Kisah Pekerja di Marina Mart Hotel, Ada Yang Meninggal “Tak Diketahui Disnakertrans” Hingga Mogok Kerja

Tiga Orang Pekerja di Marina Mart Hotel Memberikan Keterangan Pers (30/6/2019)
Visioner Berita Kota Bima-Pembangunan Hotel Marina Mart di kawasan pantai Amahami Kota Bima, diperkirakan bersamaan dengan pembangunan Masjid Terapung di kawasan itu pula. Dan sampai kini bangunan bertingkat tersebut masih berlangsung.

Seiring dengan pekerjaan pembangunan Hotel tersebut, diduga ada perlakuan terhadap tenaga kerja asal Jawa. Yakni, ditengarai hanya diberikan gaji bersih masing-masing Rp110 ribu (gaji harian tukang). Sementara gaji nominal gaji harian untuk masing-masing kuli, Rp100 ribu dan terkuak ada pula yang Rp90 ribu.

Gaji tukang maupun kuli tersebut, diakui oleh beberapa tukang sudah termasuk uang makan-minum perhari alias bukan gaji bersih. Nilai tersebut, dinilai tidak berbanding lurus dengan gaji tukang maupun kuli di Bima. Maksudnya, gaji tukang di Bima Rp150 ribu orang per hari-plus makan, minum, rokok dan kopi. Sementara gaji kuli per orang di Bima adalah masing-masing Rp100 ribu plus makan, minum, kopi dan rokok.

Kembali kisah pekerja di Marina Mart Hotel, setahun silam diduga keras terjadi sebuah peristiwa besar. Yakni, seorang kuli meninggal dunia tetapi ditengarai tidak pernah dilaporkan kepada Disnakertrasn Kota Bima. Usai meninggal dunia, korban tersebut langsung diangkut dengan mobil ambulance untuk dikuburkan di kampung halamannya di pulau Jawa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Visioner mengungkap, akibat dari dugaan-dugaan tersebut telah berimbaskan kepada pulang kembalinya puluhan pekerja ke kampung halamannya. Pun ditengarai sampai sekarang, mereka tak kembali lagi sebagai pekerja di Marina Mart Hotel. Masih menurut informasi yang diperoleh Visioner, saat sebelum puluhan pekerja datang untuk bekerja di Marina Marta Hotel-sang Mandor memberikan janji akan memberikan gaji bersih kepada para pekerja itu plus beras dan kerja lembur mulai mulai pukul 18.00-22.00 Wita. Namun pada kenyataannya setelah mereka menjadi pekerja, beras tidak diberikan dan pemberlakuan lembur hanya terjadi satu jam saja yakni pukul 17.00-18.00 Wita dengan bayaran masing-masing Rp20 ribu per orang.

Seorang Tukang, Yuli Gunawan
Masih soal pekerja di Marina Mart Hotel, Minggu pagi (30/6/2019) sekitar pukul 10.15 Wita, puluhan pekerja memilih mogok kerja. Total jumlah pekerja dalam tiga rombongan yang mogok kerja tersebut sebanyak 30 orang. Alasan mereka mogok kerja karena gaji tukang maupun kuli yang dijanjikan akan dibayar dalam dua minggu sekali, tidak dilaksdanakan. Hal tersebut, juga dibeberkan oleh seorang tukang yakni Yuli Gunawan didampingi oleh rekan-rekannya kepada Visioner, Minggu siang (30/6/2019).

“Kami mogok kerja karena gaji kami yang dijanjikan dibayar dalam waktu dua minggu sekali tidak diwujudkan. Hari ini kami tidak kerja, dan rencananya soren ini akan pulang kembali ke Jawa. Namun, gaji kami tersebut akhirnya dibayar setelah mogok kerja,” beber Yuli Gunawan.

Yuli Gunawan membeberkan, pihaknya dihadirkan sebagai pekerja di Marina Mart Hotel oleh Sang Mandor. Saat itu ujarnya, Sang Mandor menjanjikan gaji kepada masing-masing tukang Rp115 ribu per hari dan kepada masing-masing kuli Rp100 per hari plus beras.

“Namun, faktanya setelah bekerja selama 10 hari pada bulan ini (Juni 2019), masing-masing tukang hanya menerima gaji masing-masing sebesar Rp110 ribu. Dan masing-masing kuli menerima Rp100 ribu per hari. Dan selama 10 hari bekerja di Marina Mart Hotel ini, kami sama sekali tidak diberikan beras. Itulah nominal gaji bersih per hari yang kami terima selama 10 hari bekerja di Marina Mart Hotel ini,” jelas Yuli Gunawan.

Yuli Gunawan kembali mengungkap, sebelum bekerja di Marina Mart Hotel dijanjikan oleh Sang Mando akan memberlakukan kerja lembur setiap hari yakni mulai dari pukul 18.00-22.00 Wita dengan gaji sebesar Rp20 ribu per lembur per orang. Dan atas dasar itu pulalah, pihaknya mau menerima gaji harian yang rendah baik untuk tukang maupun untuk kuli tersebut.

“Kenyataannya, kami hanya ditetapkan kerja lembur selama satu jam saja. Kalau janji lembur itu kepada kami mulai dari pukul 18.00-22.00 Wita tersebut dipenuhi, berarti sama dengan kami menerima gaji double. Sekali lagi, janji beras dan kerja lembur mulai pukul 18.00-22.00 Wita itu, yang diberlakukan kepada kami hanya satu jam saja. Sekali lagi, kami harus kembali pulang ke Jawa,” tegas Yuli Gunawan.


Yuli pun mengaku, tidak ditemukan adanya Savety (keselamatan kerja) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diberlakukan oleh oleh pihak Marina Mart Hotel Kota Bima kepada pihaknya. “Itu semua tidak ada yang diberlakukan kepada kami. Intinya kami akan pulang kampung pada hari ini juga. Sekali lagi, dari gaji bersih itulah yang selam 10 hari berada di Kota Bima kami gunakan untuk biaya makan, minum, kopi dan kebutuhan lainnya.

Terlihat masih Ada Pekerja Yang Bekerja di Marina Mart Hotel Saat Visioner ke Sana (30/6/2019)
Aksi mogok kerja tersebut tambahnya, bukan saja dilakukan oleh pihaknya. Tetapi, juga dilakukan oleh rombongan kerja lainnya dengan Mandor yang berbeda. Pada moment wawancara yang dilakukan oleh Visioner tersebut, ada juga pekerja yang mengaku adanya pemotongan uang beras dari gaji yang diterimanya yakni masing-masing Rp257 ribu per orang (uang beras). “Sementara janji Mando kepada kami waktu itu, selain gaji bersih juga diberikan beras. Faktanya, dari gaji bersih kami itu juga ada pemotongan untuk uang beras,” tandasnya.

Sejumlah pekerja ini juga mengungkap, sebelum bulan Ramadhan 1440 H (2019) sekitar 40 pekerja yang bekerja di Marina Mart Hotel dari Pulau Jawa yang angkat kaki alias pulang kembali ke kampung halamannya. Mereka memilih kembali ke kampung halamannya, karena diduga diperlakukan sama dengan puluhan pekerja yang mogok pada Minggu (30/6/2019).  

Usai mewawancara sejumlah pekerja tersebut, Crew Visioner langsung bergegas ke lokasi pembangunan Marina Mart Hotel. Pada lokasi itu, Visioner tidak berhasil menjumpai seorang Mandor pun untuk diwawancara. Karena, sejumlah pekerja tidak bisa menunjukan nama-nama Mandor.

Namun, pada moment itu pula Visioner berhasil mewawancara Yandi yang disebut-sebut sebagai Owner Marina Mart Hotel. Uniknya, Yandi membantah adanya aksi mogok kerja yang dilakukan oleh puluhan pekerja dimaksud. “Tidak benar adanya aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja pada hari ini,” elaknya kepada Visioner.

Uniknya, Yandi justeru mempertanyakan dari mana Visioner menerima informasi tentang aksi mogok kerja oleh puluhan pekerja itu. “Begini Mas, Sampean dapatkan informasi yang menyebutkan adanya mogok kerja itu dari mana. Jika informasi itu anda dapatkan dari pekerja, ya silahkan tanyakan kepada mereka,” sahut Yandi.

Keluhan para pekerja tentang gaji harian dimaksud, diakuinya bukan urusannya. Tetapi, Yani mempersilahkan untuk mempertanyakannya kepada Mandornya. “Itu bukan urusan saya, sebab mereka punya Mandor. Untuk itu, tanyakan kepada Mandornya,”  kata Yandi.

Terkait adanya seorang pekerja yang meninggal pada tahun lalu, Yandipun tidajk membantahnya. Namun kata Yandi, hal itu sudah diselesaikan. “Kalau soal itu, semuanya sudah diselesaikan. Artinya sudah tidak ada masalah lagi,” pungkas Yandi.

Sementara itu kadisnakertrans Kota Bima, Drs. H. Jufri M.Si, secara gamblang mengaku tidak pernah menerima adanya laporan tentang adanya pekerja yang meninggal dunia tahun lalu pada Marina Mart Hotel. “Sebagai Kadisnakertrans Kota Bima, saya tidak tahu ada pekerja di Marina Mart Hotel yang meninggal dunia tahun lalu. Karena, baik saat itu maupun hari ini kami tidak pernah dilaporkan soal itu,” tegasnya kepada Visioner, Minggu (30/6/2019).

Sementara tentang keluhan puluhan pekerja hingga melakukan aksi mogok dimaksud, pihaknya belum menerima laporan dari pihak terkait. Dan, lagi-lagi Jufrin juga mengaku tidak tahu bahwa tidak ada Savety dan Jamsostek bagi pekerja di Marina Mart Hotel. Untuk itu, masalah-masalah dimaksud akan disikapinya dalam waktu segera.

“Terimakasih atas Informasinya, dan kami akan segera membentuk tim untuk menyikapinya. Yang jelas, standar kerja bagi para pekerja tentu saja harus sesuai dengan prosedur tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Sekali lagi, informasi yang disampaikan ini akan kami sikapi dalam waktu segera,” janji Jufri. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.