Warga Dara Marah, Dum Truk Penimbun Kawasan Amahami Milik Pemkab Bima Diusir Keluar

Inilah Dum Truk Milik Pemkab Bima Yang Disusir Keluar Oleh Warga di Kawasan Amahami itu (15/7/2019)
Visioner Berita Kota Bima-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima telah menegaskan lewat penancapan plang larangan untuk membangun apapun di kawasan pantai Amahami. Ketegasan Pemkot Bima dibawah kendali Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri), diakui dipicu oleh kawasan Amahami yang merupakan lahan negara yang telah dicaplok oleh sejumlah oknum menjadi lahan pribadi jika berpijak melalui adanya SPPT-sertifikat atas nama perorangan.

Dasar ketegasan Pemerintahan Lutfi-feri ini bukan saja karena kawasan Amahami merupakan ruang terbuka hijau alias bukan ruang terbangun, dan selanjutnya diperkuat oleh pengakuan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi NTB serta Kementerian Kelautan Perikanan Pusat bahwa semua aktivitas yang terjadi di kawasan Amahami adalah ilegal.

Tak hanya Lutfi-Feri yang mengeluarkan kebijakan larangan membangun apapun di kawasan Amahami, tetapi juga Pansus DPRD Kota Bima sudah dan sedang bekerja keras setelah memastikan adanya kegiatan ilegal di kawasan itu. Kinerja Pansus DPRD Kota Bima yang dipimpin oleh H. Armansyah, SE pun mengalami kemajuan.

Selain mengumpulkan setrtifikat atas nama perorangan, belum lama ini Pansus DPRD Kota Bima juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah oknum yang melakukan penimbunan di kawasan Amahami untuk menjadi milik pribadi. Berdasarkan data yang diperoleh Visioner mengungkap, saat diundang Pansus untuk memberikan keterangan ada beberapa oknum yang tidak menghadirinya.

Namun, ada beberapa oknum pula yang ikut diperiksa oleh Pansus. Sejumlah oknum tersebut, juga dicecer dengan sejumlah pertanyaan oleh Pansus. Informasinya, yang ditanya justeru “tidak mampu memberikan alasan rasional” kepada Pansus. Kini Pansus masih bekerja keras untuk menuntaskan kawasan Amahami yang ditudingnya telah melakukan kegiatan ilegal dalam kawasan lahan milik negara.

Tak hanya itu, Pansus juga menuding bahwa sertifikat atas nama perorangan di kawasan Amahami yang diterbitkan secara sporadik adalah cacat demi hukum. Hanya saja, sampai saat ini Pansus belum mengeluarkan rekomendasi unmtuk menggiring peroslan tersebut ke meja hukum.

Di tengah Pansus sedang bekerja keras untuk menuntaskan persoalan yang terjadi di kawasan Amahami tersebut, kini muncul peristiwa sangat mengejutkan. Yakni dua unit kendaraan Dum Truk pengangkut tanah milik Pemkab Bima yang juga sedang melakukan penimbunan terhadap laut di kawasan Amahami. Tak pelak, warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang melihat peristiwa tersebut marah besar.

Akibatnya, dua unit Dum Truk tersebut diusir keluar dari kawasan Amahami. Peristiwa pengusiran dua unit Dum Truk tersebut juga sempat menimbulkan ketegangan walau tak sampai kepada terjadinya betrokan fisik. Namun pada akhirnya, aktivitas penimbunan laut menggunakan dua Dum Truk tersebut tidak dilanjutkan. “Kami berhasil mengusirnya untuk keluar dari kawasan Amahami. Kalau tidak keluar, tentu saja akan lahir persoalan diluar keinginan kita bersama,” tegas salah satu ketua RT di Kelurahan Dara yakni Herman S.Pd, Senin (15/7/2019).

Peristiwa penimbunan tanah milik negara menggunakan Dum Truk berplat merah tersebut ungkap Herman, terjadi pada Senin (15/7/2019). “Ini sangat memalukan, kok aksi penimbunan laut Amahami tersebut menggunakan kendaraan milik Pemerintah. Oleh karenanya, kami mendesak Bupati Bima agar segera menindak tegas oknum yang terlibat di dalamnya (supir Dum Druk),” desak Herman.

Herman kemudian mengungkap, hampir seluruh kawasan Amahami di sebelah selatan masjid terapung telah dikuasai oleh sejumlah oknum sebagai milik perorangan yang dibuktikan melalui adanya sertifikat dan SPPT. Selain itu, ada pula oknum yang ingin menguasai tanah milik Pemkot Bima di salah satu blok di kawasan Amahami. “Ingat, masyarakat Dara telah nyatakan siap bersama Pemerintah untuk mengawal sekaligus mengawasi kegiatan ilegal yang terjadi di kawasan Amahami itu. Sebab, mereka telah menguasai lahan milik negara secara ilegal,” tuding Dosen STKIP Bima ini.

Tak hanya itu, Herman pun mendesak Pansus DPRD Kota Bima untuk bekerja secara serius hingga mengeluarkan rekomendasi ke lembaga hukum agar sejumlah oknum yang mencaplok kawasan Amahami sebagai milik pribadi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kinerja Pansus harus tuntas. Menggiring oknum-oknum dimaksud ke Lembaga hukum adalah harapan besar masyakat Kota Bima. Sebab, mereka telah melakukan kegiatan ilegal di sana,” timpalnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.