Penahanan HS Ditangguhkan Oleh Polres Bima Kota-Dijebloskan Dalam Sel Tahanan Polres Dompu

HS Bersama Penyidik Reskrim Polres Dompu di Depan Sel Tahanan
Visioner Berita Dompu-Peristiwa pidana yang melilit mantan pegawai BKPSDM Kota Bima berinisial HS yang telah dimutasi ke  Kelurahan Rite Kecamatan Rasanae Timur karena bermasalah, hingga kini tak kunjung usai. HS berdomisili di Perumahan Santi, Kelurahan Santi Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

HS sosok perempuan cantik berstatus sebagai single parent, beranak satu dan tinggal di sebuah rumah yang dinilai tergolong mewah. Dugaan penipuan yang dilaporkan oleh korban bernama Niniek, praktis saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima dibawah kendali Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza, S.IK.

Ia ditetapkan sebagai tersangka, yakni setelah Polisi memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana “penipuan” yang dilakukannya terhadap Niniek dengan nilai lebih dari seratus juta rupiah. Dalam kasus ini pula, sekitar tiga bulan silam HS dikerangkeng secara resmi oleh Penyidik setempat dengan menggunakan kaos tahanan warna biru bernomor punggung 5.

Sayangnya, sehari kemudian ia ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik atas dasar adanya surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Penasehat Hukumnya (PH)-sebut saja Arifin Tumpa, SH. Kendati HS telah mengembalikan uang korban senilai seratus juta lebih itu, namun Niniek enggan mencabut laporannya dan menolak menandatangani surat perdamaian.

Pasalnya, Niniek mengaku masih ada sisa uang senilai puluhan juita rupiah yang belum dituntaskan oleh HS. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berlanjut. Sebab, Surat Pemberitahuan Daftar Perkara (SPDP) sudah dikirim secara resmi oleh Penyidik kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima.

Dan, dalam waktu dekat pihak Kejaksaan akan menagih kasus tersebut kepada pihak Polres Bima Kota. Pasalnya, sudah lebih dari 30 hari SPDP kasus tersebut diterima oleh pihak Kejaksaan. Singkatnya, dalam kasus ini HS masih menyandang status sebagai tersangka.

Selain laporan Niniek, nampaknya HS harus berhadapa dengan laporan korban lainnya yakni Yom Abidin kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota dengan total kerugian sebesar Rp100 juta. Dalam kasus ini, baik Yom maupun sejumlah saksi yang diajukannya telah di BAP oleh Penyidik. Sementara Barang Bukti (BB) berupa kwitansi dan dokumentasi transaksinya dengan HS dalam bentuk video, telah diserahkan secara resmi oleh Yom kepada Penyidik.

Masih soal laporan Yom, konon hingga saat ini HS belum diperiksa oleh Penyidik. Menurut informasi yang dihimpun oleh Visioner mengungkap, Penyidik telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada HS selama dua kali namun diduga tidak diindahkannya. Kendati demikian, Polisi belum melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap HS.

Tetapi, Polisi mengaku akan segera melakukan gelar perkara, dan saat itu pula HS kembali dipanggil secara resmi serta diperiksa. Sementara itu, Yom mendesak Polisi agar segera menetapkan HS sebagai tersangka dan dikerangkeng kedalam jeruji besi.

“Dalam kasus ini, saya minta kepada Polisi agar secepatnya menetapkan HS sebagai tersangka dan selanjutnya dimasuk kedalam sel tahanan. Pasalnya, menurut saya bahwa dugaan penipuan yang dilakukannya itu sudah terpenuhi dan bahkan meyakinkan. Sebab, BB dalam kasus ini sangat kuat,” tegas Yom.

HS Resmi Dijebloskan Dalam Sel Tahanan Polres Dompu

Kasubag Humas Polres Dompu, Iptu Sabri, SH
Kamis sore (7/2/2019) tepatnya sebelum Maghrib, terungkap sebuah peristiwa heboh tentang HS. Yakni, ia diinapkan (ditahan) secara resmi di dalam sel tahanan wanita di Polsek Kota-Polres Dompu oleh Penyidik Sat Reskrim setempat atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Dian Novitasari.

Penyidik menahannya secara resmi, yakni setelah dilakukan gelar perkara hingga HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berupa uang dengan nilai yang tidak sedikit atas laporan korban bernama Dian Novitasari, tepatnya sekitar tiga bulan silam. “Ya, dia telah dikerangkeng secara oleh Penyidik ke dalam ruang tahanan wanita di Polsek Kota-Polres Dompu setempat pada Kamis sore pada Kamis sore-tepatnya sebelum Maghrib,” ungkap Dian Novitasari.

Dalam kasus ini,  sosok wanita cantik, komunikatif, supel, humoris dan berkulit sawo matang yang akrab disapa Nita ini telah dimintai keterangannya oleh Penyidik setempat, dan sudah menyerahkan BB kepada Polisi. Keterangan sejumlah saksi yang diajukannya dalam kasus ini, pun diakuinya telah di BAP oleh Penyidik.

“Pada pemeriksaan awal oleh Penyidik, dia tidak mengakui perbuatannya. Karena, katanya sudah mengembalikan semua uang saya. Namun, ketika Penyidik meminta bukti-bukti riel terkait pengembalian dimaksud justeru tak mampu ia tunjukan,” papar Nita.

Nita menegaskan, dalam kasus ini dirinya enggan menyikapi beragam asumsi dan bahkan tudingan yang diarahkan oleh HS melalui ayah kandungnya pada Media Online Visioner sekitar dua bulan silam.

“Saya tidak ingin berbalas pantun di Media Massa, kecuali lebih memilih tetap fokus untuk mendorong kasus ini kepada penegakan hukum. Saya cenderung diam dan enggan menjelaskan tentang proses perkembangan kasus ini oleh Penyidik kepada Media Massa, itu sengaja dilakukan karena janji ingin membuat sebuah kejutan. HS telah dikerangkeng ke dalam jeruji oleh Penyidik setempat, itulah kejutan yang saya maksudkan,” sebutnya.  

Nita kemudian menyatakan aspressiasi, bangga dan berterimakasih kepada Kapolres Dompu dan jajarannya, khususnya kepada Kasat Resrim beserta Penyidiknya karena telah berjuang keras sekaligus mampu membuktikan kinerja terbaiknya selama menangani kasus ini hingga HS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan “diinapkan” dibalik jeruji besi.

“Awalnya dia tidak mengakui perbuatannya kepada Penyidik. Namun dalam proses penanganan selanjutnya, ia mengakui perbuatannya. Pengakuan HS tersebut yang kemudian diperkuat oleh BB dan fakta lainnya, tentu saja menjadi dasar bagi Penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka hingga ditahan secara resmi.” terang sosok wanita yang juga paham soal hukum ini.

Lagi-lagi Nita menegaskan, HS ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi oleh Penyidik Reskrim Polres Dompu-tentu saja memiliki dasar-pertimbangan actual-akurat sebagaimana kententuan yang tertuang pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terkait menangani kasus ini, saya tegaskan bahwa Polisi telah bekerja secara profesional dan prosedural sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terimakasih kepada pihak Polres Dompu, selanjutnya kita berharap agar secepatnya kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan-Pengadilan,” harapnya.

Masih dalam kasus ini, sampai sekarang Nita menyatakan belum memiliki niat untuk mencabut laporannya kepada Sat Reskrim Polres Dompu. Namun, Nita mengaku akan mentolerirnya ketika uangnya dikembalikan semua oleh HS dalam waktu segera.

“Kata boleh damai dan perkara ini akan dicabut setelah dia mengembalikan semua uang saya sebesar Rp190.500.000. Jika tidak, maka fight hingga ke meja Pengadilan adalah pilihan yang bersifat mutlak,” imbuhnya. “Sementara uang-uang yang dia kembalikan kepada saya sebagaimana pengakuannya di Media Massa, itu terkait dengan utang-utangnya yang dulu alias tidak ada kaitannya dengan yang Rp190.500.00 itu,” beber Nita.

Kendati sedang menyandang sebagai tahanan Polres Dompu, Namun, sampai sekarang HS belum memiliki niat baik untuk menuntaskan tanggungjawabnya kepada Nita. “Hingga detik ini ia belum memiliki niat baik untuk mengembalikan uang saya itu. Dan dalam kasus ini, saya meminta kepada pihak Kepolisian untuk tidak menangguhkan penahanan HS. Semoga Polisi mengamini permintaan ini, dan sebelumnya saya ucapkan terimakasih. Yang jelas, HS sedang berhadapan dengan laporan dari tiga orang korannya. Yakni laporan saya, masih menjadi tersangka atas laporan Niniek, dan laporan Yom yang sedang ditangani oleh pihak Polres Bima Kota,” tandas Nita.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Visioner mengungkap, HS bersama orang tua dan keluarganya tiba di ruang Sat Reskrim Polres Dompu pada Kamis pagi.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Daniel Partogi Simangungsong, S.IK yang dimintai penjelasannya terkait kasus ini menegaskan agar Visioner mengkonfirmasi Kasubag Humas setempat. Sebab informasi terkait penanganan kasus dan yang berkaitan langsung dengan Media Massa, Polres Dompu telah memberlakukan pola satu pintu.

“Sekali lagi, dipersilahkan kepada rekan-rekan Wartawan untuk mengkonfirmasi Kasubag Humas Polres Dompu guna mendapatkan penjelasan terkait penanganan kasus dimaksud. Dan mohon maaf sebelumnya, kami tidak bisa memberikan keterangan kepada Media Massa karena di sini sudah memberlakukan pola satu pintu,” sahutntnya, Jum’at (8/2/2019).

Kasubag Humas Polres Dompu Iptu Sabri, SH yang dimintai komentarnya menyatakan, pihaknya akan menanyakan terlebih dahulu kepada Kapolsek Kota guna memastikan apakah benar HS ditahan secara resmi di sana. “Oleh karena itu, berikan waktu kepada kami untuk mendapatkan kepastian soal itu. Dan selanjutnya, kami akan kembali menjelaskan kepada Visioner,” sahutnya, Jum’at (8/2/2019).

Karena kepastian informasi tentang penahanan HS belum diperoleh, Sabri hanya menjelaskan tentang sanksi sebagaimana tertuang dalam KUHP yang lazim diterapkan kepada setiap terduga pelaku penipuan. “Dalam kasus dugaan penipuan, terduga pelakunya diancam dengan hukuman sekitar 4 tahun penjara sebagaimana ketentuan pasal 378 dalam KHUP,” jelasnya.

Ditanya soal adakah ruang bagi HS untuk ditangguhkan penahanannya, Sabri mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan soal itu. Sebab, masalah penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku merupakan kewenangan Pak Kapolres Dompu. “Soal ditangguhkan atau sebaliknya, itu adalah ranahnya Pak Kapolres Dompu,” terangnya.

Secara terpisah, Arifin Tumpa SH yang disebut-sebut sebagai Phnya HS justeru mengaku tidak tahu soal informasi tentang penahanan yang bersangkutan di Polsek Kota-Polres Dompu atas laporan Dian Novitasari. “Maaf, saya tidak tahu soal itu. Karena, saya tidak ditunjuk sebagai Kuasa Hukumnya HS dalam kasus yang dilaporkan oleh Dian Novitasari di Polres Dompu,” sahutnya, Jum’at (8/2/2019).

Dalam kasus itu pula, Arifin mengaku tidak tahu siapa Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh HS untuk mendampinginya. “Untuk diketahui, saya hanya dintunjuk secara resmi oleh HS dalam kasus yang dilaporkan oleh Niniek di Polres Bima Kota. Sekali lagi, saya tegaskan tidak punya kewenangan untuk menjelaskan tentang kasus yang dihadapi oleh HS di Mapolres Dompu itu,” ulasnya.  

Informasi terkini yang dihimpun Visioner melaporkan, hingga saat ini HS masih ditahan di sel tahanan Polsek Kota-Polres Dompu. Konon informasinya, sejak berada di Dompu hingga saat ini HS didampingi oleh orang tua dan keluarganya. Masih soal HS, masalah yang belum tuntas bukan saja pada Niniek dan Nita.

Tetapi, juga diduga masih punya beban yang belum dintaskan kepada sahabat akrabnya-sebut saja Insnar (senilai nilai puluhan juta rupiah). Yuniar Airi (sebesar puluhan juta rupiah), dan Ce Anif dengan nilai yang lumayan banyak. Pertanyaan sampai kapan HS yang disebut-sebut sebagai anak orang kaya ini akan menyelesaikan beban dimaksud, hingga kini belum terjawab. Kecuali, sejumlah korban mengaku bahwa HS hanya bisa bisa memberi janji walau seringkali ditagih.

Yang tak kalah menariknya, di Media Sosial (Medsos) terlihat ada beberapa orang yang sangat keberatan atas kasus HS ini dipublikasi oleh Media Massa. Dalihnya, mereka menganggap bahwa kasus ini sangat tidak berkualitas untuk diberitakan. Anehnya, orang-orang tersebut menuding bahwa Visioner memberitakan peristiwa karena dibayar dengan sesuap nasi oleh korban maupun pelapornya.

Tak pelak, celoteh beberapa orang tersebut praktis saja memicu kemarahan sejumlah korbannya. Cuitan beberapa orang dimaksud, berhasil discreenshoot dan kemudian dipoting di Medsos pula. Selanjutnya, beragam hujatan kembali ditujukan oleh para korban kepada orang-orang itu. Sayangnya, mereka tidak berani menunjukan batang hidungnya kendati dibully oleh para korban di Medsos. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.