Tekson Akhirnya “Pindah Rumah Dari Polres Bima Kota-Kejaksaan”

Hasil Rekonstruksi “Kian Memperkuat Keterlibatannya” Dalam Kasus Pembunuhan
Moment Penyerahan Tersangka (tekson) dan Berkas Perkaranya dari Polres Bima Kota ke Pihakkejaksaan Setempat
Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa pembunuhan sadis terhadap Wawan Wawan Hermawan (21), warga asal Kelurahan kendo Kecamatan raba Kota Bima beberapa bulan silam, praktis saja menyisakan duka berkepanjangan terutama bagi keluarganya. Kala itu, Wawan dibunuh pada suatu tempat yang hingga sekarang belum diketahui dan kemudian mayatnya di buang di gunung di jalan usaha tani (perbatasan Kendo-Kabanta).

Awal terkuaknya informasi bahwa Wawan dibunuh, diperoleh melalui hasil visum luar yang dilakukan oleh pihak RSUD Bima. Selanjutnya pihak Polres Bima Kota melalui Sat Reskrim bergerak cepat hingga membekuk Takdir alias Teko alias Tekson. Sementara dugaan motiv pembunuhan terhadap korban berkorelasi dengan soal Narkoba dan sinyalemen lainnya menyebutkan karena dendam lama.

Lepas dari itu, penanganan kasus ini oleh penyidik Reskrim Polres Bima Kota tergolong lama kendati sudah lama Pula Tekson ditetapkan sebagai tersangka hingga dikerangkeng dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Gelar tersangka yang diberikan oleh Polisi kepada Tekson, yakni setelah adanya keterangan dua orang saksi kunci.

Sayangnya, sejak saat itu hingga sekarang Tekson masih mengelak dari perbuatannya. Namun bagi kapolres Bima kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK-secara tegas menyatakan bahwa pengakuan tersangka tidak biosa dijadikan landasan hukum dalam penanganan kasus pembunuhan sadis itu.

“Apapun pengakuan tersangka, tentu tidak bisa dijadikan sebagai patokan dalam penanganan kasus ini. Namun keterangan dua orang saksi kunci, justeru memperkuat keterlibatannya dalam kasus pembunuhan terhadap korban,” tegas Kasat Reskrim yang baru menjabat menggantikan posisi Iptu Akmal Novian Reza, S.IK (mantan Kasat Reskrim Polres Bima Kota).

Seiring dengan berbulan-bulannya penanganan kasus ini di tingkat Penyidik Polres Bima Kota, dorongan publik agar upaya rekonstruksi segera dilakukan pun akhirnya terjawab. Kamis (21/3/2019), pihak Polres Bima Kota yang juga melibatkan pihak Kejaksaan setempat (JPU) menggelar kegiatan rekonstruksi di belakang Rumah Susun Polres Bima Kota.

Pada moment penting yang melibatkan sejumlah saksi termasuk dua orang saksi kunci serta Pengacara Tekson yakni Jaharudin SH itu, terkuak adegan-adegan dari saksi yang diakui berhasil membuka “misteri keterlibatan” Tekson sebagai pembunuh korban menjadi “terang-benerang”. Dan adegan-adegan penting para saksi pada moment rekonstruksi, diduga berhasil memunculkan situasi yang berbeda. Yakni, disinyalir ada yang marah-marah pada moment itu.

Berdasarkan informasi penting yang dihimpun oleh Visioner, menyebutkan bahwa hasil dari rekonstruksi itu yang sukses menguak secara terang-benerang tentang keterlibatan Tekson dalam kasus pembunuhan terhadap korban. Dan atas rekonstruksi itu pula, petunjuk Jaksa pada berkas yang dikembalikan kepada Polisi berhasil dilengkap. Alhasil, berkas penangana perkara Tekson ini telah di P21 oleh Jaksa.

“Ya, berkas perkara ini telah di nyatakan P21 oleh Jaksa. Jaksa menyatakan P21 terkait kasus ini, artinya semua unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Tekson telah terpenuhi (lengkap). Perkara ini di P21 oleh pihak Kejaksaan yakni pasca kegoatan rekonstruksi dilaksanakan pada Jum’at lalu,” tegas Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, SH, MH kepada Visioner, Minggu (24/3/2019).  

Setelah berkas perkara itu, Jum’at (22/3/2019), akhirnya Tekson “berpindah rumah dari tahanan Polres Bima Kota menjadi tahanan Jaksa). “Pada hari Jum’at itu pula Tekson (tersangka) dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan, kini Tekson sudah resmi menjadi tahanan Jaksa dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Raba-Bima,” tandasnya.

Dalam kasus pembunuhan ini jelasnya, Tekson diancam hukuman penjara selama lamanya 15 tahun sesuai ketentuan KUHP pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. “Tekson adalah tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan ini,” katanya.

Sementara itu, keluarga Wawan Hermawan justeru meminta agar Tekson dipenjara seumur hidup atau hukuman mati. Pernyataan keras keluarga korban tersebut, terkuak saat menggelar aksi demosntrasi di depan Mapolres Bima Kota beberapa bulan silam. Dan pernyataan yang sama, juga dikemukakan oleh keluarga korban saat hearing dengan Komisi 1 DPRD Kota Bima dibawah kendali M. Taufik H.AK, SH usai menggelar aksi demosntrasi di depan Mapolres Bima Kota.

Pernyataan tegas juga muncul dari Kades Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, yakni Abdul Talib. Dengan tertangkapnya Tekson terkait kasus pembunuhan tersebut, Malik menyatakan rasa syukur dan berterimakasih kepada pihak Polres Bima Kota. Sebab, dugaan maraknya peredaran Narkoba jenis sabu di Karumbu disinyalir atas ulahnya Tekson pula.

“Kami bersyukur dan berterimakasih atas tertangkapnya Tekson dalam kasus pembunuhan itu. Dan atas nama Kades Karumbu, saya setuju dengan tuntutan keluarga korban bahwa Tekson harus dihukum seberat-beratnya. Selain itu, saya berharap agar intensitas peredaran Narkoba di Karumbu semakin jauh menurun setelah Tekson dibekuk dan di Penjara,” imbuh Kades yang dikenal tegas ini.

Sebelum tertangkapnya Tekson dalam kasus pembunuhan tersebut, Talib mensinyalir bahwa tingginya intensitas peredaran Narkoba jenis Sabu di Karumbu dan sekitarnya bukan sekedar wacana. “Selain menyatakan duka teramat dalam atas meninggalnya korban (Wawan Hermawan), saya atas nama Kades Karumbu sangat berharap agar Narkoba tak lagi beredar di wilayah Karumbu dan sekitarnya. Tekson adalah warga asal Dusun Rimba Desa Karumbu dan diduga sebagai pengendali peredaran Narkoba di sini,” duganya.

Secara terpisah, Kepala Rutan Raba-Bima, H. Abdul Halik S.Sos yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa Tekson sudah ada di sana dan ditempatkan di ruang Pengenalan Lingkungan (Penaling) bersama belasan anak binaan lainnya. Dan Tekson diinapkan di ruang penalin selama satu minggu. Sebab, setiap anak binaan yang baru masuk ke Rutan wajib hukumnya berda di ruang Penalin selama satu minggu.

“Tekson diserahkan ke Rutan ini oleh pihak Kejaksaan, Jum’at (23/3/2019) sekitar pukul 16.15 Wita. Di Rutan ini, dia berstatus sebagai tahanan titipan Jaksa,” ujar Kepala Rutan yang dikenal tegas dan memprioritaskan anak-anak binaan Rutan Raba-Bima harus bisa mengaji ini, Sabtu (24/3/2019). “Program Mengaji adalah perioritas utama yang wajib kami laksanakan di Rutan ini,” tambahnya.

Tokoh tegas berbadan kekar yang masih mempertahankan budaya Bima yakni pacuan kuda tradisional (hobi memelihara kuda pacuan) ini kembali menegaskan, pngawasan terhadap Tekson selama berada di Rutan Raba-Bima akan diperketat. “Setiap anak binaan yang ada di Rutan ini tidak diperkenankan untuk menggunakan Handphone (HP), hal yang sama juga akan diberlakukan kepada Tekson. Artinya, tidak ada keistimewaan yang kami letakan kepada seluruh anak binaan di sini,” terangnya.

Bagi keluarga dan kerabat Tekson ketika ingin melakukan kunjungan ke Rutan Raba-Bima ujarnya, pihaknya telah menyediakan Wartelpasus. Wartelpasus tersebut jelasnya, sudah disediakan sejak lama yang selama ini sediakan untuk pertemuan antara anak binaan dengan pihak-pihak yang mengunjunginya.

“Fungsi Rutan adalah merubah mental, perilaku dan pola pikir anak binaan dari kejahatan kriminal menjadi manusia baik-baik agar suatu saat nanti bisa diterima dengan baik oleh lingkungannya masing-masing. Alhamdulillah, tak sedikit anak binaan yang sadar setelah keluar dari Rutan ini. Karena selama berada di Rutan, kami menyentuhnya dengan nilai-nilai Agama,” pungkasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.