Nasib Tekson, Sempat Dikeluarkan Lalu Dijebloskan Lagi Dalam Penjara

Kini Tekson Berhijrah dari Rutan ke Sel Tahanan Polres Bima Kota
Tekson (Berbaju Koko Warna Putih) Turun Dari Mobil Tahanan Kejaksaan Dan Kemudian Dijebloskan Ke Sel Tahanan Polres Bima Kota (20/6/2019)
Visioner Berita Kota Bima-“Naas” Nasib yang menimpa terduga pembunuh warga Kendo Kecamatan Raba, Wawan Darmawan yakni Takdir alias Teko alias Tekson. Kamis siang (20/6/2019), dia sempat dikeluarkan beberapa saat di Rutan Raba-Bima atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

Putusan sela tersebut, lahir karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai lemah oleh Majelis Hakim. Yakni, pada sesi barang bukti (BB) maupun saksi. Atas kelemahan tersebut, akhirnya pihak JPU langsung melakukan penyempurnaan terhadap berkas dakwaan. Alhasil, praktis saja surat putusan sela yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim pun berubah hingga Tekson ditetapkan kembali dijebloskan ke dalam penjara.

Namun sehari sebelum penetapan menjebloskan kembali Tekson kedalam penjara, Rabu (19/6/2019), puluhan keluarga Tekson mendatangi Kantor Kejaksaan setempat. Mereka meminta agar Tekson segera dibebaskan atas dasar adanya putusan sela dari Majelis Hakim. Reaksi tersebut, pun muncul pada Kamis siang (20/6/2019) di depan Rutan Raba-Bima.

Tetapi sebelumnya, di depan Rutan Raba-Bima pun muncul puluhan pendukung korban. Mereka hadir di sana hanya untuk memastikan apakah Tekson benar-benar ada di dalam Rutan Raba-Bima atau sebaliknya. Pada sesi lainnya, aparat keamanan dengan senjata lengkap pun ikut mengamankan Rutan Raba-Bima.

Tak hanya itu, keluarga korban pun mendesak kepada aparat penegak hukum agar menghukum Tekson sesuai dengan ketentuan berlaku. Bukan itu saja, mereka menghimbau agar Tekson tidak dikeluarkan dari penjara hanya karena adanya putusan sela dari Majelis Hakim.

Kajari Bima, Widagdo MP, SH
Singkatnya, setelah Majelis Hakim Menetapkan Tekson dijebloskan kembali ke Penjara akhirnya yang bersangkutan berhijrah untuk sementara dari Rutan Raba-Bima ke Sel Tahanan Polres Bima Kota. Dari Rutan Raba-Bima ke Sel Tahanan Polres Bima Kota, Tekson diangkut menggunakan mobil tahanan Kejaksaan dan dikawal secara ketat oleh aparat gabungan mulai dari Pasukan Brimob hingga Buser Narkoba Polres Bima Kota.

Tekson tiba di Mapolres Bima Kota dan langsung di kerangkeng, yakni sekitar pukul 12.40 Wita. Pada moment tersebut, Tekson terlihat sudah berjanggut agak panjang, menggunakan baju koko dan celana panjang berwarna hitam. Kajari Bima, Widagdo MP yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa keputusan sela itu menetapkan Tekson untuk dikeluarkan. Namun tak lama kemudian Tekson kembali dijeblos ke dalam penjara karena pihak JPU telah menyempurnakan berkas dakwaan.

“Kami hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim. Kini Tekson kembali dijebloskan kedalam penjara. Dan kini Tekson berpindah sel tahanan dari Rutan Raba-Bima ke sel tahanan Polres Bima Kota. Penahanan Tekson di Sel Tahanan Polres Bima Kota itu bersifat sementara,”  jelasnya di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2019).

Widagdo kembali menegaskan, Tugas Jaksa adalah melaksanakan apa yang menjadi Keputusan Hakim. “Sementara tentang Dakwaan tidak diterima, tentu saja eksekusi sudah kami laksanakan. Kemudian pelimpahan kembali penahanan tentang keputusan Hakim (menahan kembali Tekson) pun sudah kami laksanakan,” terangnya.

Sehingga semua penetapan maupun putusan jelasnya, telah dilaksanakan. “Sehingga Jaksa selaku eksekutir atau pelaksana putusan Hakim sudah melaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan sesempurna mungkin.

“Soal berkas maupun surat Dakwaan sudah kami sempurnakan juga. Intinya, yang bersangkutan dikeluarkan untuk sementara atas putusan sela dan dijebloskan kembali ke dalam sel tahanan, semuanya berdasarkan putusan hakim. Sementara Jaksa, sifatnya hanya melaksanakan penetapan hakim,” ulasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.