Perjuangan Nita memenjarakan HS Akhir Terwujud

Kini HS Jadi Tahanan Kejari Dompu
HS
Visioner Berita Kabupaten Dompu-Nama oknum pegawai Kelurahan Rite Kecamatan raba Kota Bima-NTB yang sebelumnya bekerja sebagai PNS pada BKPSDM Kota Bima yakni HS,bukan hal baru bagi publik. Pasalnya, nama HS menjadi viral terutama di media Sosial (Medsos) yakni setelah dikerangkeng oleh pihak Polres Bima Kota dalam kasus dugaan penipuan atas laporan Niniek.

Catatan media mengungkap, hanya satu malam HS menginap di sel tahanan Polres Bima karena penanganan kasusnya ditangguhkan di zaman Kasat Reskrim setempat Iptu Akbal novian Reza, S.IK. Kendati demikian, kasus laporan Niniek ini masih terus berjalan sampai saat ini dan bahkan P19 atas kasus itu sudah masuk ke meja Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Sementara janji Jaksa untuk menagih kembali kasus tersebut ke Reskrim Polres Bima Kota, hingga detik ini tak kunjung terdengar. Masih soal HS, kasus dugaan penipuannya juga sudah resmi dilaporkan oleh Yom Abidin (korban) dengan nilai ratusan juta rupiah. Penanganan kasus atas laporan Yom ini, sampai sekarang masih dilakukan oleh Sat Reskrim setempat.

Bocoran data yang diperoleh Visioner megungkap, penanganan kasus laporan Yom ini disebut-sebut telah memenuhi unsur tindak pidana dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh HS. Hanya saja, gelar perkara terkait kasus ini sampai sekarang belum juga dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sementara itu, Yom terus mendesak penyidik agar segera menangkap sekaligus menahan HS.

Lepas dari itu, laporan dugaan penipuan oleh HS terhadap Dian Novitasari di Mapolfres Dompu pun terkuak masalah yang dinilai sangat menarik. Di Mapolres Dompu beberapa bulan silam, HS sempat dikerangkeng di Pos Polisi Kota Polres Dompu lebih dari satu hari.

Menariknya, dalam kasus ini terkuak informasi bahwa HS melakukan pra peradilan terhadap Polisi setempat. Namun pada akhirnya, informasi actual menyebutkan bahwa HS kalah dalam kasus pra peradilan ini. Kendati demikian, kerja keras polisi setempat untuk meneruskan kasus ini ke pihak Kejaksaan setempat akhirnya membuahkan hasil.

Catatannya, setelah sekitar tiga bulan perkara ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Dompu akhirnya pada Senin (13/5/2019) akhirnya HS secara resmi dikerangkeng di sel tahanan Kejaksaan setempat. HS di kerangkeng setelah dinyatakan P21 alias unsur tindak pidana dari dugaan penipuanya telah terpenuhi. Dengan demikian, niat Dian Novitasari untuk memenjarakan HS akhirnya terwujud. “Iya, kasusnya telah di P21 oleh pihak Kejaksaan Dompu. Dan hari ini juga HS secara resmi telah dikerangkeng dan berstatus sebagai tahanan Jaksa,” ungkap Nita, Senin (13/5/2019).

Uniknya, dalam kasus itu HS sempat menggugat Nita secara Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Dompu. Dan proses penanganan kasus Perdata ini disebut-sebut sampai sekarang masih berjalan di PN Dompu. Namun demikian, tidak menyurutkan langkah Nita untuk mewujudkan niatnya memenjarakan HS dalam kasus dugaan penipuan dimaksud.

Selanjutnya, Nita terus berkonsentrasi untuk memperjuangkannya laporannya di Papolres Dompu dimaksud hingga akhirnya kini HS berstatus sebagai tahanan Jaksa setempat. Nita memperkirakan bahwa HS akan lama berada dibalik jeruji besi. "Kasusnya akan terus berjalan sampai ke proses persidangan di Pengadilan. Masalahnya, informasi yang sayab terima menyebutkan bahwa tak ada lagi ruang penangguhan penahanan ketika kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan," beber Nita.


Kabar telah dikerangkengnya HS oleh pihak Kejaksaan Dompu, juga diterima oleh Visioner melalui salah seorang korban bernama Niniek. “Abang belum tahu kabar terbaru ya. Itu lho, kasus HS atas laporan si Nita sudah di P21 oleh pihak Kejaksaan Dompu. Dan hari ini juga HS telah dikerangkeng oleh pihak Kejaksaan setempat.

Masalah HS ini, juga tercatat masih ada dua korban yang diduga telah ditipunya. Yakni sahabat akrabnya bernama Isnar Winaningsing dengan total nilai puluhan juta rupiah dan C Anief sebesar jutaan rupiah. Rencananya, Isnar juga akan melaporkan secara resmi kasus itu ke Mapolres Bima Kota. Namun, Isnar tidak menyebutkan kapan kasus itu dilaporkannya ke Mapolres Bima Kota. Sementara C Anief, terkuak telah terjadi kesepakatannya dengan HS untuk membayar cicil per bulannya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.