalan dua jalur di
Soekarno-Hatta,” janjinya.
Menjawab pertanyaan apakah
pemberlakuan jalan dua jalur di Soekarno-hatta tersebut bersifat semua atau
akan dipilah-pilah, Feri menyatakan bahwa kepastian soal itu tentu akan muncul
pada pembahasan secara teknis yang melibatkan banyak pihak termasuki Planologi,
Sat Lantas maupun pakar transportasi.
“Sementara pengalihan jalan dua
jalur menjadi satu jalur yang sudah diberlakukan oleh Pemerintahan sebelumnya,
saa sekali tidak melalui proses pengkajian secara teknis, tidak dilakukan uji
publik dan pertimbangannya tidak bersifat komprehensif. Pun pemberlakuan satu
jalur itu, juga tidak bersifat permanen tetapi sampai sekarang masih dalam
tahao uji coba. Kalau tidak salah, pemberlakuan satu jalur tersebut hanya
bermodalkan Perwali dan tidak ada Perdanya,” tandasnya.
Mestinya tegas Feri, pemberlakuan
satu jalur tersebut terlebih dahulu harus melalui kajian secara komprehensif
muali dari aspek ekonomi, sosial dan seperti apa ketertiban Lalu Lintasnya. “Ya,
mestinya semuanya harus dikaji secara akademic. Namun pada Pemerintahan
sekarang ini, pemberlakuan hal tersebut akan melewati tahapan, analisa, dan
kajian yang sangat matang dengan melibatkan pihak-pihak berkompoten,” tuturnya.
Pemberlakuan jalan satu jalu yang
sudah terjadi, bukan saja mematikan roda ekonomi. Prespektif macetnya roda
ekonomi setelah pemberlakuan satu jalur tersebut ujarnya, hanya berkutat pada
satu sisi saja (soal matinya roda ekonomi).
“Namun pada sisi yang lain,
pemberlakuan satu jalur tersebut kita tidak pernah memikirkan tentang bagaimana
kerugian masyarakat yang ditimbulkannya. Contohnya, kita mau ke Kantor DPRD
Kota yang harus mutar mulai dari jalan Gajah Mada dan kemudian keluar di
samping Pandopo lama baru menuju ke gedung Legislatif. Oleh karenanya, kita
juga hjarus mengakui kerugian dari sisi waktu, dari susutnya bensin, dari sisi
susutnya dan ban kendaraan baik mobi maupun motor. Jika hal itu diakumulasi,
maka berapa kerugian yang kita alami selama pemberlakuan jalan satu jalur
tersebut,” tanyanya.
Jika ribuan ribuan kendaraan pada
setiap harinya melintasi jalan satu jalur tersebut pada tiap harinya, tentu
saja dampak kerugian ekonomi yang dialami oleh masyarakat tanpa mengecualikan
pemilik kendaraan tentu sangatlah besar.
“Sekali lagi, jangan hanya
melihat berapa isi toko atau kios yang laku setiap harinya. Tetapi, kita juga
harus melihat efektifitas dan efisien dari sisi waktu, BBM dan lainnya. Jika
waktu terbuang akibat pemberlakuan satu jalur, itu berarti tingkat
produktifitas menururun. Yang jelas, sejak pembelakuan satu jalur tersebut
sangat merugikan pada aspek ekonomi. Hal lain yang diakibatkan oleh
pemeberlakuan satu jalur tersebut, juga terlihat pada keluhan masyarakat yang
sakit menuju RSUD Bima yang harus melewati jalan panjang dan lama dari sisi
waktu,” jelasnya.
Singkatnya, Feri kembali
menegaskan bahwa pengembalian jalan dua jalur dimaksud bersifat mutlak setelah
dilakukan kajian dan analisa secara komprehensif yang melibatkan pihak-pihak
terkait.
“Kami akan meletakan kebijakan dalam kaitan itu
setelah melewati proses, tahapan dan mekanisme yang jelas-transparan. Sekali
lagi, kami nyatakan bahwa pemberlakuan satu jalur itu sangatlah tidak efektif
dan tidak efisien baik dari sisi waktu maupun ekonomi. Untuk itu, kita sabar
dulu dan tunggu dua jembatan itu selesai dituntaskan baru kita kembalikan jalan
dua jalur sebagaimana harapan masyarakat Kota Bima,” pungkasnya. (RIZAL/BUYUNG/WILDAN/NANA/AL/GILANG)
Tulis Komentar Anda