Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus dugaan tindak pidana kejahatan hubungan sesama jenis kembali terjadi di Kabupaten Bima-NTB. Kali ini terduga pelakunya bukan warga biasa. Tetapi oknum Pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial RSL (50/Pria) dan oknum Guru pada Ponpes setempat berinisial SY (Pria).
Kedua oknum tersebut diduga melakukan hubungan menyimpang terhadap lebih dari lima orang Santri setempat. Dugaan perlakuan menyimpang dilakukan keduanya terjadi sejak lama. Selama ini terduga korban memilih bungkam karena karena alasan “takut”. Namun setelah sekian lama diduga bungkam, kini terduga korban bdersuara.
“Bak puncak gunung es”, belum lama sejumlah terduga korban menceritakan kisah “naas” yang dialaminya kepada keluarganya. Akibatnya, keluarga terduga korban mengadukan secra resmi kepada Unit SPKT Polres Bima dan selanjutnya penanganan kasusnya dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim setempat dibawah kendali Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, Iptu Ghufron Subekti, SH.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, usai menerima laporan pihak pelapor-pihak Polres Bima langsung Bergerak Cepat (Gercep). Kedua terduga pelaku tersebut berhasil dibekuk oleh Polisi. Usai dibekuk pada tanggal 9 Medi 2025, kedua terduga pelaku langsung digelandang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima.
Hingga berita ini ditulis, dijelaskan bahwa kedua terduga pelaku dimaksud masih diamankan di Mapolres Bima sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik setempat. Infomasi dan data terkini yang diperoleh Media ini mengungkap, berdasarkan keterangan awalnya kepada Penyidik kini terkuak “misteri sekaligus teka-teki yang sebelumnya belum terjawab”.
Yakni di hadapan Penyidik setempat, kedua terduga pelaku mengakui perbuatanya. Meski penanganananya masih dalam tahapan Penyelidikan, dijelaskan bahwa Penyidik setempat tidak menemukan adanya kendala tak berarti terkait penanganan kasus ini. Penjelasan itu seolah menggambarkan bahwa kedua terduga pelaku “bakal hidup dalam waktu lama di rumah baru” (“di balik jeruji”).
Masih menurut informasi yang diperoleh Media ini melaporkan, jumlah terduga korban dalam kasus ini sebanyak 10 orang. Para korban yanjg diduga disodomi oleh kedua terduga pelaku itu berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bima. Rata-rata korban tercatat sebagai pelajar aktif yang masih duduk di kelas VII dan kelas IX.
Catatan lainya, RS berdomisili di dalam Ponpes itu pula. Sementara SY berasal dari salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Rasanae Barat (Rasbar)-Kota Bima. Catatan investigasi sejumlah Awak Media menduga kedua terduga pelaku melancarkan aksi tak lazim tersebut disaat para korban tertidur lelap di asrama di Lingkungan Ponpes itu pula.
Dugaan perilaku menyimpang keua terduka, terkuak bukan hal baru. Tetapi ditengaran terjadi sejak lama dan disinyalir terjadi secara terus-menerus alias berulang-ulang. Meski demikian, selaa itu pula korban membungkam karena alasan takut dan trauma.
Upaya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kejahatan itu oleh sejumlah korban pun tersebar luas. Akibatnya, sejumlah terduga korban lain yang ditengarai diperlakukan sama oleh kedua terduga pelaku pun ikut bersuara. Karenanya, sejumlah terduga korban dalam kasus ini pun bertambah hingga ruang Penyelidikan bagi Penyidik PPA Satreskrim Polres Bima “semakin mudah dan terbuka lebar”.
Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Ghufron Subekti, SH melalui Kanit PPA setempat, Aipda Mahfudin membenarkan adanya laporan pihak korban terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku itu.
“Ya benar. Hingga kini kasus ini masih ditangani secara serius. Namun penanganan kasus ini masih dalam tahapan Penyelidikan,” terangnya kepada Media ini, Sabtu (30/6/2026).
Meski enggan menjelaskan secara detail tentang dugaan prakting menyimpang kedua terduga pelaku tersebut, sosok Kanit PPA yang akrab disapa Ipul ini “membomgkar sesuatu yang mengejutkan”. Yakni dihadapan penyidik setempat, kedua terduga pelaku mengakui perbuatanya.
“Berdaarkan keteranganya di hadapan Penyidik, kedua terduga pelaku mengakui perbuatanya. Untuk sementara, dalam penanganan kasus ini Penyidik tak menemukan ada kendala yang berarti,” ulas Ipul.
Ipul menegaskan, aspek penegakan supremasi hukum trerkait kasus ini tetap bersifat mutlak. Karena bersifat khusus, landasan penanganan hukum terkait kasus ini yakni UU Perlindungan Perempuan dan Anak yang berlaku di NKRI.
Ketegasan tersebut menjadi jawaban keras terhadap rumor yang beredar luas bahwa kasus inin diselesaikan secara kekeluargaan. Lebih tegasnya, Ipul menegaskan bahwa rumor dala kaitan itu adalah tidak berdasar.
“Itu tidak benar. Yang benar adalah penanganan kasus ini akan diselesaikan sesuai dengan ketetuan hukum yang berlaku,” tegas Ipul.
Upaya yang dilakukan Penyidik selain memastikan aspek penegakan supremasi hukum dalam kasus ini yakni pihaknya juga mempriroritaskan upaya pemulihan psikologis terhadap para korban. Dalam kaitan itu, diakuinya bahwa dalam waktu tak terlalu lama pihak Polres Bima akan mendatangkan Ahli Psikologi dari luar daerah.
Secara terpisah Kepala UPT PPA pada DP3A2KB Kabupaten Bima, Muhammad Umar, SH mengungkapkan bahwa kasus ini mulai tercium sejak terendus kabar soal cerita para korban kepada keluarganya. Hal itu diakuinya terjadi pada Bulan April tahun 2026.
“Korbanya banyak. Setelah sekian lama membungkam karena lasan tertenu, akhirmnya korban bercerita kepada teman-teman Santinya. Akibartnya, keluarga para korbanpun sangat keberatan hingga akhirnya kasus ini dilaporkan secara resmi kepada Penyidik PPA Satreskrim Polres Bima,” ungkap Umar, Jumat (29/5/2026).
Upaya yang diperankan pihaknya terkait kasus ini yakni pendampingan komprehensif terhadap para korban. Yakni mulai dari pemulihan fisik, pskologis hingga ke soal spiritual. Upaya ini diakuinya sangat krusial agar trauma masa lalunya tidak menjadi ancaman bagi masa depanya.
Masih soal kasus ini, pihaknya menaruh harapan kepada pihak Polres Bima mampu mengusutnya secara tuntas hingga kedua terduga pelaku mendapat hukuman setimpal melalui vonis pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Rab-Bima.
“Di Ponpes, dugaan tindak pidana kejahatan merupakan yang pertama kali di Bima. Oleh sebab itu, ini menjadi tamparan keras buat kita semua. Oleh sebab itu, kami berharap agar APH mampu mengusutnya secara tuntas dan memastikan agar nantinya keadilan sesungguhnya yang didapatkan oleh para korban serta keluarganya,” harap Umar.
Selain UPT PPA pada DP3A2KB Kabupaten Bima, para korban juga didampingi secara komprehenfih oleh Peksos Kementerian Sosial (Mekemnsos) RI Kabupaten Bima, Abdurrahman Hidayat. Kepada Media ini, Sabtu (30/6/2026) sosok yang akrab disapa Dayat ini membenarkan bahwa pendampingan terhadap korban dilakukan secara kolaboratif oleh pihaknya dengan UPT PPA Kabupaten Bima.
“Sejak awal sampai dengan sekarang, kami masih sangat konsisten mendampingi para korban. Untuk saat ini, mohon maaf kalau saat ini kami hanya bisa menjelaskan kepada Wartawan bahwa penanganan kasus ini sedang ditangani secara serius oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres Bima. Seperti apa perkembangan penanganan kasus ini, dipersilahkan menanyakan secara langsung kepada pihak Penyidik setempat,” sahutnya dengan nada singkat.
Pun terkait kasus ini, Sabtu sore (30/5/2026) Media ini pun berhasil menghendus sejumlah informasi yang dinilai tak kalah menarik. Yakni oknum terduga Pimpinan Pompes tersebut disebut-sebut sebagai “pekerja” pada Pompes itu pula. Sementara oknum guru sebagai terduga pelaku itu disebut-sebut sebagai “pengajar” di Pompes setempat.
Benarkah informasi yang menyebutkan bahwa Pompes itu bernaung dibawah panji salah satu Yayasan di Bima dan siapa pemiliknya?. Nantikan informasi selanjutnya setelah Crew Media ini melakukan investigasi dan pemetaan secara komprehensif dan tuntas. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO)
