Setelah Diduga Menganiaya Dua Bocah SD Umur 7 Tahun, FTR Ditengarai Mengancam Para Guru

ILUSTRASI, DOC.FOTO:GOOGLE

Visioner Berita Kabupaten Bima-Naas nasib yang menimpa dua orang bocah Kelas 1 pada SDN Impres 2 Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, yakni AF (7) dan MS (7). Sabtu (23/2/2019), keduanya disinyalir dipukul di dalam sekolah tersebut oleh seorang wali murid berinisial FTR (37) asal Desa Maria Kecamatan setempat. Kedua bocah ini, diduga dipukul pada bagian muka, kepala dan telinganya oleh FTR hingga terlentang pada ayunan.

Atas peristiwa yang terjadi sekitar pukul 9.15 Wita itu, keluarga korban melaporkan terduga pelaku secara resmi ke Mapolsek Wawo. Informasi yang diterima Visioner menyebutkan, kedua korban ini telah dilakukan visum. Namun, hasil visumnya dikabarkan masih ditangan Polsek Wawo. Konon, pada bagian muka kedua korban mengalami luka memar dan juga disinyalir mengalami gangguan pada bagian telinganya. Akibat lainnya, kedua korban juga mengalami rasa sakit pada bagian kepalanya.

Adapun kronologis kejadian yang diterima Visioner menyebutkan, pada saat kedua korban sedang makan di halaman sekolah itu tiba-tiba FTR datang dan diduga kuat langsung memukul kedua korban dengan tangan kosong pada bagian muka dan kepala serta telinganya. Setelah diduga menganiaya kedua bocah dibawah umur itu, FTR kemudian disinyalir mengancam guru-guru. Dan selanjutnya, dia langsung meninggalkan halaman sekolah setempat.

Pihak sekolah setempat, pun sangat keberatan terhadap dugaan penganiayaan yang menimpa kedua bocah dibaweah umur tersebut. Kasek setempat, Hj. Nimran S.Pd misalnya, mendesak Polisi agar sehera memproses FTR sesuai hukum yang berlaku. Dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh FTR, juga dinilai mengganggu proses belajar mengajar pada dunia pendidikan tersebut.

Lutfin selaku orang tua AF yang melaporkan secara resmi kejadian itu kepada pihak Polsek Wawo menegaskan, pihaknya sangat keberatan atas tindakan pelaku terhadap anak kandungnya. Keberatan yang sama, juga tindakan terduga pelaku kepada salah seorang korban lainnya.

“Tanpa ada dasar yang jelas, kok anak kami diperlaku seperti ini. Kedua korban ini adalah anak-anak kecil yang tidak sepantasnya diperlakukan seperti ini. Akibatnya, kedua korban masih mengalami rasa sakit sampai sekarang. Oleh karena itu, kami tegaskan agar masalah ini harus dituntaskan hingga mendapat kepastian hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” tegas Lutfin.

Selain itu, Lutfin juga mendesak pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) agar segera menyikapi kasus ini sekaligus mendampingi proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus ini. “Kepada pihak LPA, kami mohon agar segera menindaklanjuti kasus ini. Dan, kami berharap agar pihak Polsek Wawo segera melimpahkan penanganan kasus ini kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Selain itu, kami tegaskan agar terduga pelakunya segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Pengurus LPA Kabupaten Bima yakni Safrin mengaku, pihaknya baru mendengar persoalan ini kepada Visioner. Untuk itu, pihaknya akan segera bersikap, namun terlebih dahulu perlu dilakukan koordinasi dengan Polsek Wawo. “Ya, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Polsek Wawo. Kasus ini akan tetap kami dampingi, karena bagaimanapun juga tindakan tersebut masuk dalam kategori kepada kejahatan terhadap anak,” tegas Safrin.

Hingga berita ini ditulis, Kapolsek Wawo Ipda Joefrin belum berhasil dikonfirmasi. Sabtu malam (23/2/2019) Visioner mencoba mengkonfirmasi Joefrin melalui saluran Wanya, namun sampai saat ini belum mendapatkan jawabannya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.