Tanah di Blok 70, Surat Teguran Kedua Siap Dilayangkan dan Selanjutnya Ada Sikap

Pajak Pratama Akan Diubndang Untuk Menjalaskan Peralihan Nama SPPT 
Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE
Visioner Berita Kota Bima-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akan segera melayangkan surat teguran kedua kepada Akhyar Anwar. Surat teguran kedua yang akan dilayangkan itu, bertujuan mendesak Akhyar agar segera mencabut papan nama yang ditancapnya disana serta secepatnya mengosongkan lahan seluas 54 are di blok 70 yang sudah tercatat sebagai aset Pemkot Bima.

Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa menegaskan bahwa surat teguran kedua tersebut akan dilayangkan kepada Akhyar paling cepat besok (4/3/2019). “Suratnya sedang dibuat dan paling cepat akan dilayangkan kepada Akhyar pada hari Senin (4/3/2019). Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat teguran pertama kepada yang bersangkutan agar segera mencabut papan nama dan mengosongkan lokasi itu. Namun, itu tidak dia indahkan kecuali mengirim kembali surat ke Pemkot Bima tanda dibubuhi tandatangan oleh Pengacaranya,” tandas Sekda kepada Visioner.

Sekda menyatakan, soal tanah itu pihaknya telah menggelar rapat secara resmi dengan FKPD yang di dalamnya ada pihak Kejaksaan, Pengadilan, Kodim 1608 Bima, Polres Bima Kota, DPRD Kota Bima, dan SKPD/OPD terkait di Kota Bima. Keputusan rapat tersebut, diakuinya melahirkan enam point kesepakatan. “Salah satunya melakukan pengamanan sekaligus penertiban terhadap aset daerah,’ tandasnya.

Sekda menambahkan, tanah seluas 54 are di blok 70 kawasan Amahami tersebut merupakana aset yang diserahkan secara resmi oleh Pemkab Bima kepada Pemkot Bima yang sama sekali tidak ada korelasinya dengan Akhyar.

“Aset yang kami terima itu adalah hasiltukar guling antara Maman Anwar dengan Pemkab Bima dengan lahan di So Wila Kecamatan Monta. Dokumen tukar guling aset tersebut adalah antara Maman Anwar dengan Pemkab Bima, artinya sama sekali tidak ada kaitannya dengan Akhyar Anwar. Semua dokumennya ada di tangan Pemkot Bima,” terang Muhtar Landa.

Akhyar muncul pada lokasi itu setelah sekian tahun terjadinya tukar guling antara Pemkab Bima dan Maman Anwar dan pasca aset tersebut diserahkan secara resmi kepada Pemkot Bima. “Akhyar mematok tanah tersebut setelah ditimbun oleh Pemerintah. Dan setelah itu, belum lama ini Akhyar melakukan penimbunan di atas timbunan yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah pula,” bebernya.

Akhyar seolah-olah menguasai aset Pemerintah tersebut, yakni dengan modal SPPT dan surat girik. SPPT tersebut, diduga diterbitkan secara non prosedural yang sarat dengan peristiwa pidana. Masalahnya, SPPT atas tanah tersebut masih atas nama Pemkot Bima.

“Terbitnya SPPT atas nama Akhyar tersebut, patut dipertanyakan. Data-data peralihan nama SPPT tersebut dari Pemkot ke Akhyar Anwar juga telah dipegang oleh Pemerintah. Akan ada langkah-langkah berikutnya untuk mengungkap peristiwa peralihan SPPT dimaksud. Tetapi, Alhamdulillah nama SPPT atas tanah itu sudah dikembalikan secara resmi kepada Pemkot Bima,” tegasnya.

Keterangan kesepakatan ahli waris hingga isinya menyerahkan tanah tersebut kepada kepada Akhyar, pun muncul setelah sekian tahun terjadinya tukar guling secara resmi antara Maman Anwar dengan Pemkab Bima.

“Singkatnya, tanah itu telah menjadi aset Pemkot Bima. Karenanya, tidak ada korelasinya dengan Akhyar. Dan terkait hal itu, Pemkot Bima sama sekali tidak bersengketa dengan Akhyar. Untuk itu, tak ada kewajiban bagi Pemkot Bima untuk menggugat Akhyar. Kecuali, langkah yang akan dilakukan oleh Pemkot Bima adalah melakukan pengamanan sekaligus penertiban terhadap aset Pemerintah di lokasi itu,” imbuhnya.

Secara terpisah, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE yang dimintai komentarnya juga membenarkan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat teguran kedua kepada Akhyar. “Ya, sesaat lagi surat teguran kedua akan kami layangkan secara resmi kepada Akhyar.

Tujuannya, agar yang bersangkutan sesegera mungkin mencabut papa nama yang ditancapnya di lokasi itu serta mengosongkan lahan. Jika teguran kedua masih dia abaikan, tentu saja akan ada sikap tegas dari Pemerintah. Sekali lagi, terkait tanah itu sesungguhnya tidak ada korelasinya Pemkot Bima dengan Akhyar,” tegas Walikota Bima.

Pada saatnya, seluruh milik Akyar yang berdiri di atas tanah Pemerintah tersebut akan disingkirkan. Sebab, dilakukan itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan yang orientasinya kepada kemasalahatan daerah dan masyarakat Kota Bima. “Insya Allah di lokasi itu akan kita bangun fasilitas yang mengarah kepada kemasalahatan masyarakat dan daerah. Namun sebelumnya, kita akan tertibkan dulu semuanya termasuk barang-barang milik Akhyar di sana,” ujarnya.

Lagi-Lagi. Lutfi menegaskan sekaligus mempertegas kepada publik bahwa terkait tanah itu sema sekali tida korelasinya antara Pemkot Bima dengan Akhyar. Pasalnya, pihaknya hanya menerima penyerahan aset secara resmi dari Pemkab Bima hingga kini hal itu telah tercatat dalam buku aset daerah ini pula.

“Sekali lagi, tidak ada sengketa antara Pemkot Bima dengan Akhyar atas tanah itu. Yang ada hanyalah dugaan peralihan nama SPPT dari Pemkot Bima ke Akhyar Anwar yang sarat dengan peristiwa pidana. Insya Allah, pihak Pajak Prtama Cabang Bima akan kami undang untung menjelaskan alur proses hingga diterbitkannya SPPT dimaksud,” pungkas Lutfi. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.