Dilaporkan Oleh Akhyar ke Polisi, Pemkot Bima Justeru Sangat Santai dan Tersenyum

Wakil Walikota Bima:Seperti Pemkot Memalsukan Dokumen, Bukankah Mereka Yang Palsukan SPPT?
Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri)
Visioner Berita Kota Bima-Sikap tegas Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri) terkait tanah seluas 54 are di blok 70 kawasan Amahami yang telah diserahkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima kepada Pemkot Bima yang kini ditimbun dan dipatok oleh Akhyar Anwar di atas timbunan oleh Pemerintah, sampai saat ini tak pernah berubah. Pun secara tegas dan bahkan gamblang, Lutfi-Feri menyatakan bahwa soal tanah yang telah tercatat dalam daftar asset daerah tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Akhyar.

Pasalnya, pihaknya hanya menerima aset tersebut dari Pemkab Bima. Serah terima aset tersebut dari Pemkab Bima ke Ke Pemkot Bima, juga diakui telah sesuai dengan ketentuan berlaku (legal). Sementara sebelum di serahkan secara resmi kepada Pemkot Bima, lahan seluas 54 are di blok 70 di kawasan Amahami itu adalah hasil tukar guling antara Pemkab Bima dengan Maman Anwar (ahli waris dari Hj. Maemunah). Lebih jalasnya, tanah di Amahami itu ditukar guling dengan tanah milik Pemkab Bima di So Wila Kecamatan Monta.

Sementara dokumen legal mulai dari tukar guling, penyerahan asset tersebut hingga tanah itu telah tercatat sebagai asset daerah (Pemkot Bima) hingga kini ada di tangan Pemkot Bima pula. Dalam dokumen tukar guling, yang tertera adalah nama Maman Anwar yang merupakan ahli waris dari Hj. Maemunah. Dokumen-dokumen lain terkait tersebut, juga tercantum nama Maman Anwar.

“Tanah di So Wila Kecamatan Monta  hasil tukar guling dengan Pemkab Bima, juga tertera nama Maman Anwar. Setelah tukar guling dimaksud dilaksanakan, tanah di Amahami itu adalah aset milik Pemkab. Setelah tanah tersebut diserahkan oleh Pemkab Bima, maka tanah tersebut tercatat secara legal sebagai asset milik Pemkot Bima. Singkatnya, mulai dari riwayat hingga ke asset tersebut diserahkan ke Pemkot Bima sama sekali tidak tercantum nama Akhyar Anwar,” tegas Lutfi-Feri.

Walikota-Wakil Walikota Bima, sontak saja kaget muncul nama Akhyar Anwar dalam SPPT terkait tanah itu. Dalam catatan Pemkot Bima, SPPT atas nama Akhyar Anwar terkait nama itu berlangsung selama dua tahun. Padahal, sebelumnya SPPT terkait tanah seluas 54 are di blok 70 di kawasan Amahami itu tercantum nama Pemkot Bima.

“Proses perubahan nama dalam SPPT dari Pemkot Bima ke Akhyar Anwar selama dua tahun itu, diduga keras telah terjadi permainan oknum dalam dunia Pemerintahan dengan Akhyar Anwar. Mutasi nama dalam SPPT dimaksud, tentu saja erat kaitannya dengan peristiwa pidana. Untuk itu, kami sedang melakukan penelusuran secara mendalam. Dan setelah melewati proses, tahapan dan mekanisme yang legal-kini nama yang tertera dalam SPPT terkait tanah itu adalah Pemkot Bima,” terang Walikota-Wakil Walikota Bima.

Sikap tegas Walikota-Wakil Walikota Bima Bima terkait pengembalian nama SPPT tersebut dari Akhyar Anwar ke Pemkot Bima, praktis saja mengundang reaksi. Bentuknya, secara resmi Akhyar melaporkan Pemkot Bima ke Sat Reskimk Polres Bima dengan delig aduan pemalsuan dokumen. Upaya hukum yang ditempuh oleh Akhyar ini, menurut informasi yang dihimpun oleh Visioner menyebutkan karena secara tiba-tiba nama Akhyar yang tertera dalam SPPT tersebut pada tahun 2011 dampai dengan 2013 dihilangkan dan kemudian tahun 2018-2019 berubah menjadi nama Pemkot Bima.

Penanganan terkait laporan Akhyar ini, masih masih berstatus penyelidikan. Baik Akhyar maupun saksi yang diajukannya, telah dimintai keterangannya oleh Penyidik Reskrim Polres Bima Kota. Dan dalam kasus ini, Kabag Hukum Setda Kota Bima Abdul Wahab dan Kabid Aset Setda Kota Bima yakni Drs. Fadil juga telah memberikan keterangan awal kepada penyidik.

“Kami sudah memberikan keterangan awal, yakni menjelaskan mulai dari riwayatnya hingga tanah tersebut telah tercatat sebagai aset Pemkot Bima. Katanya, delig aduannya adalah pemalsuan dokumen oleh Pemkot Bima. Sementara bentuk pemalsuan dokumen yang mereka maksudkan, sampai sekarang belum dijelaskan. Kemungkinan besar, penjelasan soal itu akan muncul pada proses dan tahapan penanganan selanjutnya oleh Penyidik. Yang jelas, kami masih bertanya-tanya tentang seperti apa bentuk pemalsuan dokumen yang disebut-sebut oleh pihak terlapor itu,” ujar Kabag Kabag Hukum Setda Kota Bima, Abdul Wahab, SH kepada Visioner, Kamis (28/2/2019).

Sementara itu, Kabid Penagihan pada DPKAD Setda Kota Bima Muhammad Natsir M.Pd menegaskan bahwa proses mutasi nama SPPT terkait tanah tersebut dari Akhyar Anwar dan kemudian kembali ke nama Pemkot Bima pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan administrasi.

“Ada fakta-fakta hukum yang membuktikan bahwa sesungguhnya aset itu adalah milik Pemkot Bima. Proses itu diawali sejak permohonan mutasi dari Kelurahan dan kemudian ada fakta-fakta yang memang mendukung bahwa aset tersebut adalah milik Pemkot. Oleh sebab itu, sesungguhnya bukan masalah jika mutasi nama SPPT tersebut ke Pemkot Bima. Dan mutasi SPPT tersebut ke Pemkot Bima berlangsung sejak 2018-2019,” tegasnya, Kamis (28/2/2019).

Natsir kemudian menjelaskan, sebelum asset tersebut diserahkan ke Pemkot Bima pernah diproses dari nama Maman Anwar dan kemudian beralih menjadi Pemkot Bima. Kemudian ada dinamika pada saat itu di Kantor Pajak Pratama Cabang Bima, Akhyar Anwar memproses disertai dengan data-datanya dia sendiri dan akhirnya terbitlah SPPT atas nama Akhyar Anwar. “Namun setelah ditelusuri secara mendalam, terbitnya SPPT atas nama Akhyar Anwar tersebut adalah cacat hukum, dan itu menurut versinya teman-teman di Pemkot Bima,” ungkap Natsir.

Natsir kemudian menjelaskan tentang runutan nama-nama yang tertera dalam SPPT atas tanah di Amahami itu. Yakni sebelum beralih ke Pemkot Bima, SPPT tersebut masih atas nama Maman Anwar. Selanjutnya beralih ke nama Pemkot Bima, setelah itu ada proses di Pajak Ptratama dan terbitlah SPPT atas nama Akhyar Anwar. “Namun pada tahun 2018-2019, SPPT atas nama Akhyar Anwar terkait tanah itu beralih ke Pemkot Bima. Yang jelas, data-data soal itu ada di Kantor Kami dan rekan-rekan wartawan dipersilahkan untuk melihatnya secara seksama di sana,” ucap Natsir.

Nasir kembali memperjelas, sebelum SPPT atas nama Akhyar diterbitkan oleh pihak Pajak Pratama tentu saja SPPT atas tanah itu masih tertera secara jelas nama Pemkot Bima. Peralihan nama SPPT dari Pemkot Bima ke Akhyar Anwar itu, maka proses, tahapan dan mekanismenya praktis saja menuai pertanyaan besar. Maka langkah yang dilakukan oleh Pemkot Bima adalah melakukan penelusuran, dan kemudian muncul versi bahwa terbitnya SPPT atas nama Akhyar Anwar itu adalah cacat hukum,” terangnya.

Setelah mengetahui bahwa SPPT atas nama Pemkot Bima terkait tanah tersebut beralih ke nama Akhyar Anwar, akhir Pemerintah melakukan evaluasi secara faktual maka tanah seluas 54 are di blok 70 di kawasan Amahami tersebut terbukti secara sah adalah milik Pemkot Bima. “Sementara masalah peralihan nama dalam SPPT tersebut dari Akhyar ke Pemkot Bima, semuanya sudah clear. Sebab, proses, tahapan dan mekanisme peralihan nama dama SPPT tersebut tentu saja bersifat prosedural,” pungkas Natsir.

Upaya hukum yang ditempuh oleh Akhyar tersebut, justeru disambut dengan sangat santai dan bahkan tersenyum lepas oleh Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH. Dengan tidak bermaksud maupun berniat untuk menghalangi hak hukum bagi setiap warga negara, Lulusan Fakultas Hukum pada Universitas Mataram (Unram) NTB, Ketua DPD 2 PAN Kota Bima yang juga mantan Ketua DPRD Kota Bima, Ketua KONI dan Ketua Pordasi setempat ini mempertanyakan seperti apa bentuk pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Pemkot Bima sebagaimana laporan Akhyar Anwar ke Mapolres Bima Kota itu.

“Bisa dijelaskan secara actual, profesional, bertanggungjawab dan terukur tentang pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Pemkot Bima terkait peralihan nama SPPT tersebut dari Akhyar ke Pemkot Bima,” tanya Politisi handal lebih dari satu periode berada di kursi Legislatif ini.

Proses hukum yang tengah ditangani oleh pihak Polres Bima dalam kaiitan itu, tentu saja wajib diikuti oleh setiap warga negara, tak terkecuali Pemkot Bima sebagai pihak terlapor. “Melalui jalur hukum ini pula, tentu saja kita akan tahu tentang siapa sesungguhnya yang salah maupun sebaliknya. Apakah Pemkot Bima yang mereka sebutkan telah melakukan pemalsuan dokumen atau sebaliknya, nanti akan terlihat secara jelas dalam penanganan hukum oleh aparat penegak hukum. Namun yang jelas, seluruh rangkaian administrasi dan dokumen terkait tanah seluas 54 are di blok 70 di kawasan Amahami itu telah dilewati secara prosedural. Pun, demikian halnya dengan peralihan nama SPPT dari Akhyar Anwar ke Pemkot Bima,” terangnya.

Politisi yang dikenal tegas, cerdas, pintar, ramah, berani, komunikatif, santun dan dekat dengan semua elemen termasuk awak media ini justeru mepertanyakan tentang proses, tahapan dan mekanisme tentang peralihan nama dalam SPPT dari Pemkot Bima ke Akhyar Anwar terkait tanah seluas 54 are di blok 70 di kawasan Amahami itu.

“Jika peralihan nama dalam SPPT tersebut tidak prosedural, tentu saja merupakan pristiwa pidana yang harus ditindaklanjuti secara hukum pula. Jika dicermati dan dievaluasi secara seksama, malah kami bertanya bukankankah sesungguhnya “mereka” yang memalsukan SPPT itu?. Tapi, tentu saja nanti akan kita lihat secara detail pada proses penanganan hukum oleh Lembaga hukum pula. Sekali lagi, melalui jalur hukum maka semuanya akan menjadi terang-benerang,” pungkas Tokoh Politik yang dikenal berpenampilan menarik dan akrab disapa Bang Feri ini. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.