Laporan Hilda Salah Satu Pintu Masuk Bagi Puluhan Laporang Lainya

Moment Tersangka, Badai NTB Diserahkan Kepada Kejari Bima Oleh Penyidik Polres Bima, Senin (8/6/2026)
Visioner Berita
Kota Bima-Senin
(8/6/2026) sekitar pukul 17.15 Wita Penyidik Unit Tipidter satreskrim Polres
Bima menyerahkan secara resmi tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan
ITE yakni Uswatun Hasanah alias Badai NTB kepada pihak Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bima. Polisi menyerahkan tersangka tersebut setelah perkara yang
dilaporkan secara resmi oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Golkar,
Hilda Komalasari itu dinyatakan telah terpenuhi unsur tindak pidana (P-21).
Pada moment penyerahan tersangka kepada pihak Kejaksaan setempat, nyaris tak ditemukan adanya pendukung Badai yang ikut mengantarnya. Kecuali, Badai hanya ditemani oleh dua orang Kuasa Hukumnya dan sejumlah personil Penyidik Polres Bima. Dan suasana penyerahan tersangka tersebut sangat sepi alias berbanding terbalik dengan dukungan para Netizen di alam maya (Medsos) kepada Badai NTB.
Pada moment penyerahan tersangka tersebut, Badai NTB menggunakan baju hitam bercorak putih pada bagian depan dan celana panjang warna hitam. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak media melaporkan, tiba di pintu masuk Kantor Kejari Bima Badai NTB yang didampingi oleh dua orang Kuasa Hukumnya langsung bergegas menuju tempat pengisian administrasi penyerahan tersangka pada bagian belakang gedung Kejaksaan itu pula.
Tercatat lebih dari satu jam lamanya Badai NTB, Kuasa Hukummya, Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengisi formulir hingga menandatangani berita acara penyerahan tersangka dari Polres Bima kepada pihak Kejaksaan.
Usai menandatangani kelengkapan berkas penyerahan tersangka tersebut, sekitar pukul 18.00 Wita Badai NTB dan dua orang Kuasa Hukumnya langsung meninggalkan Kantor Kejaksaan s etempat. Pun demikian halnya dengan sejumlah personil Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima.
Pertanyaan terkait Badai NTB tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan setempat punakhirnya terjawab. Dalam kasus ini, Badai NTB tidak ditahan karena pertimbangan ancaman hukumanya dibawah 5 tahun penjara . Pemberlakukan hukum yang sama (badai NTB tidak ditahan) juga berlaku sejak Badai NTB ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima.
“Ancaman hukuman untuk Badai NTB terkait kasus ini yakni dibawah 5 tahun penjara. Itulah yang menjadi perttimbangan hukum sehingga Badai NTB tidak bisa dilakukan penahanan, baik oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima maupun pihak Kejari Bima,” terang pihak JPU pada kejari Bima, Senin (8/6/2026).
Upaya selanjutnya oleh pihak Kejaksaan setempat yakni mempercepat proses penuntasan berkas tuntutan yang nantinya akan dibacakan pada moment persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. JPU juga memastikan bahwa hal itu akn dituntaskan dalam waktu segera pula.
“Setelah tersangka tersebut diserahkan secara resmi oleh Polisi kepada JPU, tentu saja konsentrasi kami adalah mempercepat penuntasan berkas tuntutan. Insya Allah berkas tuntutan tersebut akan bisa dituntaskan dalam waktu segera pula. Selanjutnya kasus ini akan disidangkan di PN Raba-Bima,” ulasnya.
Masih soal moment penyeragan tersangka Badai NTB kepada pihak Kejari Bima, beberapa orang warga Kota Bima sejak Senin siang hingga sore hari hadir di depan pintu pagar Kantor Kejaksaan setempat. Semula mereka mengira bahwa moment penyerahan tersangka Badai NTB oleh pihak Polres Bima kepada pihak Kejaksaan setempat dikawal oleh minimal ribuan orang pendukungnya.
“Namun pada kenyataanya, pada moment tersebut Badai NTB hanya didampingi oleh 2 orang Kuasa Hukumnya dan beberapa personil Penyidik Satreskrim Polres Bima. Situasi itu berbanding terbalik dengan lumayan ramainya pendukung Badai NTB di alam maya,” ujar salah seorang warga, Kadir kepada Media ini, Selasa pagi (9/6/2026).
Kondisi sangat sepi soal itu, dimaknainya sebagai cerminan bahwa masyarakat Bima sadar soal hukum. Menurutnya, semangat Badai NTB di dalam membongkar Bandar Narkotika jenis sabu di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu harus diapresiasi. Sebab, peredaran sabu di tinga wilayah dimaksud sudah merambah hingga ke berbagai level kehidupan masyarakat di tiga daerah itu pula.
“Upaya Badai NTB melalui Bagan Kloter bongkar Bandar itu tentu saja mutlak untuk didukung penuh oleh semua pihak agar masa depan dan keberlangsung hidup generasi muda kita tidak tersandera oleh Narkoba. Dalam kaitan itu, bisa jadi Badai NTB adalah satu-satunya perempuan yang sangat berani,” ujarnya.
Sayangnya keberanian Badai NTB dalam kaitan itu, ditegaskanya tidak disertai dengan akurasi data yang mampu dipertanggungjawabkan secara huku,m. Sebab, ratusan orang yang dipasang dalam bagan kloter bongkar bandar dimaksud dituduhnya secara serius terlibat dalam kasus sabu tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di NKRI ini.
“Dan inilah konsekuensi hukum yang wajib diterima oleh Badai NTB. Ia ditetapkan secara resmi sebagaitersangka dan kasus yang dilaporkan Hilda itu sudah di P-21 oleh pihak Kejasaan setempat menjadi gambaran nyata bahwa di balik perjuangan bongkar bandar sabu itu, Badai NTB telah melanggar hukum,” tegas Kadir.
Badai NTB dinobatkan sebagai tersangka hingga perkara ini di P-21 oleh pihak Kejaksaan setempat, diduganya sebagai cerminan dari lemahnya akurasi data terkait perjuangan bongkar bandar sabu oleh Badai NTB dkk. Jika sebaliknya, tentu saja sangat naif bagi Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkan secara resmi Badai NTB sebagai tersangka.
“Kuat dugaan bahwa perjuangan bongkar bandar sabu oleh Badai NTB dkk hanya bersifat katanya, bukan faktanya. Jika ia mengantungi bukti kongkrit tentang keterlibatan Hilda dalam kasus sabu, tentu saja sangat naif bagi APH untuk menetapkan Badai NTB sebagai tersangka,” tandasnya.
Upaya Badai NTB memerangi sabu di tinga daerah tersebut,diakuinya sebagai langkah maju yang tidak boleh berhenti di tengah jalan. Namun cara yang diperankan oleh Badai NTB hingga berakibat fatal bagi dirinya (melanggar hukum), ditegaskanya bahwa itu tidak boleh ditiru.
“Niatnya sangat baik dan bahwa itu kita anggap mulia. Namun caranya yang sangat fatal bagi dirinya sendiri, Yakni terlebih dahulu menuduh setiap orang secara serius terlibat dalam kasus sabu, padahal yang dituduh berlum berstatus sebagai terlapor, apalagi divonis bersalah oleh Majelis Hakim. Akibatnya sangat fatal, puluhan laporan Polisi soal Badai NTB ini belum ada satupun yang dicbut oleh pihak pelapor,” tandasnya.
Cara melanggar hukum yang diperankan oleh Badai NTB dalam kaitan itu, ditegaskanya memicu beragam dampak. Antara lain pihak pelapor mengambil langkah hukum karena sangat keberatan dengan cara Badai NTB dimaksud.
“Secara psikologis juga berimbas kepada anak-anak mereka yang dituduh oleh Badai NTB. Tak sedikit dari anak mereka yang saat itu tidak masuk sekolah karena dibully oleh teman-temanya lantaran orang tuanya terpasang dalam bagan kloter bongkar bandar yang digagas oleh Badai NTB,” tandasnya.
Laporan Hilda ini, diamatinya sebagai salah satu pintu masuk bagi mulusnya perjalanan penanganan kasus yang dilaporkan oleh puluhan pelapor kepada APH. Dan diamatinya pula, tipisn kemungkinan bagi Badai NTB untuk lolos dari jeratan hukum terkait laporan Hilda tersebut.
“Jika dalam laporan Hilda ini Badai NTB divinis minimal 7 bulan penjara, tentu saja akan hidup lama di balik jeruji besi jika diakumulasi dengan puluhan laporan lainya. Usai menjalani laporan Hilda, berpotensi besar akan menyusul puluhan laporan lainya. Setidaknya peristiwa ini harus dijadikan sebagai pelajaran penting bagi siapapun, jangan ditiru. Perjuangan memberantas sabu adalah tugas dan tanggungjawab kita semua. Tetapi tidak boleh melanggar hukum, semoga,” saranya. (JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO)