![]() |
| Inilah RSL Yang Hingga Kini Disebut-sebut Masih Berstatus Sebagai ASN |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Jejak investigasi Crew Media Online www.visionerbima.com terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan pencabulan dan persetubuhan oleh oknum Pimpinan salah satu Pondok Pesantren di Bima berinisial RSL dan oknum guru setempat berinisial SY hingga kini masih berlanjut. Senin (1/6/2026), Crew Media ini kembali memantau di wilayah sekitar Ponpes yang berlokasi di salah satu Desa di Kecamatan Belo itu.
Desas-desus terkait RSL pun terkuak. Sejumlah sumber setempat mengungkap bahwa RSL bukan sekedar Pimpinan pada Ponpes tersebut. Tetapi ia disebut sebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertanyaan pada Instansi mana RSL mengabdi, hingga kini belum diketahui.
Masih soal RSL, dijelaskan bahwa ia memiliki istri sah. Hasil pernikahanya dengan istrinya tersebut dijelaskan memiliki lebih dari tiga orang anak. Sementara SY pun diakui memiliki istri sah. Dan hasil pernikahanya dengan istrinya tersebut diungkapkan memiliki anak lebih dari satu orang.
Moment Investigasi tersebut pun menguak hal yang dinilai sangat menarik. Beberapa tahun silam SY diduga sempat dikjeluarkan oleh pihak Yayasan setempat dari Ponpes itu. Sikap tegas Yayasan terebut dijelaskan karena dugaan bahwa SY terlibat dalam kasus dugaan yang sama. Yakni diduga melakukan tindak pidana kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Ponpes itu pula.
Namun demikian, beberapa tahun kemudian SY kembali “diberikan kesempatan” untuk mengajar di Ponpes itu pula. Hal itu melahirkan berabagai dugaan dan spekulasi dari sejumlah pihak. Antara lain pihak Yayasan setempat diduga sudah mengetahui dugaan perilaku penyimpangan itu sejak lama.
Alih-alih SY berubah pun justeru pun tak sesuai harapan. April 2026 SY dan RSL dibekuk oleh Buser Reskrim Polres Bima dalam kasus dugaan tindakan kejahatan pencabulan dan persetubuhan terhadap lebih dari 10 orang anak dibawah umur di Ponpes itu pula.
Moment investigasi dimaksud kembali mendapat informasi yang dinilai tak kalah menariknya. SY diduga sebagai mantan murid dari RSL. Pertanyaan apakah SY juga tercatat sebagai korban “sodominya” RSL atau sebaliknya, hingga kini belum diketahui.
Catatan terkini Media Online www.visionerbima.com mengungkap, total jumlah terduga korban dalam kasus ini kini bertambah. Yakni menjadi “11 orang”. Berbagai sumber mengungkap, tidak tertutup kemungkinan terduga korban dalam kasus ini puin bertambah.
Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Ghufron Subekti, SH menjelaskan bahwa gelar perkara terkait kasus ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Dan dalam kasus ini pula, pihaknya telah telah memintai keterangan terhadap para terduga korban maupun saksi yang diajukanya.
“Keduas terduga pelaku tersebut oun mengakui perbuatanya. Tak ada kendala yang sangat berarti terkait penanganan kasus ini. Dan dalam kasus ini pula, kedua terduka pelaku berpotensi besar akan ditetapkan secara ressmi sebagai tersangka,” tegasnya kepada Media ini di ruang kerjanya, Senin (1/6/2026) sembari membernarkan bahwa RSL berstatus sebagai ASN.
Penanganan kasus ini diakuinya menggunakan pidana umum sebagai landasanya alias tidak lagi menggunakan UU Perlindungan Anak (PA). Yakni KUHP pasal 418 dan 473 KUHP. Oleh sebab itu, kedua terduga pelaku diancam dengan oleh sanksi pasal berlapis.
“Kedua terduga pelaku diancam dengan sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara. Tetapi untuk memperjelas hal itu, kami akan segera melakukan gelar perkara. Insya Allah gelar perkara dalam kasus ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Dalam kasus ini pihaknya sudah memintai keterangand ari pihak Yayasan yang menaungi Ponpes dimaksud. Namun keterangan pihak Yayasan dalam kaitan itu, ditegaskanya tak bisa dibuka di ruang publik karena pertimbangan pro justicia.
“Terkait kasus ini kami juga akan mendatangkan Ahli Psikologi. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan tetang piskologis anak-anak sebagai korban,” ujarnya.
Diakuinya, hingga saat ini kedua terduga pelaku belum diamankan ke dalam sel tahanan setempat. Sebab, masih ada beberapa tahapan sesuai ketentuan hukum yang wajib hukumnya untuk dilewati oleh Penyidik.
“Ketika di moment gelar perkara memastikan keduanya jadi tersangka, tentu saja keduanya akan langsung ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima. Oleh sebab itu, kami meminta agar semua pihak bersabar. Yang jelas, potensi kedua terduga akan berubah status jadi tersangka sangatlah besar,” tegasnya. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO)
