API NTB Desak Pemerintah Usir Akhyar dan Orang-Orangnya di Amahami

“Negara Tidak Boleh Tunduk Pada Cara Preman”
Sudirman SH alias Topan (kiri) Bersama Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE (Kanan)
Visioner Berita Kota Bima-Masalah tanah yang diakui sebagai asset Pemerintah Kota (Pemkot) Bima di blok 70 seluas 54 are di kawasan Amahami yang diserahkan oleh Pemkab Bima tahun 1999, hingga kini masih menjadi topik paling menarik dalam perbincangan berbagai pihak. Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri) masih menegaskan tak ada sengketa terkait tanah itu.

Yang ada, hanyalah Akhyar bersama Penasehat Hukumnya (PH), Al Imran, SH melakukan penimbunan di atas lahan milik Pemerintah yang telah memiliki legal standing yang dapat dipertanggungjawakan baik di dunia maupun di Akhirat kelak. Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE misalnya-dokumentasi tukar guling yang dilakukan oleh Bupati Bima saat itu kepada Maman Anwar yang merupakan ahli waris dari Hj. Maemunah pun sudah ada di tangan pihaknya.

“Jika kami menuntut Akhyar terkait tanah tersebut adalah sama halnya dengan mengakui bahwa itu milik yang bersangkutan yang sama sekali tidak tertera di dalam dokument penyerahan asset dimaksud. Kami tegaskan, sedikitpun tak ada waktu atau keinginan bagi kami untuk menuntut. Tetapi, akan melakukan penertiban, mengamankan dan menjaga asset daerah. Pun surat teguran secara resmi telah kami layangkan kepada Akhyar,” tegas Lutfi.

Dari hasil pelacakan yang dilakukan oleh pihaknya, tanah yang diterima oleh Maman Anwar di Kecamatan Monta dari hasil tukar guling dengan Pemkab Bima, juga hasilnya telah dinikmatinya (3 kali panen dalam satu tahun).

Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE
“Sebahagian tanah tersebut ada yang ia jual. Dan diduga sebahagian lainnya dijual dengan tanpa kelengkapan administrasi. Soal tanah di Amahami, Pemkot Bima hanya menerima penyerahan dari Pemkab Bima. Legal standingnya pun jelas ada. Oleh karenanya, sesaat lagi akan ada rapat Muspida dalam menentukan sikap resmi untuk menyikapinya. Ya, tunggu saja,” imbuhnya.

Lagi-lagi, Lutfi menegaskan bahwa Ahyar tidak berkorelasi dengan tanah seluas 54 are di kawasan Amahami itu.  Sebab, nama yang tertera dalam dokument penyerahan asset tersebut adalah Maman Anwar, bukan Ahyar Anwar. “Kok Pemkot Bima yang dicubit, harus dia tuntut kakaknya (Maman Anwar) secara hukum jika menganggap bahwa yang dilakukannya adalah melanggar hukum. Dan, atau tuntut saja Pemkab Bima jika mereka menganggapnya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” imbuh Lutfi.

Lutfi menyatakan, Pemkot Bima menguasai asset tersebut yakni sejak diserahkan oleh Pemkab Bima dan sampai kapanpun. “Mereka hanya datang menimbun di atas lahan tersebut, bukan menguasai. Sesaat lagi akan ada sikap tegas dari Pemkot Bima dengan melibatkan pihak-pihak terkait, antara lain Polres Bima Kota dan Kodim 1608 Bima. Surat teguran sudah kami sampaikan kepada mereka, oleh karenanya segera cabut papan plang dan kosongkan lahan itu,” desaknya.

Setelah lama berpuasa bicara, kini Ketua Aliansi Pejuang Integritas (API) NTB, Sudirman SH alias Topan berkata tegas dan bahkan lantang. “Negara tidak boleh tunduk oleh cara-cara premanis. Oleh karenanya, atas nama API NTB, kami mendesak agar Pemerintah segera mengusir keluar Akhyar dari lokasi itu. Sebab terkait tanah itu, adalah milik Pemkot Bima yang sah dan meyakinkan sesuai dengan dokument actual yang ada. Sekali lagi, segera usir keluar mereka di sana, sebaliknya justeru akan merusak pemandangan,” imbuh Topan.

Topan menyatakan, dirinya siap menjadi supir Buldozer jika diizinkan oleh Pemkot Bima saat melakukan penggusuran terhadap timbunan di atas tanah selluas 54 are di blok 70 kawasan Amahami itu. “Tidak ada cerita tidak berani untuk menabrak siapapun yang mencoba menghadang Buldozer itu, nanti buktikan saja jika Pemkot Bima memberikan kesempatan saya untuk menjadi pengendali Buldozer tersebut,” ujarnya.

Negeri ini harus dibiarkan dalam kondisi aman, nyaman, kondusif sebagai syarat mutlak menunju kemajuan demi kemasalahatan orang banyak. Kota Bima ini, diakuinya sudah sangat aman dan semua program Lutfi-Feri harus didukung penuh termasuk soal keamanan daerah. “Siapapun provokatornya terkait lahan tersebut, harus diberantas dengan sikap-cara tegas. Sebaliknya, mereka justeru akan tumbuh berkembang sekaligus racun bagi anak bangsa di kemudian hari,” imbuh Topan.  
Ketua DPRD Kota Bima, Samsurih SH (kanan) saat Diwawancara oleh Visioner)
Topan mengaku, dirinya sangat kaget ketika mendengar dan melihat adanya Akhyar beserta orang-orangnya yang melakukan penimbunan di atas lahan milik Pemerintah secara legal itu. “Siapa yang suruh mereka masuk sembarangan di atas lahan milik Pemerintah itu, oleh karenanya segera diusir keluar dari wilayah itu. Sebab, tidak ada kaitannya Akhyar dengan tanah itu. Lantas apa kapasitasmu bertanya dan meminta Legal Standing kepada Pemkot Bima terkait tanah itu, semantara secara faktual sama sekali tidak ada korelasinya denganmu,” tanya Topan.

Dalam waktu dekat, bendera API NTB akan segera ditancap di atas tanah seluas 54 are tersebut sebagai bentuk dukungan rielnya kepada Pemerintah. Sikap tersebut, diakuinya sebagai cerminan dari membela yang benar agar Pemerintah bisa bekerja secara baik dan konsisten di dalam melayani rakyatnya.

“Ribut-ribut di Medsos itu maksudnya apa, memangnya ada Pengadilan di Medsos. Wartawan yang tahunya tulis berita kok dicerca di Medsos, memang anda Tuhan yang tidak pernah keliru. Sekali lagi, kami nyatakan agar Wartawan terus maju untuk mengungkap kebenaran dari masalah ini. Sebab, API NTB juga siap bersama Wartawan,” tutur pria ganteng dan baik hati yang juga menjabat sebagai Dirut PD Wawo ini.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Bima Samsurih SH menyatakan akan mengangkat persoalan ke ranah Pansus Dewan. Dengan hal itu, diakuinya sebagai cara elegan untuk memperjelas tentang hirarki penyerahan tanah tersebut oleh Pemkab Bima ke Pemkot Bima. “Di Pansus Dewan, tentu saja semuanya akan menjadi jelas tentang siapa sesungguhnya pemilik asset dimaksud. Dalam hal ini, tentu saja Dewan bekerja secara sistimatis, akurat, actual, profesional, bertanggungjawab dan terukur,” tegas Samsurih.

Namun jika Pemkot Bima memiliki Legal Standing sebagai alas kepemilikan terhadap lahan dimaksud, tentu saja tidak ada korelasinya sedikitpun dengan Akhyar. “Pertanyaannya sangatlah sederhana, jika dalam dokument penyerahan asset tersebut tertera nama Maman Anwar lantas apa kaitannya dengan Akhyar. Jika Akhyar menganggap bahwa penyerahan penyerahan asset tersebut adalah melanggar hukum ya tuntut saja Maman Anwar dan atau Pemkab Bima dong,” Pungkas Samsurih. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.