Kasus Aji Mesy dan Agus Mawardy Sedang Dalam Penuntasan Pemberkasan
Agus Mawardy (Kiri) dan Aji Mesy (Kanan) |
Visioner Berita
Kota Bima-Perkiraan
berbagai pihak bawa Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK tak akan
mencabut laporannya terhadap Agus Mawardy dan ketegasan Walikota Bima, H.
Muhammad Lutfi, SE tidak akan mencabut laporannya terhadap Aji Mesy tampaknya
bukan sekedar isapan jempol. Pasalnya, dua perkara yang berkaitan dengan ITE
tersebut hingga kini belum dicabut oleh kedua pelapornya.
Dalam
kasus ini, kedua terlapor sempat ditangkap dan diamankan di mapolres Bima Kota
selama 1x24 jam dan kemudian dilepas karena pertimbangan hukum bahwa ancaman
hukumannya dibawah lima tahun penjara sebagaimana ketentuan yang tertera dalam
UU tentang ITE. Kendati demikian, Polisi menegaskan bahwa kedua perkara
tersebut masih terus berjalan sebagaimana mestinya.
Pertanyaan
tentang sudah sejauhmana proses dan tahapan penanganan kasus tersebut oleh Unit
Tipiter Sat reskrim Polres Bima Kota, pun kini terjawab. Kapolres Bima Kota
melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK menegaskan, tahapan
penanganan kedua perkara tersebut sedang dalam penuntasan pemberkasan dan
kemudian dalam waktu dekat akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan setempat.
“Kasusnya
masih terus berjalan seperti biasa. Sampai detik ini kedua pelapor belum
mencabut laporannya, ini mencerminkan bahwa penanganan kasus ini masih
berlangsung sebagaimana mestinya,” jelas Hilmi beberapa hari lalu.
Hilmi
kembali menjelaskan, unsur tindak pidana yang berkaitan dengan ITE yang diduga
dilakukan oleh kedua terlapor dalam perkara ini pun sudah terpenuhi. Tak hanya
itu, Barang Bukti (BB) dan alat buktinya pun ada di tangan Polisi yang tentu
saja sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kedua
perkara ini pun sudah digelar hingga kedua terlapor telah ditetapkan sebagai
tesangka secara resmi. Dan dalam penanganan dua perkara ini, Polisi bekerja
secara serius dan profesional sebagaimana ketentuan yang berlaku,” terang
Hilmi.
Catatan Visioner terhadap dua perkara tersebut,
baik Aji Mesy (M. Yasin, SH) maupun Agus Mawardy (Bima Mawardy) telah meminta maaf.
Aji Mesy telah meminta maaf kepada Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE.
Sementara Agus Mawardy telah meminta maaf kepada Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin
Ardiansyah, S.IK. Dan kedua pelapor, pun telah memaafkannya namun sampai
sekarang perkaranya masih terus berjalan. “Saya tidak akan mencabut laporan,”
tegas Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE saat itu.
Catatan
lainnya, Agus Mawardy selain harus berhadapan dengan laporan Kapolres Bima
Kota-juga berhadapan dengan laporan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE
ke Subdit Cyber Crime Polda NTB. Dalam penanganan kasus ini, Agus Mawardy telah
diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan sempat diangkut serta di amankan
di Mapolda NTB dalam waktu 1x24 jam. Namun selanjutnya, Agus Mawardy dilepas
karena pertimbangan ancaman pidananya dibawah lima tahun penjara. Tetapi, pihak
Polda NTB menegaskan bahwa perkara ini masih terus berjalan sampai saat ini.
Dan dalam kasus ini
pula, Polisi menyebutkan bahwa Agus Mawardy telah meminta maaf kepada pihak pelapor. Hanya saja, sampai dengan detik
ini pihak pelapor belum mencabut laporannya. Hal itu mencerminkan bahwa perkara
ini masih terus berjalan sebagaimana mestinya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda