Kisah Nyata Oknum Pimpinan Ponpes dan Guru Ponpes di Bima Masih Viral, Fotonya Kini Beredar Luas

Diduga Kasus Itu Terjadi Sejak 2020 Namun Baru Terkuak 2026

Foto Dua Terduga Pelaku Yang Beredar Luas di Beranda Maya (Medsos)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Puluhan anak dibawah umur diduga keras diperlakukan secara tak wajar oleh oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial RSL dan oknum guru setempat berinisial SY. Dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur (semuanya laki-laki) ini terjadi di salah satu Ponpes yang berlokasi di salah satu Desa di Kecamatan Belo-Kabupaten Bima.

Hasil Investigasi terkini Media Online www.visionerbima.com mengungkap, RSL dan SY berstatus sebagai “pekerja” di Ponpes itu. Sementara Ponpes itu berstatus dibawah naungan salah satu Yayasan di Kabupaten Bima. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui soal siapa sesungguhnya pemilik Yayasan dimaksud.

Lagi-lagi hasil Investigasi Media ini mengungkap, dugaan peristiwa itu disinyalir terjadi sejak tahun 2020. Namun baru terkuak pada April 2026. Kasus ini terkuak setelah satu persatu korban menceritakan kisah tak lazim yang dialaminya kepada orang tuanya masing-masing.

Para korban mengaku bahwa selama ini tidak bersuara karena alasan takut dan trauma sangat mendalam. Pertanyaan serius sejumlah pihak soal apakah pemilik yayasan sudah mengetahui kasus ini sejak lama atau baru mengetahuinya setelah keluarga korban melaporkan secara resmi kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bima hingga masalah serius ini viral di beranda Media Sosial (Medsos), pun sampai detik ini belum diperoleh penjelasanya.

Catatan investigasi Media ini kembali mengungkap, Yayasan tersebut diduga milik salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Instansi di Bima. Masih soal kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) tersebut, sejak Sabtu malam (30/6/2026) beranda maya (Medsos) khususnya di Bima “diwarnai” oleh foto kedua terduga pelaku (RSL dan SY).

Pengunggah foto kedua terduga pelaku tersebut di beranda maya, antara lain dilakukan slaah seorang pemilik Akun Facebook (FB) atas nama Rheporter TVmpinga CabangPrindavan dan Cakrawala Budiman dan sejumlah Akun FB lainya. Postingan dimaksud pun mendapat beragam tanggapan dan kecaman dari para Netizen. Tanggapan tegas tersebut terpantau diarahkan kepada RSL dan SY.

Lepas dari itu, kedua terduga pelaku sudah diringkus oleh Aparat Kepolisian Polres Bima. Keduanya dibekuk belum lama ini. Sekanjutnya kedua terduka pelaku dijelaskan dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima.

Gerak Cepat (Gercep) Polisi dalam kaitan itu yakni setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban. Kepada penyidik, dijelaskan bahwa kedua terduga pelaku mengakui perbuatanya. Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Ghufron Subekti melalui Kanit PPA setempat, Aipda Mahfudin.

“Keduanya sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Bima. Kepada Penyidik, kedua terduga pelaku mengakui perbuatanya,” ungkap Kanit PPA yang akrab disapa Ipul ini.

Hingga kini penanganan kasus ini masih dilaksanakan secarra serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik setempat. Dan dalam penanganan kasus ini, Polisi telah mengamankan sejumlah Barang-Bukti (BB).

“Penanganan kasus ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni Undang-Undang Perlindunga Perempuan dan Anak (UU PPA). Sementara issue-issue yang beredar bahwa kasus ini diselesaikan secara kekeluargaaan, itu semua tidak benar dan tak memiliki dasar pula,” tegas Ipul.

Masih soal kasus itu, pihak UPT PPA pada DP3A2KB Kabupaten Bima yang dipimpin oleh Muhammad Umar, SH pun bergerak cepat. Sejak awal hingga saat ini, Umar menegaskan melakukan pendampiangan baik secara hukum maupun psikologis terhadap para terduga korbanya.

Umar mendandaskan, hingga detik ini para terduga korban masih mengalami trauma “luar biasa”. Hal itu juga menjadi fokus penanganan oleh pihaknya bersama Peksos kemensos RI Kabupaten Bima yakni Abdurrahman Hidayat.

“Selain melakukan pendapingan hukum, kami dan Peksos Kemensos RI tersebut, sampai kini masih fokus kepada upaya pemulihan psikologis para korban. Upaya itu dimaksud agar para terduga korban agar bisa melupakan masa lalunya dan kasus ini tidak sampai mengancam masa depan mereka,” terang Umar.

Selain itu, Umar meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menuntaskan penanganan kasus ini hingga mendapat kepastian hukum yang seadil-adilnya dari pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Dan Umar memastikan, khususnya di dunia Ponpes bahwa dugaan tindak pidana kejahatan tersebut merupakan yang pertama kali terjadi di Bima.

“Itu sangat miris. Dan tentu saja sangat memprihatinkan bagi kita semua. Jujur saja, sesungguhnya kami tidak menyangka. Namun kita semua kaget setelah peristiwa ini terkuak,” keluhnya.

Umar kembali mengungkap, semua peristiwa ini terkuak setelah sejumlah terduga korban menceritakan kepada orang tua dan keluarganya. Cerita itu pun tersebr secara luas hingga kasus ini dilaporkan secara resmi kepada Polisi.

“Semua hanya dua sampai tidak orang terduga korbanyang bercerita soal kasus ini, Selanjutnya satu persatu korban lainya menceritakan hal yang sama. Dan akhirnya cerita itu beredar luas hingga viral di beranda maya,” tandas Umar.

Kasus dugaan tindak pidana kejahatan “paling memalukan” dan pertama kali terjadi di dunia Ponpes di Bima tersebut pun mendapat tanggapan tegas dari salah seorang Pemerhati, Wahyudin, S.Sos. Selain mendorong aspek penegakan supremasi hukum dan menghukum terduga pelaku dengan seberat-beratnya, Wahyudin mempertanyakan sikap pemilik Yayasan.

“Kasus dugaan tindak pidana kejahatan ini ditengarai terjadi sejak tahun 20220 dan disinyalir berlangsung secara terus menerus. Sementara kasus ini baru terkuak pada April tahun 2026. Sejak tahun 2020 hingga sebelum April tahun 2026, saya mempertanyakan secara serius tentang apa yang dilakukan oleh pihak pemilik Yayasan. Pemilik Yayasan tidak tahu atau ada hal lain sehingga memunculkan kasus ini diduga diendapkan dalam waktu yang lama?,” tanyanya dengan nada serius.

Olehnya demikian Wahyudin mendesak Polisi agar pihak Yayasan juga mutlak dimintai keteranganya oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima. Hal itu dinilainya sangat penting dilakukan guna memastikan apakah pihak pemilik Yayasan mengetahuinya sejak awal atau sebaliknya.

“Terkait kasus ini, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima juga tidak boleh tinggal diam. Tetapi mutlak bersikap tegas dan komprehensif. Dugaan tindak pidana kejahatan tersebut, tentu saja memilik dampak nyata. Antara lain, traumatika sekaligus kekhawatiran masyarakat pun tak bisa dihindari. Oleh sebab itu, pihak Kemenag Kabupaten Bima harus segera turun tangan,” imbuhnya. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama