Seorang Remaja Asal Sape Diamankan Karena Kasus Dugaan Percobaan Pemerkosaan
![]() |
| ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com |
Visioner Berita Kota Bima-Seorang remaja aal salah satu Desa di Kecamatan Sape-Kabupaten Bima, sebut saja Markus (bukan nama sebenarnya) kini harus hidup dibalik jeruji (sel tahanan) Polres Bima Kota. Ia diamankan setelah dibekuk dalam kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran), Sabtu malam (8/12/2025).
Kejadian yang dinilai sangat memalukan itu terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah itu. Tiba di TKP menggunakan sepeda motor tanpa plat milik Markus, Bunga diduga dipaksa untuk melayani nafsu bejat terduga pelaku. Sayangnya, bagian tertentu pada diri Bunga tak berhasil direnggut oleh Markus.
Sebab pada saat yang bersamaan, Bunga melakukan perlawanan. Di moment itu pula, Bunga mengaku sempat beradu fisik dengan Markus hingga niat bejat terduga pelaku berhasil dicegah. Kendati demikian, di sejumlah bagian tubuh Bunga mengalami luka goresan. Dan beberapa bagian dari baju Bunga mengalami sobekan.
Tak lama kemudian, Bunga berhasil meloloskan diri hingga kasus ini dilaporkan kepada ayah kandung dan keluarganya. Pada Minggu pagi sekitar (9/12/2025) Bunga dan keluarganya mengadukan secara resmi kasus ini kepada pihak Polsek Sape-Polres Bima Kota.
Usai laporan resmi tersebut, aparat Polsek Sape langsung Bergerak Cepat (Gercep) membekuk Markus. Usai dibekuk, Markus langsung diseret dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.
“Kasus ini kami laporkan secara resmi kepada Polisi karena Markus enggan mempertanggungjawabkan perbuatanya. Maksudnya, kami berikan waktu satu hari agar kepada pihak Markus untuk menikahi Bunga. Namun waktu yang diberikan itu tidak bisa mereka penuhi,” tegas ayah kandung Bunga yang didampingi oleh puluhan orang keluarganya kepada Media Online www.visionerbima.com, beberapa hari lalu.
Namun setelah kasusnya dilimpahkan penangananya ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota, diakuinya bahwa keluarga Markus mengaku bertanggungjawab dalam bentuk menikahi Bunga. Tetapi hal itu ditegasnya sudah terlambat.
“Semuanya sudah terlambat. Dan kami tegaskan bahwa kasus ini harus dituntaskan melalui keputusan pihak Majelis Hakim Pengadilan (PN) Raba-Bima. Kabar yang kami dapatkan, diduga Markus akan dinikahkan dengan seorang wanita (bukan Bunga),” ungkapnya.
Peristiwa naas yang menimpa Bunga ini, diakui bermula bahwa pada Sabtu malam itu Bunga sedang nongkrong dengan teman-teman wanitanya di depan salah satu sekolah di wilayah itu. Tak lama kemudian Markus mengajak Bunga jalan-jalan menggunakan sepeda motornya.
“Namun Bunga dibawa ke sawah untuk diperlakukan secara tak senonoh. Sejumlah saksi mengetahui kejadian itu. Sebelum tiba di TKP, sepeda motor keduanya digeret karena jalan yang dilewati dilokasi itu digenangi air. Namun demikian, mereka berhasil melewatinya hingga tiba di TKP dan kemudian Bunga diduga nyaris diperkosa oleh Markus. Hal ini telah dijelaskan semua oleh Bunga kepada Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota,” bebernya.
Bunga diakuinya masih berstatus anak dibawah umur. Namun demikian, dijelaskanya bahwa Bunga sudah menamatkan diri pada salah satu SMA di Kecamatan Sape.
“Umur Bunga sekarang baru 17 tahun. Itu membuktikan bahwa Bunga masih berstatus anak dibawah umur. Dalam kasus ini, Bunga didampingi oleh sejumlah Pengacara dibawah kendali, Aris Munandar Pakpahan, SH dkk (LBH SBSI),” terangnya.
Sementara itu, Markus yang dimintai tanggapanya pada Sabtu (8/12/2025) mengakui perbuatanya. Namun demikian, markus yang didampingi oleh keluarganya di Mapolres Bikma Kota saat itu mengaku siap bertanggungjawab, yakni menikahi Bunga.
“Ya, saya tidak membantah perbuatan itu. Dan saya siap mempertanggungjawabkanya. Yakni menikahi Bunga,” sahutnya dengan nada singkat.
Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.SI melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK membenarkan adanya laporan terkait kejadian dimaksud. Kasus ini ditegaskanya sedang ditangani secara intensif oleh pihaknya.
“Markus sudah diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Namun sebelumnya, Markus telah dimintai keteranganya oleh Penyidik. Sementara Bunga dan sejumlah saksi yang diajukanya juga telah dimintai keteranganya secara resmi oleh Penyidik,” tandas Dwi kepada Media ini.
Dalam kasus ini, Dwi memastikan bahwa Penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum. Antara lain mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) melakukan visum terhadap Bunga.
“Bunga masih berstatus sebagai anak dibawah umur. Penanganan kasus ini bersifat khusus yakni sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam Undang-Undang (UU) Perlidungan Anak (PA). Penanganan perkara yang dilaporkan oleh Bunga, hingga kini masih dalam tahapan Penyelidikan,” pungkas Dwi. (JOEL/RUDY/AL/AA/DK/DINO)







Tulis Komentar Anda