Soal Tanah di Amahami, Walikota Bima Nyatakan Ingin Menegakan Aturan Tanpa Kompromi

Kajari Bima: Tanah di Blok 70 Seluas 54 Are itu Milik Pemkot Bima
Dari moment rapat penting FKPD menyikapi tanah di Amahami (12/2/2019)
Visioner Berita Kota Bima-Janji Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi) untuk untuk menggelar rapat khusus dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) guna menyikapi masalah tanah seluas 54 are di blok 70 di kawasan Amahami yang ditimbun oleh Akhyar tampaknya bukan sekedar wacana.

Selasa (12/2/2019), rapat penting yang berlangsung di Markas Komando Distrik Militer (Makodim) dan dipimpin langsung oleh Walikota Bima itu juga dihadiri oleh Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan SH, Sekda Kota Bima Drs. H. Muhtar Landa MH, Ketua DPRD Kota Bima, Smasurih SH, Walikota Ketua Dewan setempat Sudirman DJ SH, Dandim 1608 Bima Letkol Inf Bambang Kurnia Eka Putra, Kapolres Bima Kota yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza, SIK, Kasat Intelkam Polres Bima Kota, Kajari Bima Widagdo MP SH, Komandan Kompi (Danki) 742 Bima, Kaden Brimop Pelopor Den A Bima, delegasi dari Pengadilan Negeri Raba-Bima, Kepala Kesbangpol Kota Bima H. Fathoni SH, Kabag Hukum Setda Kota Bima, Kabag Tatapem Setda Kota Bima, Bagian Aset Setda Kota Bima, Plt Kabag Humas Setda Kota Bima H.A.Malik SP, M.AP, dan lainnya.

Rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita itu, berlangsung terttutup dan berakhir sekitar pukul 12.00 Wita. Pada moment tersebut, Wartawan tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang rapat. Alasannya, rapat tersebut bersifat khusus dan tertutup. Sementara bocoran yang diperoleh Viosioner mengungkap, rapat penting tersebut melahirkan enam point kesepatan.

Walikota Bima, H. Muahammad Lutfi, SE
Antara lain akan dilakukan pembentukan panitia penelusuran dan penertiban aset daerah Kota Bima yang melibatkan lintas sektoral. “Rapat tersebut menghasilan 6 point penting. Selain itu, juga melakukan revisi Perda sesuai kondisi dan kebutuhan aktual. Penegakan Perda harus dilaksanakan dengan tegas, dimulai oleh Pemerintah Daerah sendiri. Meninjau kembali terbitnya sertifikat lahan di So Amahami, Tugu Pancasila dan sekitarnya dan di sebelah barat Pasar Amahami. Penegakan Perda RTRW Kota Bima harus segera dilaksanakan dengan dukungan unsur FKPD. Dan keenam, segera melakukan penertiban dan pengamanan aset Pemkot Bima di So Amahami, Tugu Pancasila dan sekitarnya dan di sebelah barat Pasar Amahami,” ungkap Ketua DPRD Kota Bima, Samsurih SH.

Secara terpisah, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE menegaskan bahwa penegakan aturan terkait persoalan yang sedang dihadapi tetapi bersifat mutlak. “Kita ingin menegakan aturan dengan setegas-tegasnya. Ada dua hal yang dibahas pada rapat penting tersebut, yakni pengamanan taman Amahami dan penerbitan SPPT dan sertifikat secara sporadik yang ada di So Amahami. Dalam kaitan ini, Pemerintah tampil dengan tujuan utama yakni menjernihkan persoalan yang ada,” terangnya.

Sebab, selama ini menurut Perda yang diterbitkan tahun 2016 dengan tegas menyatakan bahwa di wilayah itu merupakan ruang terbukan hijau (RTH). Oleh karenanya, di wilayah itu bukan ruang terbangun. Namun faktanya, di sana justeru dijadikan ruang terbangun. “Nah, itu akan ditertibkan oleh Pemerintah berdasarkan Perda yang kita buat. Sementara upaya penertiban terhadap lahan milik Pemerintah di blok 70 seluas 54 are di Amahami itu juga pasti akan dilakukan. Kapan waktunya, ya tunggu saja real actionnya,” tegas Lutfi.

Sementara itu, Kajari Bima Widagdo MP, SH yang dimintai tanggapannya menyatakan agar Pemkot Bima sesegera mungkin melakukan penataan aset dengan melibatkan instrumen perdadata dan tata usaha negara guna mengantisipasi adanya gugatan-gugatan ke Pengadilan atau mengenai perkara Perdana. “Yang jelas, kita sudah sangat siapmelakukan hal-hal penting yang akan dilakukan dan juga siap menghadapi gugatan-gugatan,” tegasnya.

Kajari Bima, Widagdo MP, SH
Ditanya soal Legal Standing yang dikantongi oleh Pemkot Bima terkait tanah di blok 70 seluas 54 are di kawasan Amahami tersebut, Kajadi menjelaskan tinggal satu yang belum. “Jika belum ada gugatan, maka kita akan mengajukan persen gugatan terlebih dahulu agar supaya alas hak Pemerintah menjadi lebih jelas, lebih tegas untuk aset Pemerintah Daerah. Langkah selanjutnya, kita mengantisipasi adanya gugatan-gugatan dari pihak ketiga,” paparnya.

Kajaii Bima kemudian menjelaksan, tentang Legal Standing penyerahan asset dimaksud oleh Pemkab Bima ke Pemkot Bima baru bersifat saparuh jalan. “Yang sudah fix adalah penyerahakn kemepemilikan dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima. Namun alas haknya belum jelas, itu dikarenakan belim ditindaklanjuti dengan pendaftaran Akta hak seperti sertifikat tanah atas tanah sebagai aset milik Pemerintah. Oleh karenanya, hal tersebut disarankan agar segera dilaksanakan,” imbuhnya.

Lagi-lagi, Kajari Bima menegaskan bahwa tanah seluas 54 are di blok 70 di kawasan Amahami merupakan milik Pemerintah Kota Bima yang diserahkan secara resmi oleh pihak Pemkab Bima saat itu (tahun 1999). “Lahan tersebut merupakan milik Pemkot Bima adalah sangat jelas. Hanya saja, alas haknya yang belum jelas. Nah, ini yang akan diperjuangkan secara segera oleh Pemkot Bima yang di dalamnya juga melibatkan pihak Kejaksaan,” tuturnya.

Untuk mempercepat terbutnya alas hak bagi Pemerintah terkait tanah tersebut, Kajari Bima menjeskan harus segera diajukan dan dimajukan segera ke pendaftaran tanah. “Sekali lagi, lahan tersebut adalah milik Pemkot Bima. Karena belum memiliki alas hak atas tanah itu, untuk sementara bisa digunakan untuk pendakwaan,” pungkas Kajari Bima. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.