Kasus Aji Mesy dan Agus Mawardy Sedang Dalam Penuntasan Pemberkasan

Agus Mawardy (Kiri) dan Aji Mesy (Kanan)
Visioner Berita Kota Bima-Perkiraan berbagai pihak bawa Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK tak akan mencabut laporannya terhadap Agus Mawardy dan ketegasan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE tidak akan mencabut laporannya terhadap Aji Mesy tampaknya bukan sekedar isapan jempol. Pasalnya, dua perkara yang berkaitan dengan ITE tersebut hingga kini belum dicabut oleh kedua pelapornya.

Dalam kasus ini, kedua terlapor sempat ditangkap dan diamankan di mapolres Bima Kota selama 1x24 jam dan kemudian dilepas karena pertimbangan hukum bahwa ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara sebagaimana ketentuan yang tertera dalam UU tentang ITE. Kendati demikian, Polisi menegaskan bahwa kedua perkara tersebut masih terus berjalan sebagaimana mestinya.

Pertanyaan tentang sudah sejauhmana proses dan tahapan penanganan kasus tersebut oleh Unit Tipiter Sat reskrim Polres Bima Kota, pun kini terjawab. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK menegaskan, tahapan penanganan kedua perkara tersebut sedang dalam penuntasan pemberkasan dan kemudian dalam waktu dekat akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan setempat.

“Kasusnya masih terus berjalan seperti biasa. Sampai detik ini kedua pelapor belum mencabut laporannya, ini mencerminkan bahwa penanganan kasus ini masih berlangsung sebagaimana mestinya,” jelas Hilmi beberapa hari lalu.

Hilmi kembali menjelaskan, unsur tindak pidana yang berkaitan dengan ITE yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor dalam perkara ini pun sudah terpenuhi. Tak hanya itu, Barang Bukti (BB) dan alat buktinya pun ada di tangan Polisi yang tentu saja sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kedua perkara ini pun sudah digelar hingga kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tesangka secara resmi. Dan dalam penanganan dua perkara ini, Polisi bekerja secara serius dan profesional sebagaimana ketentuan yang berlaku,” terang Hilmi.

Catatan Visioner terhadap dua perkara tersebut, baik Aji Mesy (M. Yasin, SH) maupun Agus Mawardy (Bima Mawardy) telah meminta maaf. Aji Mesy telah meminta maaf kepada Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE. Sementara Agus Mawardy telah meminta maaf kepada Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK. Dan kedua pelapor, pun telah memaafkannya namun sampai sekarang perkaranya masih terus berjalan. “Saya tidak akan mencabut laporan,” tegas Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE saat itu.

Catatan lainnya, Agus Mawardy selain harus berhadapan dengan laporan Kapolres Bima Kota-juga berhadapan dengan laporan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE ke Subdit Cyber Crime Polda NTB. Dalam penanganan kasus ini, Agus Mawardy telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan sempat diangkut serta di amankan di Mapolda NTB dalam waktu 1x24 jam. Namun selanjutnya, Agus Mawardy dilepas karena pertimbangan ancaman pidananya dibawah lima tahun penjara. Tetapi, pihak Polda NTB menegaskan bahwa perkara ini masih terus berjalan sampai saat ini.

Dan dalam kasus ini pula, Polisi menyebutkan bahwa Agus Mawardy telah meminta maaf kepada pihak pelapor. Hanya saja, sampai dengan detik ini pihak pelapor belum mencabut laporannya. Hal itu mencerminkan bahwa perkara ini masih terus berjalan sebagaimana mestinya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.