Ini Kali Ketiga Haruman Dikerangkeng
Hasil Penipuan Diakuinya Untuk Biaya Pernikahan
Visioner Berita Kota
Bima-Haruman
(40) adalah warga asal Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Pria
berstatus duda dan hendak melamar seorang kekasih sebagai calon istrinya asal
Desa Nipa Kecamatan Ambalawi ini (Haruman), dibekuk Polisi dalam kasus dugaan
hipnotis yang ditengarai telah memakan banyak korban di sejumlah TKP di Bima.
Haruman
dibekuk oleh Buser Reskrim Polres Bima Kota yang dinakhodai oleh Bripka
Awaludin, SH (Kanit Buser) saat beroperasi di pasar lama Kota Bima di bilangan
Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Rabu siang (22/8/2019). Pada
hari itu juga Polisi menyita sepeda motor Haruman yang digunakan untuk
beroperasi dan dua buah cincin yangdisita Polisi di tangan kekasihnya.
Setelah
semalam menginap di sel tahanan Polres Bima Kota, kini Haruman berpindah
tahanan di sel tahanan Polsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota. Herman
dihijrahkan ke sana karena adanya laporan Haninah (warga asal Desa Monta Baru
Kecamatan Lambu Kabupaten Bima). Dalam laporan korban ini, Penyidik Polsek Rasanae
Barat menjelaskan adanya titik terang di mana Haruman sebagai pelakunya.
Kini
Haruman sedang berbaring di sel tahan yang sangat sempit itu. Kepada Visioner,
Jum’at (23/8/2019) Harum mengakui seluruh rangkaian perbuatannya. Namun, hanya
satu korban saja yang berhasil dia ambil uang dan barangnya. Yakni korban asal
Lambu itu yang diambil uangnya sebanyak Rp5 juta dan emas. “Dari sekian banyak
korban, hanya satu korban itu saja yang berhasil saya ambil uang dan barangnya.
Yang lainnya, sama sekali tidak pernah saya ambil uang maupun barangnya,” elak
Haruman.
Haruman di Sel Tahanan Polsek Rasanae Barat |
Sedikitpun
Haruman tidak membantah bahwa menipu hingga mengambil uang korban sudah menjadi
profesinya setelah kembali dari tanah ratau Jakarta ke Bima. Selama di Jakarta,
Hariman mengaku bekerja sebagai supir truk. Namun setelah kembali ke Bima, ia
mengaku berprofesi sebagai tukang tipu yang telah memakan banyak korban.
Pertama
kali dia melakukan kejahatan penipuan beberapa tahun silam di wilayah Talabiu Kecamatan
Woha Kabupaten Bima hingga divonis penjara selama 9 bulan. Kedua, dia melakukan
kejahatan yang sama di wilayah Polsek Rasanae Barat Kota Bima hingga divonis
penjara selama 2 tahun. Dan kini (Agustus 2019) merupakan kali ketiga Haruman
harus kembali menginap di jeruji besi.
“Saya
melakukan kejahatan penipuan yakni bertepatan dengan jelang pernikahan. Yakni
mulai dari pernikahan dengan warga asal Ambalawi (Almarhumah), warga Tolotongga
Kota Bima (kini sudah bercerai alias menjanda) dan kasus yang ketiga adalah
dengan calon istri saya yang di Ambalawi. Dari rangkaian kejahatan itu, hasil
penipuan saya gunakan untuk biaya pernikahan,” terangnya dengan nada jujur.
Hasil
kejahatan terkini yang dilakukannya juga digunakan untuk biaya pernikahan
dengan seorang kekasih yang hendak dilamarnya sebagai calon istri. Sementara
emas milik korban asal Lambu itu, katanya telah ia jual senilai Rp700 ribu.”Dan
uang itu saya gunakan untuk biaya pernikahan dengan kekasih yang hendak saya
lamar sebagai calon istri tersebut,” paparnya.
Dugaan
berbagai pihak bahwa dirinya adalah pemain lama dalam kasus kejahatan penipuan,
pun tidak dibantahnya. Dan selama kejahatn itu dilakukannya, tak seorang pun
termasuk keluarganya yang mengetahui profesi sesungguhnya yang ia geluti. “Kedua
mantan istri serta calon istri saya sekarang, tak mengetahui profesi yang saya
geluti. Mereka saya bertitahu bekerja di tempat variasi kendaraan. Sekali lagi,
mereka tidak tahu bahwa sesungguhnya saya ini adalah tukang tipu yang telah
memakan banyak korban. Sebab, saya tidak pernah memberitahukan hal itu kepada
siapapun termasuk kepada kedua orang tua saya,” ucapnya.
Tato Bergambar Macan di Lengan Haruman |
Pada diri Haruman, Visioner menemukan ada sesuatu yang sangat menarik. Yakni terdapat tato bergambar macan pada lengan kananya. Diakuinya, tato tersebut ia buatnya sejak SD. "Tato ini saya buat sebelum saya masuk sekolah di MTSN Kota Bima. Yang jelas, Tato ini sudah sangat lama saya buat," sebutnya.
Secara terpisah, Kapolsek Rasanae Barat melalui Kanit Reskrim Ipda dediansyah yang
dimintai komentarnya menjelaskan bahwa penanganan kasus Haruman ini sedang
berjalan. Sejumlah saksi sedang dilakukan pemeriksaa, dan selanjutnya pihaknya
akan meminta keterangan secara resmi kepada korbannya. Kasus ini pun diakuinya
masih dalam pengembangan. Sebab, kemungkinan ada korban-korban lain yang datang
melaporkan dan mengenal wajah pelaku ini.
“Yang
sudah ditemukan titik terang dalam penanganan kasus ini adalah yang berkaitan
dengan korban asal Desa Monta Baru Kecamatan Lambu itu. Dan dalam kasus ini, Haruman
mengakui perbuatannya,” terang Dediansyah.
Mantan
Buser Reskrim Polres Manggarai barat (mabar) dan dikenal senior ini
menjelaskan, kini status Haruman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
secara resmi di sel tahanan Polsek Rasanae Barat. “kasusnya masih akan terus
kami kembangkan. Sebab, laporan terkait kasus dugaan penipuan di Polsek Rasanae
Barat ini lebih dari satu kasus. Itu dilaporkan oleh sejumlah korban, dan
kemungkinan para korbanya akan datang ke Mapolsek Rasanae Barat untuk melihat
langsung apakah haruman pelakunya atau sebaliknya,” papar Dediansyah.
Dalam kasus penipuan
yang mengorban warga asal Desa Monta Baru Kecamatan Lambu itu, Haruman diancam
dengan hukuman 4 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku dalam KUHP pasal
378. “selanjutnya kita ikuti saja perkembangan penanganan kasusnya. Yang jelas,
kasus ini akan tetap kami tangani secara serius hingga vonis Pengadilan,” pungkas
Dediansyah.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda