Tersangka Mensetubuhi Siswi SMP Kelas III itu Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Peristiwa Video Ebasari eee Masih
Dalam Pemberkasan
Moment Penyerahan YSF dan Berkas Perkaranya dari Polres Bima Kota ke Kejaksaan Negeri Raba-Bima |
Visioner Berita
Kota Bima-Sekitar
dua bulan silam, Kota Bima dihebohkan oleh kasus heboh. Yakni seorang siswi
kelas III SMP-sebut saja Bunga (bukan nama aslinya) disetubuhi oleh suami orang
berinisial YSF (warga asal lingkungan Tolotongga Kelurahan Ule Kecamatan
Asakota). Gambaran umum dari rangkaian peristiwa ini mengungkap, Bunga dijemput
di sekolahnya dan kemudian di bawa kemana-mana lalu diperlakukan secara tak
lazim pada sebuah rumah.
Selanjutnya,
korban kembali ke rumahnya dan kemudian melaporkan secara resmi kasus ini ke
Unit PPA sat Reskrim Polres Bima Kota. Selang beberapa hari kemudian, Polisi
menetapkan YSF sebagai DPO, namun akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Asakota
dibawah kendali Kapolsek setempat Iptu Masdidin SH.
Singkatnya,
YSF mengakui perbuatannya. Alhasil, dia ditetapkan sebagai tersangka dan secara
resmi ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota. Sementara pertanyaan publik
tentang sejauhmana penanganan kasus ini akhirnya kini terjawab. Kasat Reskrim
Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga S.IK yang dimintai komentarnya
menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sudah dilimpahkan secara resmi kepada
pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima.
Penyerahan
berkas perkara berikut tersangka dalam kasus ini, diakuinya beberapa waktu
lalu. “Kami melimpahkan berkas perkara berikut tersangkanya setelah pihak
Kejaksaan menyatakan P21 alias unsur tindak pidana yang dilakukannya sudah
terpenuhi. Dalam kasus ini, hanya YSF sebagai tersangkanya (tersangka tunggal),”
tegas Himli kepada Visioner, Sabtu (30/3/2019).
Dalam
kasus ini terang Hilmi, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling
lama 15 tahun penjara dan paling sedikit 5 tahun penjara sesuai ketentuan yang
berlaku pada UU tentang perlindungan anak. “Tak ada hambatan dan tantangan yang
berarti selama kasus ini ditangani oleh Polres Bima Kota. Kini penanganan
kasusnya sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan,” tandas Hilmi.
Catatan
Visioner menjelaskan, selama penanganan kasus ini di tingkat Kepolisian, pihak
LPA Kota Bima juga ikut mendampinginya. Tak hanya mendampingi, pihak LPA juga
berhasil melakukan pemulihan psikis terhadap korban. Alhasil, hingga sekarang
korban sudah kembali seperti biasa. Maksudnya, tak lagi trauma dan intens
mengikuti kegiatan belajar di sekolahnya.
Lepas
dari penanganan kasus tersebut, Hilmi juga menjelaskan tentang penanganan kasus
video heboh-sebut saja Ebasari eeee.
Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan HJR sebagai tersangkanya. HJR selain
ditetapkan sebagai tersangka, juga telah lama dilakukan penahanan di sel
tahanan Polres Bima Kota. “Penanganan kasus ini masih dalam pemberkasan. P19 sudah
kita kirim ke Kejaksaan, selanjutnya kami masih menungu petunjuk-petunjuk Jaksa
terkait penanganan kasus ini,” jelasnya.
Sedang
BHRD yang terlibat dalam video tersebut, hingga kini masih dalam pengejaran.
Sampai detik ini, yang bersangkutan belum berhasil ditangkap. Oleh sebab itu,
pihaknya menghimbau agar BHRD segera menyerahkan diri sebelum dinyatakan
sebagai DPO. “Dia belum dinyatakan sebagai DPO, tapi masih dicari,” paparnya.
Untuk
dua orang siswi pada salah satu SMA dalam Video tersebut, hingga kini diakuinya
masih berstatus sebagai korban. Namun demikian, keduanya masih diberlakukan
wajib lapor. Pasalnya, keduanya masih berstatus sebagai pelajar. “Keduanya
masih mengikuti kegiatan belajar di sekolahnya.” Tandasnya.
Sabtu
(30/3/2019), Visioner sempat berdiskusi singkat dengan seorang sisiwi dalam
Video tersebut-sebut saja Mawar di ruang PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pada
moment tersebut, Mawar di dampingi oleh ayah kandungnya yang berstatus sebagai
petani. Dan pada kesempatan itu pula, Mawar berjanji untuk bertaubat alias tak
lagi mengulangi perbuatannya.
Tak
hanya itu, Mawar juga mengaku sudah tak lagi menggunakan Handphone (HP) sebagai
salah satu cara untuk meninggalkan kebiasaan lama, salah satu membangun
komunikasi yang dapat mengganggu aktivitasnya sebagai seorang pelajar. “Saya
sudah tidak lagi menggunakan HP,” jelasnya.
Berangkat
dari peristiwa yang sudah terjadi itu, Mawar berjanji akan terus melakukan
kebaikan sehingga diterima oleh lingkungannya dan pihak-pihak lain terutama di
sekolahnya. “Saya sudah rajin sholat dan sekarang sedang belajar mengaji. “Insya
Allah saya masih kuat dan akan terus melakukan kebaikan agar bisa diterima oleh
semua orang. Dan, saya berjanji tak akan pacaran lagi kecuali fokus pada
belajar,” ucap Mawar.
Ternyata
Mawar punya cita-cita yang dinilai luar biasa. Yakni, pada saatnya nanti dia
bercita-cita ingin menjadi seorang guru. Namun sebelumnya, setelah menamatkan
diri pada dunia pendidikan SMA akan melanjutkan kuliah guna mewujudkan
cita-citanya menjadi seorang guru. “Cita-cita saya adalah menjadi Guru. Do’akan
saja dan sampaikan permohonan maaf saya kepada publik,” pungkas Mawar. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda