Tersangka Mensetubuhi Siswi SMP Kelas III itu Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Peristiwa Video Ebasari eee Masih Dalam Pemberkasan
Moment Penyerahan YSF dan Berkas Perkaranya dari Polres Bima Kota ke Kejaksaan Negeri Raba-Bima
Visioner Berita Kota Bima-Sekitar dua bulan silam, Kota Bima dihebohkan oleh kasus heboh. Yakni seorang siswi kelas III SMP-sebut saja Bunga (bukan nama aslinya) disetubuhi oleh suami orang berinisial YSF (warga asal lingkungan Tolotongga Kelurahan Ule Kecamatan Asakota). Gambaran umum dari rangkaian peristiwa ini mengungkap, Bunga dijemput di sekolahnya dan kemudian di bawa kemana-mana lalu diperlakukan secara tak lazim pada sebuah rumah.

Selanjutnya, korban kembali ke rumahnya dan kemudian melaporkan secara resmi kasus ini ke Unit PPA sat Reskrim Polres Bima Kota. Selang beberapa hari kemudian, Polisi menetapkan YSF sebagai DPO, namun akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Asakota dibawah kendali Kapolsek setempat Iptu Masdidin SH.

Singkatnya, YSF mengakui perbuatannya. Alhasil, dia ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota. Sementara pertanyaan publik tentang sejauhmana penanganan kasus ini akhirnya kini terjawab. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga S.IK yang dimintai komentarnya menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sudah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima.

Penyerahan berkas perkara berikut tersangka dalam kasus ini, diakuinya beberapa waktu lalu. “Kami melimpahkan berkas perkara berikut tersangkanya setelah pihak Kejaksaan menyatakan P21 alias unsur tindak pidana yang dilakukannya sudah terpenuhi. Dalam kasus ini, hanya YSF sebagai tersangkanya (tersangka tunggal),” tegas Himli kepada Visioner, Sabtu (30/3/2019).

Dalam kasus ini terang Hilmi, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan paling sedikit 5 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku pada UU tentang perlindungan anak. “Tak ada hambatan dan tantangan yang berarti selama kasus ini ditangani oleh Polres Bima Kota. Kini penanganan kasusnya sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan,” tandas Hilmi.

Catatan Visioner menjelaskan, selama penanganan kasus ini di tingkat Kepolisian, pihak LPA Kota Bima juga ikut mendampinginya. Tak hanya mendampingi, pihak LPA juga berhasil melakukan pemulihan psikis terhadap korban. Alhasil, hingga sekarang korban sudah kembali seperti biasa. Maksudnya, tak lagi trauma dan intens mengikuti kegiatan belajar di sekolahnya.  

Lepas dari penanganan kasus tersebut, Hilmi juga menjelaskan tentang penanganan kasus video heboh-sebut saja Ebasari eeee. Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan HJR sebagai tersangkanya. HJR selain ditetapkan sebagai tersangka, juga telah lama dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Bima Kota. “Penanganan kasus ini masih dalam pemberkasan. P19 sudah kita kirim ke Kejaksaan, selanjutnya kami masih menungu petunjuk-petunjuk Jaksa terkait penanganan kasus ini,” jelasnya.

Sedang BHRD yang terlibat dalam video tersebut, hingga kini masih dalam pengejaran. Sampai detik ini, yang bersangkutan belum berhasil ditangkap. Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau agar BHRD segera menyerahkan diri sebelum dinyatakan sebagai DPO. “Dia belum dinyatakan sebagai DPO, tapi masih dicari,” paparnya.

Untuk dua orang siswi pada salah satu SMA dalam Video tersebut, hingga kini diakuinya masih berstatus sebagai korban. Namun demikian, keduanya masih diberlakukan wajib lapor. Pasalnya, keduanya masih berstatus sebagai pelajar. “Keduanya masih mengikuti kegiatan belajar di sekolahnya.” Tandasnya.

Sabtu (30/3/2019), Visioner sempat berdiskusi singkat dengan seorang sisiwi dalam Video tersebut-sebut saja Mawar di ruang PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pada moment tersebut, Mawar di dampingi oleh ayah kandungnya yang berstatus sebagai petani. Dan pada kesempatan itu pula, Mawar berjanji untuk bertaubat alias tak lagi mengulangi perbuatannya.

Tak hanya itu, Mawar juga mengaku sudah tak lagi menggunakan Handphone (HP) sebagai salah satu cara untuk meninggalkan kebiasaan lama, salah satu membangun komunikasi yang dapat mengganggu aktivitasnya sebagai seorang pelajar. “Saya sudah tidak lagi menggunakan HP,” jelasnya.

Berangkat dari peristiwa yang sudah terjadi itu, Mawar berjanji akan terus melakukan kebaikan sehingga diterima oleh lingkungannya dan pihak-pihak lain terutama di sekolahnya. “Saya sudah rajin sholat dan sekarang sedang belajar mengaji. “Insya Allah saya masih kuat dan akan terus melakukan kebaikan agar bisa diterima oleh semua orang. Dan, saya berjanji tak akan pacaran lagi kecuali fokus pada belajar,” ucap Mawar.

Ternyata Mawar punya cita-cita yang dinilai luar biasa. Yakni, pada saatnya nanti dia bercita-cita ingin menjadi seorang guru. Namun sebelumnya, setelah menamatkan diri pada dunia pendidikan SMA akan melanjutkan kuliah guna mewujudkan cita-citanya menjadi seorang guru. “Cita-cita saya adalah menjadi Guru. Do’akan saja dan sampaikan permohonan maaf saya kepada publik,” pungkas Mawar. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.