Ini Kali Ketiga Haruman Dikerangkeng

Hasil Penipuan Diakuinya Untuk Biaya Pernikahan
 
Haruman (Kiri) sedang Berbincang Dengan Salah Seorang Anggota Polsek Rasanae Barat (23/8/2019)
Visioner Berita Kota Bima-Haruman (40) adalah warga asal Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Pria berstatus duda dan hendak melamar seorang kekasih sebagai calon istrinya asal Desa Nipa Kecamatan Ambalawi ini (Haruman), dibekuk Polisi dalam kasus dugaan hipnotis yang ditengarai telah memakan banyak korban di sejumlah TKP di Bima.

Haruman dibekuk oleh Buser Reskrim Polres Bima Kota yang dinakhodai oleh Bripka Awaludin, SH (Kanit Buser) saat beroperasi di pasar lama Kota Bima di bilangan Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Rabu siang (22/8/2019). Pada hari itu juga Polisi menyita sepeda motor Haruman yang digunakan untuk beroperasi dan dua buah cincin yangdisita Polisi di tangan kekasihnya.

Setelah semalam menginap di sel tahanan Polres Bima Kota, kini Haruman berpindah tahanan di sel tahanan Polsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota. Herman dihijrahkan ke sana karena adanya laporan Haninah (warga asal Desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima). Dalam laporan korban ini, Penyidik Polsek Rasanae Barat menjelaskan adanya titik terang di mana Haruman sebagai pelakunya.

Kini Haruman sedang berbaring di sel tahan yang sangat sempit itu. Kepada Visioner, Jum’at (23/8/2019) Harum mengakui seluruh rangkaian perbuatannya. Namun, hanya satu korban saja yang berhasil dia ambil uang dan barangnya. Yakni korban asal Lambu itu yang diambil uangnya sebanyak Rp5 juta dan emas. “Dari sekian banyak korban, hanya satu korban itu saja yang berhasil saya ambil uang dan barangnya. Yang lainnya, sama sekali tidak pernah saya ambil uang maupun barangnya,” elak Haruman.

Haruman di Sel Tahanan Polsek Rasanae Barat
Haruman kemudian menjelaskan modus operandi yang digunakannya, yakni mengajak korban ke Ponpes Al Husaini Kota Bima dengann iming-iming ada uang bantuan dari Dinas Sosial Rp1 juta. Namun Hariman menyimpan dulu uang dan barang muilik korban. “Setelah korban masuk ke Ponpes Al-Husaini itu, saya langsung kabur menggunakan sepeda motor. Dan hal itu dilakukan oleh saya berulang-ulang kali. Tetapi untuk tahun ini, hanya satu korban saja yang berhasil uang dan barangnya,” kilahnya.

Sedikitpun Haruman tidak membantah bahwa menipu hingga mengambil uang korban sudah menjadi profesinya setelah kembali dari tanah ratau Jakarta ke Bima. Selama di Jakarta, Hariman mengaku bekerja sebagai supir truk. Namun setelah kembali ke Bima, ia mengaku berprofesi sebagai tukang tipu yang telah memakan banyak korban.

Pertama kali dia melakukan kejahatan penipuan beberapa tahun silam di wilayah Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima hingga divonis penjara selama 9 bulan. Kedua, dia melakukan kejahatan yang sama di wilayah Polsek Rasanae Barat Kota Bima hingga divonis penjara selama 2 tahun. Dan kini (Agustus 2019) merupakan kali ketiga Haruman harus kembali menginap di jeruji besi.

“Saya melakukan kejahatan penipuan yakni bertepatan dengan jelang pernikahan. Yakni mulai dari pernikahan dengan warga asal Ambalawi (Almarhumah), warga Tolotongga Kota Bima (kini sudah bercerai alias menjanda) dan kasus yang ketiga adalah dengan calon istri saya yang di Ambalawi. Dari rangkaian kejahatan itu, hasil penipuan saya gunakan untuk biaya pernikahan,” terangnya dengan nada jujur.

Hasil kejahatan terkini yang dilakukannya juga digunakan untuk biaya pernikahan dengan seorang kekasih yang hendak dilamarnya sebagai calon istri. Sementara emas milik korban asal Lambu itu, katanya telah ia jual senilai Rp700 ribu.”Dan uang itu saya gunakan untuk biaya pernikahan dengan kekasih yang hendak saya lamar sebagai calon istri tersebut,” paparnya.

Dugaan berbagai pihak bahwa dirinya adalah pemain lama dalam kasus kejahatan penipuan, pun tidak dibantahnya. Dan selama kejahatn itu dilakukannya, tak seorang pun termasuk keluarganya yang mengetahui profesi sesungguhnya yang ia geluti. “Kedua mantan istri serta calon istri saya sekarang, tak mengetahui profesi yang saya geluti. Mereka saya bertitahu bekerja di tempat variasi kendaraan. Sekali lagi, mereka tidak tahu bahwa sesungguhnya saya ini adalah tukang tipu yang telah memakan banyak korban. Sebab, saya tidak pernah memberitahukan hal itu kepada siapapun termasuk kepada kedua orang tua saya,” ucapnya.

Tato Bergambar Macan di Lengan Haruman
Berkali-kali terlibat dalam kasus kejahatan hingga lebih dari satu kali menginap di bui, diakuinya menjadi pelajaran berharga untuk tidak mengulanginya kembali di masa mendatang. Ia mengaku ingin bertobat. Sebab, rangkaian perjalanan kejahatan yang dilakukannya sungguh teramat pahit. “Ini kali terakhir dan saya harus bertaubat. Karena, perjalanan hidup dalam dunia kejahatan sangatlah pahit. Lewat kesempatan ini, saya ingin memohon maaf kepada kedua orang tua saya, anak-anak, teman, sahabat dan kepada orang-orang yang saya lukai hatinya. Sekali lagi, maafkanlah saya, dan saya benar-benar ingin bertaubat,” janjinya.

Pada diri Haruman, Visioner menemukan ada sesuatu yang sangat menarik. Yakni terdapat tato bergambar macan pada lengan kananya. Diakuinya, tato tersebut ia buatnya sejak SD. "Tato ini saya buat sebelum saya masuk sekolah di MTSN Kota Bima. Yang jelas, Tato ini sudah sangat lama saya buat," sebutnya. 

Secara terpisah, Kapolsek Rasanae Barat melalui Kanit Reskrim Ipda dediansyah yang dimintai komentarnya menjelaskan bahwa penanganan kasus Haruman ini sedang berjalan. Sejumlah saksi sedang dilakukan pemeriksaa, dan selanjutnya pihaknya akan meminta keterangan secara resmi kepada korbannya. Kasus ini pun diakuinya masih dalam pengembangan. Sebab, kemungkinan ada korban-korban lain yang datang melaporkan dan mengenal wajah pelaku ini.

“Yang sudah ditemukan titik terang dalam penanganan kasus ini adalah yang berkaitan dengan korban asal Desa Monta Baru Kecamatan Lambu itu. Dan dalam kasus ini, Haruman mengakui perbuatannya,” terang Dediansyah.

Mantan Buser Reskrim Polres Manggarai barat (mabar) dan dikenal senior ini menjelaskan, kini status Haruman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi di sel tahanan Polsek Rasanae Barat. “kasusnya masih akan terus kami kembangkan. Sebab, laporan terkait kasus dugaan penipuan di Polsek Rasanae Barat ini lebih dari satu kasus. Itu dilaporkan oleh sejumlah korban, dan kemungkinan para korbanya akan datang ke Mapolsek Rasanae Barat untuk melihat langsung apakah haruman pelakunya atau sebaliknya,” papar Dediansyah.

Dalam kasus penipuan yang mengorban warga asal Desa Monta Baru Kecamatan Lambu itu, Haruman diancam dengan hukuman 4 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku dalam KUHP pasal 378. “selanjutnya kita ikuti saja perkembangan penanganan kasusnya. Yang jelas, kasus ini akan tetap kami tangani secara serius hingga vonis Pengadilan,” pungkas Dediansyah.(TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.