Kasus “LGBT” Belum Dilaporkan dan HN “Blokir” WA Wartawan

UD (Kiri) dan Dugaan Praktik LGBT Antara EM Dengan Sesama Jenisn (Kanan)
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Kasus
dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum Koordinator Laboratorium (Korlab) berinisial
UD di PKM di Kecamatan Donggo-Kabupaten Bima, diamati hingga kini masih menjadi
salah satu “topik terpanas” oleh berbagai kalangan (khususunya di Bima). Dan
penanganan kasus dugaan memperlihatkan alat kelamin kepada salah seorang staf
setempat-sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) yang kemudian “dimaknai
khilaf soal resleting” ini, hingga kini masih dilaksanakan secara serius,
profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan berlaku oleh
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima.
Catatan terkini Media Online www.visionerbima.com melaporkan, kini penanganan kasus tersebut memasuki ‘babak baru’. Yakni Penyidik Unit Tipider Polres Bima yang dipimpin oleh Ksat Reskrim Polres Bima, Iptu Ghufron Subekti, SH melalui Kanit Tipidter setempat yakni Aipda Mahfudin menggelar kegiatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kegiatan itu di PKM Donggo beberapa hari lalu.
Kegiatan olah TKP tersebut, dijelaskan lebih dari satu jam lamanya. Dalam kaitan itu pula, dikabarkan bahwa Polisi menggunakan orang lain sebagai pemeranya (‘bukan korban dan terduga pelaku). Kegiatan olah TKP tersebut, dijelaskan sebagai rangkaian dari tahapan Penyelidikan.
“Ya benar. Dalam kasus itu, Penyidik sudah melakukan oleh TKP di PKM Donggo. Olah TKP ini merupakan salah satu rangkaian dari ketentuan hukum yang berlaku dan wajib hukumnya untuk dilaksanakan oleh Penyidik. Dan olah TKP tersebut merupakan bagian dari Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket”,” tandas Kapolres Bima melaluin Kasat Reskrim setempat, Iptu Ghufron Subekti, SH kepada Media ini beberapa hari lalu di ruang kerjanya.
Ghufron menjelaskan, hingga saat ini penanganan kasus tersebut masih dalam tahapan Penyelidikan. Terduga korban pun diakui telah memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik setempat.
“Langkah selanjutnya yang dilakukan Penyidik adalah mengundang sejumlah saksi secara resmi untuk dimintai keteranganya. Penanganan kasus ini dilakukan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ghufron.
Setelah sejumlah saksi yang akan diundang secara resmi itu dimintai keteranganya, langkah selanjutnya oleh Penyidik adalah mengundang terduga pelakunya untuk dimintai keteranganya. Oleh sebab itu, Ghufron menegaskan bahwa saat ini belum bisa memastikan apakah kasus ini akan layak ditingkatkan ke tahapan Penyidikan atau sebaliknya tentu saja mutlak melwati sejumlah tahapan penangananya di tingkat Penyelidikan.
“Masih ada rangkaian pada tahapan Penyelidikan yang wajib hukumnya dilaksanakan oleh Penyidik. Sementara untuk memutuskan bahwa kasus ini ditingkatkan penangananyan pada tahapan Penyidikan ke tahapan Penyidikan, itu harus melewati kegiatan gelar perkara. Karena masih ada beberapa tahapan ditingkat Penyelidikan, kita belum bisa memstikan soal kapan gelar perkara terkait kasus ini dilaksanakan. Oleh sebab itu, mohon bersabar dan dihimbau kepada semua pihak agar menghargai azas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Namun Ghufron memastikan bahwa setiap laporan masyarakat di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima terkait berbagai kasus dugaan tindak pidanan kejahatan tetaqp dilaksanakan sebagaimana mestinya, tak terkecualin kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang dilaporkan oleh Mawar tersebut.
“Berbagai kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang dilaporkan secara resmi itu wajib bhukumnya untuk ditangani. Soal apakah unsur tindak pidana bagi pihak terlapor dalam kaitan itu tentu saja akan ditentukan melalui kegiatan gelar perkara. Pun demikian halnya dengan kasus UD. Kegiatan gelar perkara dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Penyidik hingga kini belum dilaksanakan,” ulasnya.
Lepas dari kasus UD, kasus iparnya di Donggo yakni EM yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan “LGBT” diakuinya hingga kini belum ada laporan secara resmi dari pihak manapun kepada Penyidik setempat. Tetapi pihaknya mengetahui hal itu melalui pemberitaan dan postingan dari para Netizen di beranda Media Sosial (Medsos).
“Ya, hingga saat ini beluim ada laporan terkait hal itu. Jika ada laporan resminya, maka secara otomatis bahwa kasus ini harus ditangani,” ujar Ghufron.
Laporan resmi terkait kasus ini, ditegaskanya sebagai rujukan bagi pihaknya dalam menangani kasus dimaksud. Tetapi jika dilaporkan secara resmi, ditegaskan bahwa penangananya akan berada pada posisi penanganan “paling perioritas”.
“Soal alasan hingga saat ini kasus tersebut belum dilaporkan secara resmi oleh pihak manapun, tentu saja kami tidak tahu,” terangnya.
Sekedar catatan, EM merupakan ipar kandung dari UD. UD dan EM “tinggal dalam satu rumah”. Hingga kini EM masih berstatus suami orang dan memiliki satu anak. Oleh sebab itu, terkait video rakaman yang diamati sangat viral terutama di beranda maya (Medsos) terkait dugaan “nganu antara EM dengan sesama jenisnya” ditegaskan sebagai “cerminan bahwa EM doyan dua arah” alias “perempuan iya dan laki pun ok”.
Semenjak dua kasus dugaan tindak pidana kejahatan itu viral dan hingga kini masih menjadi “topik paling diperbicangkan” oleh berbagai pihak, kini muncul sesuai yang dinilai tak kalah menariknya. Yakni kuat dugaan bahwa mertuanya UD yang juga ayah kandungnya EM yakni HN memblokir WhatsAPP (WA) sejumlah Wartawan di sejumlah Media Online di Bima.
Berbeda dengan sebelumnya yakni melalui saluran WA HN pernah meminta kepada Wartawan agar menghapus postingan di beranda maya karena alasan baik UD maupun EM adalah keluarga. Tak hanya itu, melalui saluran WA sebelumnya HN juga sempat membantah dugaan keterlibatan UD dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan tersebut.
“Mohon dihapus postinganya di FB terkait UD. UD itu kan menantu saya. Oleh sebab itu, UD juga adalah menantumu. Sementara soal kasus EK, saya tidak tahu,” demikian HN berkilah jauh sebelum nomor WA Media ini “diblokirnya”.
Lebih jelasnya, diduga sampai saat ini HN masih memblokir nomor WA Media ini. Dugaan upaya yang sama “blokir WA” juga dilakukan oleh HN terhadap salah satu WA Wartawan di salah satu Media Online di Bima. Hal itu diduga dilakukan HN lantaran salah seorang bWartawan dimaksud meminta penjelasanya terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan “LGBT” oleh anak kandungnya yakni EK.
Beredar Kabar Bupati Bima Akan Sikapi Secara Tegas
Penanganan kasus ini dijelaskan “telah
diatensi” oleh Bupati Bima, Ady Mahyudi. Kabar terkini yang diperoleh Media ini
melaporkan, orang nomor satu di Kabupaten Bima tersebut memerintahkan kepada
sejumlah Instansi terkait di Pemkab Bima untuk segera membentuk Tim Terpatu
(Timter) untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan secara serius terhadap UD
dan EM.
“Pak Bupati sudah mendengar dan mengetahui dua kasus dugaan tindak pidana kejahatan tersebut. Oleh sebab itu, Bupati menegaskan agar Timter segera dibentuk dan segera pula melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Yang jelas, Bupati Bima tidak mentolerirnya,” ungkap salah seorang yang dekat dengan Bupati Bima semabri meinta identitasnya tidak dipublikasi, dua hari lalu.
Secara terpisah Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, SE, MM yang dimintai keteranganya meminta kepada semua pihak untuk memberinya kesempatan. Khususnya terkait dua kasus tersebut, Iwan menegaskan bahwa pihaknya sedang bekerja.
“Mohon waktunya dan bersabar untuk sejenak. Penanganan secara administratif terkait dua kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang ditengarai melibatkan kedua oknum ASN tersebut sedang dilakukan secara serius oleh kami,” sahut Iwan kepada Media ini melalui saluran WA beberapa hari lalu dengan nasa singkat.
Secara terpisah Ketua Paguyuban Etnis Donggo di Bima, Drs H. Mustahid, S.Sos, MM kembali bersuara tegas. Dua peristiwa tersebut ditegaskanya sebagai tamparan keras bagi seluruh Etnis Donggo. Oleh sebab itu, Mustahid mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menangani kedua kasus tersebut secara tuntas agar kasus yang sama tak terjadi di kemudian hari.
“Kasus UD kan sudah dilaporkan secara resmi dan hingga kini masih ditangani oleh Polisi. Untuk kasus dugaan LGBT dimaksud, Polisi juga memiliki kewenangan untuk menangani secara hukum walau belum dilaporkan secara resmi (jemput bola). Oleh seba itu, saya atas nama Ketua Paguyuban Etnis Donggo di Bima meminta kepada Polisi segera mengambil, mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap EM,” desaknya kepada Media ini, Kamis (4/6/2026).
Kedua oknum yang ditengarai keras terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan berbeda tersebut, ditegaskanya berstatus sebagai ASN. Oleh sebab itu, mantan Anggota DPRD Kabupaten Bima dua periode dari PKB tersebut mendesak Bupati Bima agar memecat kedua oknum itu pula.
“Jika terbukti secara sah dan meyakinan baiks ecara hukum maupun secara administratif, maka kedua oknum tersebut layak untuk dipecat dari ASN. Sebab, itu bukan saja tamparan bagi seluruh Etnis Donggo. Tetapi juga tamparan keras bagi Pemkab Bima,” imbuhnya. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO)